Close Menu
rasional.corasional.co
    What's Hot

    PSEL Bogor Raya 1 Olah 1.500 Ton Sampah per Hari Jadi Listrik

    September 18, 2026

    Bahlil ke Pemilik BMW dan Mobil Mewah: Jangan Pakai BBM Subsidi

    September 18, 2026

    AI Makin Sulit Diprediksi, Regulasi Harus Cepat Beradaptasi

    September 18, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • PSEL Bogor Raya 1 Olah 1.500 Ton Sampah per Hari Jadi Listrik
    • Bahlil ke Pemilik BMW dan Mobil Mewah: Jangan Pakai BBM Subsidi
    • AI Makin Sulit Diprediksi, Regulasi Harus Cepat Beradaptasi
    • Viral Video Joanna Wietrzyk BAB di Tengah Perlombaan HYROX China, Panitia Akhirnya Ganti Lantai Arena dan Minta Maaf
    • Skenario Gila Timnas U20 Tempa Diri di Negeri Tirai Bambu Demi Menembus Putaran Final Azerbaijan
    • Jadwal Pekan Ketiga BRI Super League: Persib Tantang Persijap, Bali United Sambangi Borneo FC
    • Bantai Nepal Tanpa Ampun, Timnas Voli Putri Indonesia Segel Tiket Perempat Final Asian Games 2026
    • Sempat Bernama Gajah Mada, TNI AL Ubah Nama Kapal Induk Jadi KRI Sriwijaya
    rasional.corasional.co
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp TikTok
    Login
    Jumat, September 18
    • Nasional
    • Politik
    • Dunia
    • Ekonomi
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Tekno
    • Sport
    • Video
    rasional.corasional.co
    • Nasional
    • Politik
    • Dunia
    • Ekonomi
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Tekno
    • Sport
    • Video
    Home»Nasional»Ketum Partai Tak Bisa Seumur Hidup? Enam Mahasiswa Gugat UU Parpol ke MK
    Nasional

    Ketum Partai Tak Bisa Seumur Hidup? Enam Mahasiswa Gugat UU Parpol ke MK

    MartinBy MartinJuni 25, 2026Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Copy Link WhatsApp
    Masa Jabatan Ketua Umum Partai
    Enam mahasiswa menggugat UU Parpol ke MK dan meminta masa jabatan ketua umum partai dibatasi maksimal dua periode demi mendorong regenerasi kepemimpinan. (foto: MK)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Copy Link Telegram WhatsApp

    JAKARTA – Enam mahasiswa menggugat Pasal 23 ayat (1) dan Pasal 34 ayat (1) huruf c UU Partai Politik ke Mahkamah Konstitusi karena menilai tidak adanya batas masa jabatan ketua umum partai berpotensi memusatkan kekuasaan. Mereka mengajukan uji materi agar masa jabatan ketua umum partai dibatasi maksimal dua periode.

    Permohonan itu teregistrasi dalam Perkara Nomor 217/PUU-XXIV/2026 yang disidangkan MK pada Rabu (24/6/26). Para pemohon terdiri atas Alysa Milano Sepania, Aditya Zain, Affan Kurnia Fawwaz, Fransisca Denis Febrianti, Mukhammad Bramasetia Zidan Abdillah, dan Bryand Alexandros Try Suranta Kaban.

    “Bahwa dengan berlakunya ketentuan dalam pasal a quo, para Pemohon sebagai warga negara, pemilih, dan mahasiswa menjadi tidak dapat memastikan bahwa proses demokrasi internal partai politik berjalan secara terbuka, demokratis, dan akuntabel,” kata Aditya Zain saat membacakan permohonan.

    Masa Jabatan Ketua Umum Partai Jadi Sorotan

    Para pemohon menyoroti aturan yang menyerahkan pergantian kepengurusan partai sepenuhnya kepada AD/ART partai. Menurut mereka, mekanisme tersebut membuat kontrol terhadap sirkulasi kepemimpinan menjadi terbatas.

    Mereka menilai ketiadaan pembatasan masa jabatan ketua umum berpotensi menghambat regenerasi kepemimpinan. Kondisi itu juga dinilai memperkuat dominasi elite tertentu dalam tubuh partai politik.

