Close Menu
rasional.corasional.co
    What's Hot

    PSEL Bogor Raya 1 Olah 1.500 Ton Sampah per Hari Jadi Listrik

    September 18, 2026

    Bahlil ke Pemilik BMW dan Mobil Mewah: Jangan Pakai BBM Subsidi

    September 18, 2026

    AI Makin Sulit Diprediksi, Regulasi Harus Cepat Beradaptasi

    September 18, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • PSEL Bogor Raya 1 Olah 1.500 Ton Sampah per Hari Jadi Listrik
    • Bahlil ke Pemilik BMW dan Mobil Mewah: Jangan Pakai BBM Subsidi
    • AI Makin Sulit Diprediksi, Regulasi Harus Cepat Beradaptasi
    • Viral Video Joanna Wietrzyk BAB di Tengah Perlombaan HYROX China, Panitia Akhirnya Ganti Lantai Arena dan Minta Maaf
    • Skenario Gila Timnas U20 Tempa Diri di Negeri Tirai Bambu Demi Menembus Putaran Final Azerbaijan
    • Jadwal Pekan Ketiga BRI Super League: Persib Tantang Persijap, Bali United Sambangi Borneo FC
    • Bantai Nepal Tanpa Ampun, Timnas Voli Putri Indonesia Segel Tiket Perempat Final Asian Games 2026
    • Sempat Bernama Gajah Mada, TNI AL Ubah Nama Kapal Induk Jadi KRI Sriwijaya
    rasional.corasional.co
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp TikTok
    Login
    Jumat, September 18
    • Nasional
    • Politik
    • Dunia
    • Ekonomi
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Tekno
    • Sport
    • Video
    rasional.corasional.co
    • Nasional
    • Politik
    • Dunia
    • Ekonomi
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Tekno
    • Sport
    • Video
    Home»Ekonomi»Paylater Non-Bank Wajib Hengkang, OJK Beri Tenggat hingga 2027
    Ekonomi

    Paylater Non-Bank Wajib Hengkang, OJK Beri Tenggat hingga 2027

    MartinBy MartinJuni 18, 2026Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Copy Link WhatsApp
    Paylater
    OJK mewajibkan penyelenggara paylater non-bank dan non-multifinance menghentikan operasional paling lambat 31 Desember 2027 demi kepastian hukum. (Foto: Tirto)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Copy Link Telegram WhatsApp

    JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan penyelenggara paylater non-bank dan non-multifinance menghentikan operasional di Indonesia paling lambat 31 Desember 2027. Kebijakan itu diterapkan melalui pengalihan portofolio bisnis untuk menegaskan bahwa layanan BNPL hanya boleh dijalankan bank umum dan perusahaan pembiayaan.

    OJK memberikan masa transisi kepada pelaku usaha yang tidak memenuhi ketentuan tersebut. Seluruh penyelenggara wajib menyesuaikan model bisnisnya sebelum batas waktu yang ditetapkan.

    “Melalui kebijakan ini, lembaga jasa keuangan selain bank umum dan perusahaan pembiayaan diberikan waktu paling lambat hingga 31 Desember 2027 untuk mengalihkan portofolio dan menghentikan penyelenggaraan BNPL,” ungkap Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK Agus Firmansyah dalam keterangannya, Kamis(17/6/2026).

    Baca Juga :  Revisi UU P2SK Disahkan, Pemerintah Perkuat Fondasi Sektor Keuangan Nasional

    Paylater Non-Bank Wajib Hentikan Operasional

    Agus mengatakan kebijakan tersebut memberikan kepastian hukum bagi pelaku industri jasa keuangan. OJK ingin memastikan penyelenggaraan BNPL berjalan sesuai kerangka regulasi yang berlaku.

    Menurut dia, hanya bank umum dan perusahaan pembiayaan yang berwenang menyediakan layanan paylater. Karena itu, pelaku usaha di luar dua sektor tersebut harus mengalihkan portofolio selama masa transisi.

    Langkah tersebut juga mengubah peta bisnis penyelenggara BNPL non-bank yang selama ini beroperasi di pasar pembiayaan digital. OJK menilai penyesuaian itu penting untuk menjaga tata kelola dan mitigasi risiko industri.

