Close Menu
rasional.corasional.co
    What's Hot

    PSEL Bogor Raya 1 Olah 1.500 Ton Sampah per Hari Jadi Listrik

    September 18, 2026

    Bahlil ke Pemilik BMW dan Mobil Mewah: Jangan Pakai BBM Subsidi

    September 18, 2026

    AI Makin Sulit Diprediksi, Regulasi Harus Cepat Beradaptasi

    September 18, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • PSEL Bogor Raya 1 Olah 1.500 Ton Sampah per Hari Jadi Listrik
    • Bahlil ke Pemilik BMW dan Mobil Mewah: Jangan Pakai BBM Subsidi
    • AI Makin Sulit Diprediksi, Regulasi Harus Cepat Beradaptasi
    • Viral Video Joanna Wietrzyk BAB di Tengah Perlombaan HYROX China, Panitia Akhirnya Ganti Lantai Arena dan Minta Maaf
    • Skenario Gila Timnas U20 Tempa Diri di Negeri Tirai Bambu Demi Menembus Putaran Final Azerbaijan
    • Jadwal Pekan Ketiga BRI Super League: Persib Tantang Persijap, Bali United Sambangi Borneo FC
    • Bantai Nepal Tanpa Ampun, Timnas Voli Putri Indonesia Segel Tiket Perempat Final Asian Games 2026
    • Sempat Bernama Gajah Mada, TNI AL Ubah Nama Kapal Induk Jadi KRI Sriwijaya
    rasional.corasional.co
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp TikTok
    Login
    Jumat, September 18
    • Nasional
    • Politik
    • Dunia
    • Ekonomi
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Tekno
    • Sport
    • Video
    rasional.corasional.co
    • Nasional
    • Politik
    • Dunia
    • Ekonomi
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Tekno
    • Sport
    • Video
    Home»Nasional»Guru non-ASN Tidak Bisa Mengajar Mulai 2027
    Nasional

    Guru non-ASN Tidak Bisa Mengajar Mulai 2027

    MartinBy MartinMei 8, 2026Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Copy Link WhatsApp
    Guru non-ASN
    Foto: Bandungbergerak
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Copy Link Telegram WhatsApp

    JAKARTA – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menjelaskan isu mengenai guru non-ASN yang disebut tidak dapat mengajar mulai 2027. Dia menegaskan pemerintah menjalankan ketentuan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara atau UU ASN yang menghapus status honorer.

    Mu’ti mengatakan pemerintah sebenarnya menargetkan aturan tersebut berlaku pada 2024. Namun, pemerintah baru akan menjalankan aturan itu secara efektif mulai 2027 agar proses penyesuaian berjalan bertahap.

    Menurut dia, pemerintah daerah bersama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah mengatur pengangkatan dan pembinaan tenaga pengajar. Meski demikian, pemerintah daerah tetap merekrut dan menugaskan guru di wilayah masing-masing.

    Baca Juga :  Pelarian Taufik Hidayat Berakhir, Polisi Ringkus Terduga Pelaku Penyekapan

    “Sebenarnya istilah honorer itu tidak dikenal lagi dalam undang-undang, dia disebut dengan guru non-ASN. Itu juga oleh pemerintah daerah. Kami di Kementerian ini tugasnya adalah membina mereka dari sisi pemenuhan kualifikasi dan juga dari sisi peningkatan kompetensi,” kata Mu’ti dalam konferensi pers di Kantor Badan Komunikasi, Jakarta Pusat, Rabu(6/5/26).

    Guru non-ASN Ikut Skema PPPK

    Mu’ti mengungkap banyak guru non-ASN mengikuti Pendidikan Profesi Guru atau PPG serta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK. Pemerintah juga menyiapkan skema lanjutan bagi tenaga pengajar yang belum lolos seleksi.

    Baca Juga :  Lonjakan Kasus Campak, Indonesia Disebut Peringkat Dua Global, Pemerintah Perkuat Imunisasi

    Menurut dia, pemerintah mengangkat peserta yang belum lolos seleksi penuh menjadi PPPK paruh waktu. Langkah itu bertujuan agar mereka tetap menjalankan tugas mengajar di sekolah.

