Close Menu
rasional.corasional.co
    What's Hot

    PSEL Bogor Raya 1 Olah 1.500 Ton Sampah per Hari Jadi Listrik

    September 18, 2026

    Bahlil ke Pemilik BMW dan Mobil Mewah: Jangan Pakai BBM Subsidi

    September 18, 2026

    AI Makin Sulit Diprediksi, Regulasi Harus Cepat Beradaptasi

    September 18, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • PSEL Bogor Raya 1 Olah 1.500 Ton Sampah per Hari Jadi Listrik
    • Bahlil ke Pemilik BMW dan Mobil Mewah: Jangan Pakai BBM Subsidi
    • AI Makin Sulit Diprediksi, Regulasi Harus Cepat Beradaptasi
    • Viral Video Joanna Wietrzyk BAB di Tengah Perlombaan HYROX China, Panitia Akhirnya Ganti Lantai Arena dan Minta Maaf
    • Skenario Gila Timnas U20 Tempa Diri di Negeri Tirai Bambu Demi Menembus Putaran Final Azerbaijan
    • Jadwal Pekan Ketiga BRI Super League: Persib Tantang Persijap, Bali United Sambangi Borneo FC
    • Bantai Nepal Tanpa Ampun, Timnas Voli Putri Indonesia Segel Tiket Perempat Final Asian Games 2026
    • Sempat Bernama Gajah Mada, TNI AL Ubah Nama Kapal Induk Jadi KRI Sriwijaya
    rasional.corasional.co
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp TikTok
    Login
    Sabtu, September 19
    • Nasional
    • Politik
    • Dunia
    • Ekonomi
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Tekno
    • Sport
    • Video
    rasional.corasional.co
    • Nasional
    • Politik
    • Dunia
    • Ekonomi
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Tekno
    • Sport
    • Video
    Home»Nasional»Pengesahan UU PPRT Disambut Haru, Perjuangan 22 Tahun Berbuah Regulasi
    Nasional

    Pengesahan UU PPRT Disambut Haru, Perjuangan 22 Tahun Berbuah Regulasi

    MartinBy MartinApril 22, 2026Updated:April 22, 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Copy Link WhatsApp
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Copy Link Telegram WhatsApp

    Jakarta, Rasional.co – Pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang menandai fase baru dalam perlindungan tenaga kerja domestik di Indonesia. Setelah tertunda lebih dari dua dekade, regulasi ini dinilai menjadi pijakan awal untuk menghadirkan kepastian hukum bagi jutaan pekerja rumah tangga yang selama ini bekerja di sektor informal.

    Momentum tersebut mengemuka dalam Rapat Paripurna di DPR RI yang berlangsung pada Selasa (21/4/2026), bertepatan dengan peringatan Hari Kartini.

    Perjuangan Panjang PRT dan Pengakuan Negara

    Koordinator Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT), Lita Anggraini, menyampaikan rasa syukur atas pengesahan UU tersebut setelah melalui proses panjang.

    “Puji syukur kepada Allah SWT atas rida-Nya. Hari ini menjadi tonggak penting setelah 22 tahun kami berjuang dengan berbagai kesulitan aksi, lobi, kampanye semua kami lakukan demi terwujudnya undang-undang ini, demi jutaan pekerja rumah tangga yang mayoritas perempuan dan selama ini bekerja di belakang layar memajukan perekonomian nasional,” ujar Lita sebagaimana dilansir dari laman resmi DPR RI.

    Baca Juga :  KADIN Indonesia Tebar Kepedulian, Santuni Anak Panti Piatu Muslimin

    Dia menilai pengesahan UU PPRT menjadi langkah awal dalam menghadirkan keadilan dan kesejahteraan bagi pekerja rumah tangga, sekaligus pengakuan atas peran strategis mereka dalam sektor perawatan (care workers).

    “Hari ini menjadi awal dari babak baru ke depan menuju kesejahteraan dan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja rumah tangga. Kami mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih atas kerja keras pimpinan DPR, pimpinan Baleg, Panja, serta Pemerintah atas disahkannya undang-undang ini,” lanjut dia.

    Koreksi Bias dan Tantangan Implementasi

    Baca Juga :  Bahas RUU Polri, DPR Minta Makna Alat Negara Diperjelas dan Tolak Polri di Bawah Kementerian

    Lebih lanjut, dia menilai kehadiran UU PPRT menjadi instrumen penting untuk mengoreksi berbagai bias yang selama ini melekat terhadap pekerja rumah tangga, mulai dari bias gender, kelas, hingga stigma sosial.

