Close Menu
rasional.corasional.co
    What's Hot

    PSEL Bogor Raya 1 Olah 1.500 Ton Sampah per Hari Jadi Listrik

    September 18, 2026

    Bahlil ke Pemilik BMW dan Mobil Mewah: Jangan Pakai BBM Subsidi

    September 18, 2026

    AI Makin Sulit Diprediksi, Regulasi Harus Cepat Beradaptasi

    September 18, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • PSEL Bogor Raya 1 Olah 1.500 Ton Sampah per Hari Jadi Listrik
    • Bahlil ke Pemilik BMW dan Mobil Mewah: Jangan Pakai BBM Subsidi
    • AI Makin Sulit Diprediksi, Regulasi Harus Cepat Beradaptasi
    • Viral Video Joanna Wietrzyk BAB di Tengah Perlombaan HYROX China, Panitia Akhirnya Ganti Lantai Arena dan Minta Maaf
    • Skenario Gila Timnas U20 Tempa Diri di Negeri Tirai Bambu Demi Menembus Putaran Final Azerbaijan
    • Jadwal Pekan Ketiga BRI Super League: Persib Tantang Persijap, Bali United Sambangi Borneo FC
    • Bantai Nepal Tanpa Ampun, Timnas Voli Putri Indonesia Segel Tiket Perempat Final Asian Games 2026
    • Sempat Bernama Gajah Mada, TNI AL Ubah Nama Kapal Induk Jadi KRI Sriwijaya
    rasional.corasional.co
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp TikTok
    Login
    Jumat, September 18
    • Nasional
    • Politik
    • Dunia
    • Ekonomi
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Tekno
    • Sport
    • Video
    rasional.corasional.co
    • Nasional
    • Politik
    • Dunia
    • Ekonomi
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Tekno
    • Sport
    • Video
    Home»Ekonomi»Denda 2 Miliar atau Penjara 5 Tahun, Berani Menjual Minyakita di atas Rp15.700
    Ekonomi

    Denda 2 Miliar atau Penjara 5 Tahun, Berani Menjual Minyakita di atas Rp15.700

    MartinBy MartinJuni 20, 2026Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Copy Link WhatsApp
    Minyakita
    Kemendag mengancam pidana lima tahun penjara atau denda Rp2 miliar bagi pelaku usaha yang menjual Minyakita di atas HET Rp15.700 per liter. (Foto: CNBC)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Copy Link Telegram WhatsApp

    JAKARTA – Kementerian Perdagangan (Kemendag) memperingatkan pelaku usaha agar tidak menjual Minyakita di atas HET Rp15.700 per liter di pasar. Langkah itu dilakukan untuk melindungi konsumen melalui pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran harga.

    Peringatan tersebut muncul setelah beredar informasi penjualan Minyakita mencapai Rp20.000-Rp22.000 per liter. Kemendag kemudian melakukan inspeksi bersama Satgas Pangan Polri, Bulog, dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di Pasar Palmerah.

    “Demi menjaga stabilitas harga dan melindungi hak-hak konsumen, kami berharap para pengecer dapat menjual Minyakita sesuai HET yang telah ditetapkan, yaitu sebesar Rp15.700 per liter. Jika ditemukan harga yang tidak sesuai dengan DPO dan HET yang telah ditetapkan, kami tidak akan segan-segan mengenakan sanksi sesuai undang-undang yang berlaku. Sanksi tersebut berupa hukuman pidana hingga lima tahun penjara atau denda paling banyak Rp2 miliar,” kata Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Moga Simatupang, Jumat(19/6/26).

    Baca Juga :  Polri Bongkar Korupsi BBM Rp486 Miliar, Empat Orang Jadi Tersangka

    Pengawasan Minyakita Diperketat

    Moga mengatakan sanksi tersebut mengacu pada Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ketentuan itu berlaku bagi pelaku usaha yang melanggar aturan harga maupun pelabelan.

    Hasil inspeksi menunjukkan harga Minyakita di sejumlah toko Pasar Palmerah masih sesuai HET. Pengecer yang diperiksa menjual Minyakita Rp15.700 per liter kepada konsumen.

