Close Menu
rasional.corasional.co
    What's Hot

    PSEL Bogor Raya 1 Olah 1.500 Ton Sampah per Hari Jadi Listrik

    September 18, 2026

    Bahlil ke Pemilik BMW dan Mobil Mewah: Jangan Pakai BBM Subsidi

    September 18, 2026

    AI Makin Sulit Diprediksi, Regulasi Harus Cepat Beradaptasi

    September 18, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • PSEL Bogor Raya 1 Olah 1.500 Ton Sampah per Hari Jadi Listrik
    • Bahlil ke Pemilik BMW dan Mobil Mewah: Jangan Pakai BBM Subsidi
    • AI Makin Sulit Diprediksi, Regulasi Harus Cepat Beradaptasi
    • Viral Video Joanna Wietrzyk BAB di Tengah Perlombaan HYROX China, Panitia Akhirnya Ganti Lantai Arena dan Minta Maaf
    • Skenario Gila Timnas U20 Tempa Diri di Negeri Tirai Bambu Demi Menembus Putaran Final Azerbaijan
    • Jadwal Pekan Ketiga BRI Super League: Persib Tantang Persijap, Bali United Sambangi Borneo FC
    • Bantai Nepal Tanpa Ampun, Timnas Voli Putri Indonesia Segel Tiket Perempat Final Asian Games 2026
    • Sempat Bernama Gajah Mada, TNI AL Ubah Nama Kapal Induk Jadi KRI Sriwijaya
    rasional.corasional.co
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp TikTok
    Login
    Jumat, September 18
    • Nasional
    • Politik
    • Dunia
    • Ekonomi
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Tekno
    • Sport
    • Video
    rasional.corasional.co
    • Nasional
    • Politik
    • Dunia
    • Ekonomi
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Tekno
    • Sport
    • Video
    Home»Nasional»Polri Bongkar Korupsi BBM Rp486 Miliar, Empat Orang Jadi Tersangka
    Nasional

    Polri Bongkar Korupsi BBM Rp486 Miliar, Empat Orang Jadi Tersangka

    MartinBy MartinJuni 30, 2026Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Copy Link WhatsApp
    Korupsi BBM Pertamina Patra Niaga
    Polri menetapkan empat tersangka kasus korupsi BBM Pertamina Patra Niaga dan PT AKT yang diduga menyebabkan kerugian negara Rp486 miliar. (Foto: Berita Nasional)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Copy Link Telegram WhatsApp

    JAKARTA – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan empat tersangka kasus dugaan korupsi jual beli BBM antara PT Pertamina Patra Niaga (PT PPN) dan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Jakarta. Polri menduga penyaluran BBM tetap berjalan meski pembayaran menunggak sehingga menyebabkan kerugian negara Rp486 miliar.

    Kasus tersebut bermula dari kerja sama penjualan BBM jenis high speed diesel (HSD) antara PT PPN dan PT AKT. Pada awal kerja sama, kedua perusahaan menggunakan mekanisme pembayaran melalui Letter of Credit (LC) atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN).

    Baca Juga :  CFD Rasuna Said Digelar Perdana Besok

    “Meskipun PT AKT telah berulang kali mengalami keterlambatan bahkan penunggakan pembayaran, pejabat PT PPN tidak melakukan penghentian penyaluran BBM ataupun langkah mitigasi risiko sebagaimana mestinya,” kata Kabagops Kortas Tipikor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa(30/6/26).

    • Baca juga: Diresmikan Ketua KPK, Halte Setiabudi Integritas Jadi Simbol Antikorupsi

    Korupsi BBM Pertamina Patra Niaga Diduga Diuntungkan Adendum

    Yusuf mengatakan kemudian terjadi perubahan kebijakan melalui adendum perjanjian antara kedua perusahaan. Perubahan itu disebut semakin menguntungkan PT AKT.

    Baca Juga :  Cek Daftarnya! Enam Provinsi Ini Jadi Fokus Modifikasi Cuaca Hadapi Kekeringan

    Menurut dia, adendum tersebut memberikan tambahan volume penyaluran BBM dan potongan harga kepada PT AKT. Kesepakatan itu juga menghapus klausul denda atas keterlambatan pembayaran.

