Ekosistem itu mencakup Satu Data Indonesia, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), hingga regulasi mengenai ketahanan dan keamanan siber yang tengah disiapkan pemerintah.Menurutnya, integrasi berbagai regulasi tersebut diperlukan untuk memperkuat tata kelola data sekaligus menjadi fondasi pemanfaatan AI yang aman, tepercaya, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Ekosistemnya misalnya Satu Data Indonesia, nanti juga terhubung ke PDP. Terus secara keseluruhan adalah Undang-Undang ITE. Lalu cyber security nanti ada Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber,” kata Nezar.
AI di Bidang Hukum Makin Berkembang
Dalam kesempatan itu, Nezar juga menyambut baik rencana startup teknologi hukum Justisio menggelar seminar bagi kalangan profesional hukum untuk memperluas pemahaman mengenai regulasi AI.Ia mengatakan penggunaan AI di sektor hukum kini semakin berkembang, mulai dari penyusunan dokumen hukum, analisis perkara, hingga membantu merancang tuntutan.
Meski demikian, pemanfaatannya tetap harus dilakukan secara hati-hati karena AI masih memiliki sejumlah risiko, seperti bias maupun halusinasi yang berpotensi memengaruhi hasil analisis.
“Sekarang kan adopsi AI ini di bidang hukum juga mulai meningkat. Dari legal drafting sampai dengan bedah kasus, sampai dengan kemudian merancang tuntutan dan sebagainya, itu bisa dibuat sama AI. Namun, harus dicermati, terutama soal kemungkinan bias, halusinasi, risikonya tinggi,” ujar Nezar.