    • Baca juga: IHSG Melemah, Dasco Turun ke Bursa dan Yakinkan Investor Pasar Indonesia Tetap Kuat
    Baca Juga :  Gubernur BI Perry Warjiyo Mundur, Destry Damayanti Ditunjuk Jadi Pejabat Sementara

    OJK Perkuat Pengawasan Industri Pembiayaan

    Penataan industri dilakukan di tengah pertumbuhan pembiayaan paylater yang terus meningkat. Data OJK mencatat outstanding paylater perbankan mencapai Rp29,3 triliun per April 2026.

    Nilai tersebut tumbuh 37,29 persen secara tahunan dengan total 31,76 juta rekening. Rasio kredit bermasalah atau NPL tercatat sebesar 0,34 persen.

    Sementara itu, pembiayaan BNPL oleh perusahaan multifinance mencapai Rp12,93 triliun atau tumbuh 56,92 persen secara tahunan. OJK berharap proses transisi berjalan tertib sehingga industri pembiayaan dapat tumbuh lebih sehat, prudent, dan berkelanjutan.

    Baca Juga :  Utang Pinjol Tembus Rp103,73 Triliun, OJK Akui Daya Bayar Debitur Melemah
    Agus Firmansyah BNPL buy now pay later multifinance OJK paylater pembiayaan digital perbankan
    Follow on Google News Follow on Flipboard
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Previous ArticleLiverpool Sukses Bajak Victor Munoz dari Osasuna, Real Madrid ‘Dapat Durian Runtuh’
    Next Article Pertemuan 40 Menit Didit dan Jokowi Jadi Sorotan, Isi Pembicaraan Dirahasiakan

    Berita Terkait

    PSEL Bogor Raya 1 Olah 1.500 Ton Sampah per Hari Jadi Listrik

    September 18, 2026

    Bahlil ke Pemilik BMW dan Mobil Mewah: Jangan Pakai BBM Subsidi

    September 18, 2026

    AI Makin Sulit Diprediksi, Regulasi Harus Cepat Beradaptasi

    September 18, 2026

    Sempat Bernama Gajah Mada, TNI AL Ubah Nama Kapal Induk Jadi KRI Sriwijaya

    September 18, 2026

    Prabowo Minta Mitigasi Bencana Tak Lagi Menunggu Kejadian

    September 17, 2026

    Nusron Soroti Pungli, Sebulan Kemudian KPK Bongkar Struktur Bayangan ATR/BPN

    September 17, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    PSEL Bogor Raya 1 Olah 1.500 Ton Sampah per Hari Jadi Listrik

    Bayu PratamaSeptember 18, 2026

    Jakarta, Rasional.co – Sebanyak 1.500 ton sampah per hari ditargetkan dapat diolah menjadi energi listrik…

    Bahlil ke Pemilik BMW dan Mobil Mewah: Jangan Pakai BBM Subsidi

    September 18, 2026

    AI Makin Sulit Diprediksi, Regulasi Harus Cepat Beradaptasi

    September 18, 2026
    Top Trending

    PSEL Bogor Raya 1 Olah 1.500 Ton Sampah per Hari Jadi Listrik

    Bayu PratamaSeptember 18, 2026

    Jakarta, Rasional.co – Sebanyak 1.500 ton sampah per hari ditargetkan dapat diolah…

    AI Makin Sulit Diprediksi, Regulasi Harus Cepat Beradaptasi

    Bayu PratamaSeptember 18, 2026

    Jakarta, Rasional.co – Perkembangan kecerdasan artifisial yang berlangsung cepat membuat pemerintah tidak…

    Bahlil ke Pemilik BMW dan Mobil Mewah: Jangan Pakai BBM Subsidi

    Bayu PratamaSeptember 18, 2026

    Jakarta, Rasional.co – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia…

    rasional.co
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi Rasional.co
    • Pedoman Media Siber
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Privacy Policy
    • Terms of Service
    © 2026 RASIONAL.CO

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?