    “Kenyataan di lapangan, harga Minyakita di beberapa toko yang kami kunjungi rata-rata menjual sesuai HET yang telah ditetapkan dari pengecer ke konsumen, yaitu Rp15.700 per liter,” ujar Moga.

    • Baca juga: Tak Berhenti Meski Dievaluasi, Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berjalan
    Baca Juga :  Guru non-ASN Tidak Bisa Mengajar Mulai 2027

    Penegakan Hukum dan Pasokan Terjaga

    Kemendag meminta masyarakat melaporkan secara spesifik nama toko yang menjual Minyakita di atas HET. Laporan tersebut akan menjadi dasar klarifikasi dan proses penegakan hukum.

    Kemendag menjelaskan harga Minyakita diatur dalam Kepmendag Nomor 2396 Tahun 2025 tentang Domestic Price Obligation. Harga ditetapkan bertahap dari produsen hingga konsumen dengan HET Rp15.700 per liter.

    Pemerintah juga menginstruksikan pengawasan rutin oleh dinas perdagangan dan Satgas Pangan di seluruh Indonesia. “Minyakita merupakan minyak goreng rakyat yang diutamakan bagi masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah. Pemerintah memastikan pasokan minyak goreng nasional tetap aman, stabil, dan mencukupi,” kata Moga.

    Baca Juga :  Biaya Layanan E-Commerce Naik Tajam, Pemerintah Ancam Tindak Marketplace

    HET Minyakita Kemendag Minyak Goreng Minyakita Moga Simatupang Perlindungan Konsumen Satgas Pangan
    Follow on Google News Follow on Flipboard
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Previous ArticleJalan Keluar Krisis Produktivitas di Sektor Kelautan, AYP Dorong Ekonomi Biru Berbasis Sains
    Next Article Pelopor Kemerdekaan Pers, Kementerian Ekonomi Kreatif Dukung Pers Perkuat Pertumbuhan Ekraf

    Berita Terkait

    PSEL Bogor Raya 1 Olah 1.500 Ton Sampah per Hari Jadi Listrik

    September 18, 2026

    Bahlil ke Pemilik BMW dan Mobil Mewah: Jangan Pakai BBM Subsidi

    September 18, 2026

    AI Makin Sulit Diprediksi, Regulasi Harus Cepat Beradaptasi

    September 18, 2026

    Sempat Bernama Gajah Mada, TNI AL Ubah Nama Kapal Induk Jadi KRI Sriwijaya

    September 18, 2026

    Prabowo Minta Mitigasi Bencana Tak Lagi Menunggu Kejadian

    September 17, 2026

    Nusron Soroti Pungli, Sebulan Kemudian KPK Bongkar Struktur Bayangan ATR/BPN

    September 17, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    PSEL Bogor Raya 1 Olah 1.500 Ton Sampah per Hari Jadi Listrik

    Bayu PratamaSeptember 18, 2026

    Jakarta, Rasional.co – Sebanyak 1.500 ton sampah per hari ditargetkan dapat diolah menjadi energi listrik…

    Bahlil ke Pemilik BMW dan Mobil Mewah: Jangan Pakai BBM Subsidi

    September 18, 2026

    AI Makin Sulit Diprediksi, Regulasi Harus Cepat Beradaptasi

    September 18, 2026
    Top Trending

    PSEL Bogor Raya 1 Olah 1.500 Ton Sampah per Hari Jadi Listrik

    Bayu PratamaSeptember 18, 2026

    Jakarta, Rasional.co – Sebanyak 1.500 ton sampah per hari ditargetkan dapat diolah…

    AI Makin Sulit Diprediksi, Regulasi Harus Cepat Beradaptasi

    Bayu PratamaSeptember 18, 2026

    Jakarta, Rasional.co – Perkembangan kecerdasan artifisial yang berlangsung cepat membuat pemerintah tidak…

    Bahlil ke Pemilik BMW dan Mobil Mewah: Jangan Pakai BBM Subsidi

    Bayu PratamaSeptember 18, 2026

    Jakarta, Rasional.co – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia…

    rasional.co
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi Rasional.co
    • Pedoman Media Siber
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Privacy Policy
    • Terms of Service
    © 2026 RASIONAL.CO

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?