Close Menu
rasional.corasional.co
    What's Hot

    PSEL Bogor Raya 1 Olah 1.500 Ton Sampah per Hari Jadi Listrik

    September 18, 2026

    Bahlil ke Pemilik BMW dan Mobil Mewah: Jangan Pakai BBM Subsidi

    September 18, 2026

    AI Makin Sulit Diprediksi, Regulasi Harus Cepat Beradaptasi

    September 18, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • PSEL Bogor Raya 1 Olah 1.500 Ton Sampah per Hari Jadi Listrik
    • Bahlil ke Pemilik BMW dan Mobil Mewah: Jangan Pakai BBM Subsidi
    • AI Makin Sulit Diprediksi, Regulasi Harus Cepat Beradaptasi
    • Viral Video Joanna Wietrzyk BAB di Tengah Perlombaan HYROX China, Panitia Akhirnya Ganti Lantai Arena dan Minta Maaf
    • Skenario Gila Timnas U20 Tempa Diri di Negeri Tirai Bambu Demi Menembus Putaran Final Azerbaijan
    • Jadwal Pekan Ketiga BRI Super League: Persib Tantang Persijap, Bali United Sambangi Borneo FC
    • Bantai Nepal Tanpa Ampun, Timnas Voli Putri Indonesia Segel Tiket Perempat Final Asian Games 2026
    • Sempat Bernama Gajah Mada, TNI AL Ubah Nama Kapal Induk Jadi KRI Sriwijaya
    rasional.corasional.co
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp TikTok
    Login
    Jumat, September 18
    • Nasional
    • Politik
    • Dunia
    • Ekonomi
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Tekno
    • Sport
    • Video
    rasional.corasional.co
    • Nasional
    • Politik
    • Dunia
    • Ekonomi
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Tekno
    • Sport
    • Video
    Home»Nasional»MK Tutup Celah Penunjukan Langsung Izin Tambang untuk Kampus dan Ormas
    Nasional

    MK Tutup Celah Penunjukan Langsung Izin Tambang untuk Kampus dan Ormas

    MartinBy MartinJuli 17, 2026Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Copy Link WhatsApp
    MK larang penunjukan langsung IUP
    Mahkamah Konstitusi (MK) melarang pemberian izin usaha pertambangan (IUP) kepada perguruan tinggi, koperasi, dan organisasi kemasyarakatan (ormas). (Foto: MK)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Copy Link Telegram WhatsApp

    JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) melarang pemberian izin usaha pertambangan (IUP) kepada perguruan tinggi, koperasi, dan organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan melalui penunjukan langsung. MK menegaskan pemberian prioritas hanya dapat dilakukan dengan parameter yang jelas melalui proses penilaian objektif, transparan, dan akuntabel.

    Putusan tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 160/PUU-XXIII/2025 atas uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba. MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan Abdullah Faqih, Pendi, Abdullah, Iqro Katsir, Alif Alvian, dan Mawaddi Hamid.

    “Tanpa ada kejelasan parameter dikhawatirkan unsur subjektivitas lebih mendominasi sehingga berdampak justru pada semakin meningkatnya kerusakan lingkungan,” kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, Jumat (17/7/2026).

    • Baca juga: Pasal Patriot Bond Digugat ke MK, Dinilai Hambat Penegakan Hukum
    Baca Juga :  Ketum Partai Tak Bisa Seumur Hidup? Enam Mahasiswa Gugat UU Parpol ke MK

    Enny menjelaskan jalur prioritas tetap tidak menjamin seluruh pemohon memperoleh wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) karena luas wilayah tambang terbatas. Karena itu, pemerintah harus menetapkan parameter yang jelas agar pemberian prioritas memberikan kepastian hukum dan tidak bergantung pada penilaian subjektif.

    Dia juga menegaskan izin usaha pertambangan bukan hak yang berlaku tanpa pengawasan hingga masa izin berakhir. Menurutnya, izin tetap dapat dicabut atau diakhiri sesuai ketentuan yang berlaku.

    “Bilamana terlibat langsung sebagai pengelola, perguruan tinggi akan kehilangan kedudukan strategisnya sebagai salah satu institusi penting yang menjaga moral bangsa dalam proses pembangunan. Selain itu, dalam semangat menjaga kemandirian perguruan tinggi, penting bagi Mahkamah mengingatkan, terbukanya kesempatan yang diatur dalam norma-norma a quo tidak boleh menjadi jebakan bagi perguruan tinggi yang berakibat lumpuhnya kontrol perguruan tinggi sebagai salah satu garda depan dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup,” ujar Enny.