    Karena itu, para pemohon meminta MK memberikan tafsir baru terhadap pasal yang diuji. Mereka mengusulkan kepengurusan partai berlangsung lima tahun dan ketua umum hanya dapat dipilih kembali satu kali.

    • Baca juga: Besok ke Lampung, Jokowi Awali Agenda Keliling Indonesia Tiga Hari

    Hakim Soroti Legal Standing Pemohon

    Hakim Konstitusi Arsul Sani mengingatkan bahwa ketentuan mengenai pergantian kepengurusan partai sudah beberapa kali diuji dan diputus MK. Dia meminta para pemohon menjelaskan perbedaan argumentasi dalam perkara yang diajukan kali ini.

    Arsul juga mempertanyakan kedudukan hukum para pemohon karena bukan anggota maupun pengurus partai politik. Senada dengan itu, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur meminta para pemohon memperkuat argumentasi mengenai kerugian konstitusional yang dialami.

    Ketua Panel Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyatakan permohonan masih memerlukan perbaikan, terutama terkait legal standing dan dasar konstitusional pengujian norma. Enny memberikan kesempatan satu kali perbaikan dan meminta berkas diserahkan ke Kepaniteraan Mahkamah paling lambat 7 Juli 2026 pukul 12.00 WIB.

    Demokrasi Internal Partai Mahasiswa Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan Ketua Umum Partai MK Partai Politik Uji Materi UU Parpol
    Follow on Google News Follow on Flipboard
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Previous Article45 Organisasi Sipil Tolak Revisi UU HAM, Khawatir Jadi Karpet Merah Kementerian HAM
    Next Article Panas! Deddy Sitorus Tak Goyah, Sebut Pernyataan AHY Hasutan

    Berita Terkait

    Bahlil ke Pemilik BMW dan Mobil Mewah: Jangan Pakai BBM Subsidi

    September 18, 2026

    AI Makin Sulit Diprediksi, Regulasi Harus Cepat Beradaptasi

    September 18, 2026

    Sempat Bernama Gajah Mada, TNI AL Ubah Nama Kapal Induk Jadi KRI Sriwijaya

    September 18, 2026

    Prabowo Minta Mitigasi Bencana Tak Lagi Menunggu Kejadian

    September 17, 2026

    Nusron Soroti Pungli, Sebulan Kemudian KPK Bongkar Struktur Bayangan ATR/BPN

    September 17, 2026

    Mas Dar: Guru Boleh Protes ke SPPG, Tak Perlu Takut!

    September 17, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    PSEL Bogor Raya 1 Olah 1.500 Ton Sampah per Hari Jadi Listrik

    Bayu PratamaSeptember 18, 2026

    Jakarta, Rasional.co – Sebanyak 1.500 ton sampah per hari ditargetkan dapat diolah menjadi energi listrik…

    Bahlil ke Pemilik BMW dan Mobil Mewah: Jangan Pakai BBM Subsidi

    September 18, 2026

    AI Makin Sulit Diprediksi, Regulasi Harus Cepat Beradaptasi

    September 18, 2026
    Top Trending

    PSEL Bogor Raya 1 Olah 1.500 Ton Sampah per Hari Jadi Listrik

    Bayu PratamaSeptember 18, 2026

    Jakarta, Rasional.co – Sebanyak 1.500 ton sampah per hari ditargetkan dapat diolah…

    AI Makin Sulit Diprediksi, Regulasi Harus Cepat Beradaptasi

    Bayu PratamaSeptember 18, 2026

    Jakarta, Rasional.co – Perkembangan kecerdasan artifisial yang berlangsung cepat membuat pemerintah tidak…

    Bahlil ke Pemilik BMW dan Mobil Mewah: Jangan Pakai BBM Subsidi

    Bayu PratamaSeptember 18, 2026

    Jakarta, Rasional.co – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia…

    rasional.co
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi Rasional.co
    • Pedoman Media Siber
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Privacy Policy
    • Terms of Service
    © 2026 RASIONAL.CO

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?