    “Ini adalah awal perubahan untuk menghapus bias gender, bias kelas, dan bias sosial. Prosesnya tentu tidak instan, tetapi ini adalah babak baru untuk terus memperjuangkan penghapusan berbagai bentuk ketidakadilan tersebut. Pekerja rumah tangga harus bisa hidup lebih baik, bermartabat, serta diakui kontribusinya bagi negara,” tegas dia.

    Meski demikian, dia mengingatkan bahwa pengesahan undang-undang bukan akhir dari proses. Implementasi kebijakan menjadi tahapan krusial yang perlu dikawal secara konsisten.

    “Perjalanan masih panjang. Masih ada berbagai platform dan kebijakan turunan yang harus kami dorong agar implementasi undang-undang ini benar-benar dirasakan oleh para pekerja rumah tangga,” kata dia.

    Baca Juga :  Revisi UU P2SK Disahkan, Pemerintah Perkuat Fondasi Sektor Keuangan Nasional

    Momentum Kartini dan Penguatan Hak Pekerja

    Pengesahan UU PPRT yang bertepatan dengan Hari Kartini serta menjelang Hari Buruh Internasional dinilai memiliki makna simbolik yang kuat. Regulasi ini menegaskan posisi pekerja rumah tangga sebagai bagian dari pekerja yang memiliki hak dan martabat yang setara.

    “Ini hari yang patut disyukuri bertepatan dengan momentum Hari Kartini untuk para perempuan pekerja rumah tangga, dan juga menjelang Hari Buruh, karena PRT adalah bagian dari pekerja. Ini adalah kemenangan bersama,” pungkas dia.

    Pengesahan ini sekaligus menandai langkah awal negara dalam memperkuat perlindungan tenaga kerja domestik, sekaligus membuka ruang perbaikan kebijakan turunan yang akan menentukan efektivitas implementasinya di lapangan.

    Tampilan penuh:12
    DPR RI Pekerja Rumah Tangga Perlindungan PRT RUU PPRT UU PPRT
    Follow on Google News Follow on Flipboard
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Previous ArticleTemuan Gas Raksasa Disorot Media Asing, Indonesia Dorong Ketahanan Energi
    Next Article Lonjakan Diabetes di Indonesia Capai 32 Juta, Ancam Produktivitas Nasional

    Berita Terkait

    Bahlil ke Pemilik BMW dan Mobil Mewah: Jangan Pakai BBM Subsidi

    September 18, 2026

    AI Makin Sulit Diprediksi, Regulasi Harus Cepat Beradaptasi

    September 18, 2026

    Sempat Bernama Gajah Mada, TNI AL Ubah Nama Kapal Induk Jadi KRI Sriwijaya

    September 18, 2026

    Prabowo Minta Mitigasi Bencana Tak Lagi Menunggu Kejadian

    September 17, 2026

    Nusron Soroti Pungli, Sebulan Kemudian KPK Bongkar Struktur Bayangan ATR/BPN

    September 17, 2026

    Mas Dar: Guru Boleh Protes ke SPPG, Tak Perlu Takut!

    September 17, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    PSEL Bogor Raya 1 Olah 1.500 Ton Sampah per Hari Jadi Listrik

    Bayu PratamaSeptember 18, 2026

    Jakarta, Rasional.co – Sebanyak 1.500 ton sampah per hari ditargetkan dapat diolah menjadi energi listrik…

    Bahlil ke Pemilik BMW dan Mobil Mewah: Jangan Pakai BBM Subsidi

    September 18, 2026

    AI Makin Sulit Diprediksi, Regulasi Harus Cepat Beradaptasi

    September 18, 2026
    Top Trending

    PSEL Bogor Raya 1 Olah 1.500 Ton Sampah per Hari Jadi Listrik

    Bayu PratamaSeptember 18, 2026

    Jakarta, Rasional.co – Sebanyak 1.500 ton sampah per hari ditargetkan dapat diolah…

    Bahlil ke Pemilik BMW dan Mobil Mewah: Jangan Pakai BBM Subsidi

    Bayu PratamaSeptember 18, 2026

    Jakarta, Rasional.co – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia…

    AI Makin Sulit Diprediksi, Regulasi Harus Cepat Beradaptasi

    Bayu PratamaSeptember 18, 2026

    Jakarta, Rasional.co – Perkembangan kecerdasan artifisial yang berlangsung cepat membuat pemerintah tidak…

    rasional.co
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi Rasional.co
    • Pedoman Media Siber
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Privacy Policy
    • Terms of Service
    © 2026 RASIONAL.CO

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?