    Baca Juga :  Pendidikan Gratis Belum Terimplementasi Setahun Pascaputusan MK, Binsar Simarmata Minta Kadisdik Medan Ambil Peran

    Baca juga: Ketum Partai Tak Bisa Seumur Hidup? Enam Mahasiswa Gugat UU Parpol ke MK

    Dia mengatakan UUD 1945 tidak melarang perguruan tinggi memperoleh manfaat finansial sepanjang tidak menyimpang dari tujuan pendidikannya. Namun, keterlibatan tersebut harus mendukung pelaksanaan Tridharma perguruan tinggi, bukan berupa pengelolaan langsung bisnis minerba.

    Enny menambahkan perguruan tinggi dapat berperan melalui kerja sama dengan BUMN, BUMD, maupun badan usaha swasta. Kerja sama itu harus memperkuat pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

    Baca Juga :  Desain hingga Promosi Ekspor Jadi Bekal Baru Mahasiswa

    Ketua MK Suhartoyo menyatakan frasa “dengan cara pemberian prioritas”, “dengan cara prioritas”, “cara prioritas”, dan “mendapat prioritas” dalam sejumlah pasal UU Minerba bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 secara bersyarat. Menurutnya, frasa tersebut hanya konstitusional jika dimaknai sebagai pemberian prioritas dengan parameter yang jelas melalui penilaian objektif, transparan, dan akuntabel sehingga tidak dipahami sebagai tindakan penunjukan langsung.

    iup Mahkamah Konstitusi minerba perguruan tinggi pertambangan
    Follow on Google News Follow on Flipboard
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Previous ArticlePersib Bandung Tolak Loyo, Igor Tolic Genjot Latihan Taktikal Sampai Pemain Berkeringat Dingin
    Next Article Hotman Paris Resmi Bela Febrie Ardiansyah, Dampingi Pemeriksaan sebagai Tersangka

    Berita Terkait

    Bahlil ke Pemilik BMW dan Mobil Mewah: Jangan Pakai BBM Subsidi

    September 18, 2026

    AI Makin Sulit Diprediksi, Regulasi Harus Cepat Beradaptasi

    September 18, 2026

    Sempat Bernama Gajah Mada, TNI AL Ubah Nama Kapal Induk Jadi KRI Sriwijaya

    September 18, 2026

    Prabowo Minta Mitigasi Bencana Tak Lagi Menunggu Kejadian

    September 17, 2026

    Nusron Soroti Pungli, Sebulan Kemudian KPK Bongkar Struktur Bayangan ATR/BPN

    September 17, 2026

    Mas Dar: Guru Boleh Protes ke SPPG, Tak Perlu Takut!

    September 17, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    PSEL Bogor Raya 1 Olah 1.500 Ton Sampah per Hari Jadi Listrik

    Bayu PratamaSeptember 18, 2026

    Jakarta, Rasional.co – Sebanyak 1.500 ton sampah per hari ditargetkan dapat diolah menjadi energi listrik…

    Bahlil ke Pemilik BMW dan Mobil Mewah: Jangan Pakai BBM Subsidi

    September 18, 2026

    AI Makin Sulit Diprediksi, Regulasi Harus Cepat Beradaptasi

    September 18, 2026
    Top Trending

    PSEL Bogor Raya 1 Olah 1.500 Ton Sampah per Hari Jadi Listrik

    Bayu PratamaSeptember 18, 2026

    Jakarta, Rasional.co – Sebanyak 1.500 ton sampah per hari ditargetkan dapat diolah…

    AI Makin Sulit Diprediksi, Regulasi Harus Cepat Beradaptasi

    Bayu PratamaSeptember 18, 2026

    Jakarta, Rasional.co – Perkembangan kecerdasan artifisial yang berlangsung cepat membuat pemerintah tidak…

    Bahlil ke Pemilik BMW dan Mobil Mewah: Jangan Pakai BBM Subsidi

    Bayu PratamaSeptember 18, 2026

    Jakarta, Rasional.co – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia…

    rasional.co
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi Rasional.co
    • Pedoman Media Siber
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Privacy Policy
    • Terms of Service
    © 2026 RASIONAL.CO

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?