    “Yang tidak lulus tes PPPK itu kemudian dibuat status PPPK paruh waktu,” ujar dia.

    Pemerintah Jalankan Aturan ASN

    Mu’ti menjelaskan isu penghentian penugasan guru non-ASN muncul setelah pemerintah menjalankan aturan baru dalam UU ASN. Dalam aturan tersebut, pemerintah tidak lagi memakai istilah honorer dalam sistem kepegawaian nasional.

    Karena itu, pemerintah mengubah sistem penugasan tenaga pendidik agar sesuai dengan ketentuan baru. Meski begitu, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah tetap fokus meningkatkan kompetensi guru melalui berbagai program pembinaan.

    Baca Juga :  Buruh Tak Ikut Demo Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasannya

    “Karena itu terkait dengan ramainya isu guru non-ASN yang per 31 Desember tidak akan ditugaskan dengan mengacu pada Undang-Undang ASN. Yang di Undang-Undang ASN itu disebutkan bahwa istilah honorer nanti tidak ada lagi,” ucap Mu’ti.

    Pemerintah juga terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah agar proses penyesuaian aturan berjalan bertahap. Langkah itu dilakukan supaya guru non-ASN tetap memperoleh kepastian dalam menjalankan tugas pendidikan.

    Abdul Mu'ti guru honorer guru non-ASN Mendikdasmen Pendidikan Profesi Guru PPPK UU ASN
    Follow on Google News Follow on Flipboard
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Previous ArticleHansi Flick Mulai Ragukan Karakter Alessandro Bastoni, Transfer ke Barcelona Terancam Batal
    Next Article Erupsi Gunung Dukono Tewaskan Tiga Pendaki

    Berita Terkait

    Bahlil ke Pemilik BMW dan Mobil Mewah: Jangan Pakai BBM Subsidi

    September 18, 2026

    AI Makin Sulit Diprediksi, Regulasi Harus Cepat Beradaptasi

    September 18, 2026

    Sempat Bernama Gajah Mada, TNI AL Ubah Nama Kapal Induk Jadi KRI Sriwijaya

    September 18, 2026

    Prabowo Minta Mitigasi Bencana Tak Lagi Menunggu Kejadian

    September 17, 2026

    Nusron Soroti Pungli, Sebulan Kemudian KPK Bongkar Struktur Bayangan ATR/BPN

    September 17, 2026

    Mas Dar: Guru Boleh Protes ke SPPG, Tak Perlu Takut!

    September 17, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    PSEL Bogor Raya 1 Olah 1.500 Ton Sampah per Hari Jadi Listrik

    Bayu PratamaSeptember 18, 2026

    Jakarta, Rasional.co – Sebanyak 1.500 ton sampah per hari ditargetkan dapat diolah menjadi energi listrik…

    Bahlil ke Pemilik BMW dan Mobil Mewah: Jangan Pakai BBM Subsidi

    September 18, 2026

    AI Makin Sulit Diprediksi, Regulasi Harus Cepat Beradaptasi

    September 18, 2026
    Top Trending

    PSEL Bogor Raya 1 Olah 1.500 Ton Sampah per Hari Jadi Listrik

    Bayu PratamaSeptember 18, 2026

    Jakarta, Rasional.co – Sebanyak 1.500 ton sampah per hari ditargetkan dapat diolah…

    AI Makin Sulit Diprediksi, Regulasi Harus Cepat Beradaptasi

    Bayu PratamaSeptember 18, 2026

    Jakarta, Rasional.co – Perkembangan kecerdasan artifisial yang berlangsung cepat membuat pemerintah tidak…

    Bahlil ke Pemilik BMW dan Mobil Mewah: Jangan Pakai BBM Subsidi

    Bayu PratamaSeptember 18, 2026

    Jakarta, Rasional.co – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia…

    rasional.co
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi Rasional.co
    • Pedoman Media Siber
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Privacy Policy
    • Terms of Service
    © 2026 RASIONAL.CO

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?