    Selain itu, mekanisme pembayaran berubah menjadi uang muka sebesar 25 persen tanpa jaminan pembayaran. Yusuf menyebut perubahan kesepakatan tersebut tidak dilaporkan secara berjenjang kepada pimpinan.

    • Baca juga: Kapolri: Hari Bhayangkara ke-80 Bukan Seremonial, Saatnya Polri Berbenah

    Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar

    Yusuf mengatakan pengawasan internal dan proses penagihan diduga tidak dijalankan sesuai aturan. Meski kewajiban pembayaran belum dipenuhi, PT PPN tetap menyalurkan BBM kepada PT AKT.

    Baca Juga :  HUT ke-67, Yayasan Tarumanagara Perkuat Legacy untuk Generasi Mendatang

    Dari total penyaluran sekitar 191,37 juta liter BBM senilai USD137,29 juta, terdapat kewajiban pembayaran yang tidak terpenuhi. Audit BPK RI mencatat kerugian keuangan negara sebesar USD30,37 juta atau setara Rp486 miliar.

    Empat tersangka dalam perkara ini yakni SW, JI, WTD, dan ST yang menjabat pada posisi strategis di PT PPN maupun PT AKT. Polri menyatakan penyidikan kasus korupsi BBM Pertamina Patra Niaga masih berjalan dan keempat tersangka belum ditahan.

    Kerugian Negara Kortas Tipikor Polri Korupsi BBM Pertamina Patra Niaga PT AKT PT Pertamina Patra Niaga
    Follow on Google News Follow on Flipboard
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Previous ArticleHakim Bongkar Skema Terencana, Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun
    Next Article Tips Merawat Cat Bodi Motor Doff Cegah Baret Halus Akibat Debu Jalanan

    Berita Terkait

    Bahlil ke Pemilik BMW dan Mobil Mewah: Jangan Pakai BBM Subsidi

    September 18, 2026

    AI Makin Sulit Diprediksi, Regulasi Harus Cepat Beradaptasi

    September 18, 2026

    Sempat Bernama Gajah Mada, TNI AL Ubah Nama Kapal Induk Jadi KRI Sriwijaya

    September 18, 2026

    Prabowo Minta Mitigasi Bencana Tak Lagi Menunggu Kejadian

    September 17, 2026

    Nusron Soroti Pungli, Sebulan Kemudian KPK Bongkar Struktur Bayangan ATR/BPN

    September 17, 2026

    Mas Dar: Guru Boleh Protes ke SPPG, Tak Perlu Takut!

    September 17, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    PSEL Bogor Raya 1 Olah 1.500 Ton Sampah per Hari Jadi Listrik

    Bayu PratamaSeptember 18, 2026

    Jakarta, Rasional.co – Sebanyak 1.500 ton sampah per hari ditargetkan dapat diolah menjadi energi listrik…

    Bahlil ke Pemilik BMW dan Mobil Mewah: Jangan Pakai BBM Subsidi

    September 18, 2026

    AI Makin Sulit Diprediksi, Regulasi Harus Cepat Beradaptasi

    September 18, 2026
    Top Trending

    PSEL Bogor Raya 1 Olah 1.500 Ton Sampah per Hari Jadi Listrik

    Bayu PratamaSeptember 18, 2026

    Jakarta, Rasional.co – Sebanyak 1.500 ton sampah per hari ditargetkan dapat diolah…

    AI Makin Sulit Diprediksi, Regulasi Harus Cepat Beradaptasi

    Bayu PratamaSeptember 18, 2026

    Jakarta, Rasional.co – Perkembangan kecerdasan artifisial yang berlangsung cepat membuat pemerintah tidak…

    Bahlil ke Pemilik BMW dan Mobil Mewah: Jangan Pakai BBM Subsidi

    Bayu PratamaSeptember 18, 2026

    Jakarta, Rasional.co – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia…

    rasional.co
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi Rasional.co
    • Pedoman Media Siber
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Privacy Policy
    • Terms of Service
    © 2026 RASIONAL.CO

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?