Jakarta, Rasional.co – Pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang menandai fase baru dalam perlindungan tenaga kerja domestik di Indonesia. Setelah tertunda lebih dari dua dekade, regulasi ini dinilai menjadi pijakan awal untuk menghadirkan kepastian hukum bagi jutaan pekerja rumah tangga yang selama ini bekerja di sektor informal.
Momentum tersebut mengemuka dalam Rapat Paripurna di DPR RI yang berlangsung pada Selasa (21/4/2026), bertepatan dengan peringatan Hari Kartini.
Perjuangan Panjang PRT dan Pengakuan Negara
Koordinator Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT), Lita Anggraini, menyampaikan rasa syukur atas pengesahan UU tersebut setelah melalui proses panjang.
“Puji syukur kepada Allah SWT atas rida-Nya. Hari ini menjadi tonggak penting setelah 22 tahun kami berjuang dengan berbagai kesulitan aksi, lobi, kampanye semua kami lakukan demi terwujudnya undang-undang ini, demi jutaan pekerja rumah tangga yang mayoritas perempuan dan selama ini bekerja di belakang layar memajukan perekonomian nasional,” ujar Lita sebagaimana dilansir dari laman resmi DPR RI.
Dia menilai pengesahan UU PPRT menjadi langkah awal dalam menghadirkan keadilan dan kesejahteraan bagi pekerja rumah tangga, sekaligus pengakuan atas peran strategis mereka dalam sektor perawatan (care workers).
“Hari ini menjadi awal dari babak baru ke depan menuju kesejahteraan dan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja rumah tangga. Kami mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih atas kerja keras pimpinan DPR, pimpinan Baleg, Panja, serta Pemerintah atas disahkannya undang-undang ini,” lanjut dia.
Koreksi Bias dan Tantangan Implementasi
Lebih lanjut, dia menilai kehadiran UU PPRT menjadi instrumen penting untuk mengoreksi berbagai bias yang selama ini melekat terhadap pekerja rumah tangga, mulai dari bias gender, kelas, hingga stigma sosial.

