- MK mewajibkan partai memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
- Partai politik bisa digugurkan di dapil jika melanggar aturan.
- Putusan MK tertuang dalam perkara 128/PUU-XXIV/2026.
- MK menilai aturan perlu disertai sanksi tegas.
- Putusan dinilai penting untuk mengurangi diskriminasi politik perempuan.
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan partai politik dapat digugurkan di daerah pemilihan jika tidak memenuhi kuota keterwakilan perempuan sebesar 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD.
Putusan tersebut tertuang dalam perkara Nomor 128/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan dalam sidang MK, Senin(25/5/26). Permohonan diajukan Maya Novita Sari, Imas Dion Febriani, Cahya Camila Evanglin, dan Fatati Nailul Munadia.
Ketua MK Suhartoyo menyatakan Mahkamah mengabulkan sebagian permohonan para pemohon terkait aturan kuota perempuan dalam Undang-Undang Pemilu.
“Mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” ujar Suhartoyo dalam sidang.
Melalui putusan itu, MK mengubah makna Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. MK menegaskan KPU wajib menggugurkan peserta pemilu pada dapil yang tidak memenuhi kuota caleg perempuan.
MK Tegaskan Sanksi Keterwakilan Perempuan
Sebelumnya, Pasal 245 hanya mengatur daftar bakal calon wajib memuat paling sedikit 30 persen perempuan tanpa mencantumkan sanksi tegas bagi pelanggar.
Hakim Konstitusi Adies Kadir mengatakan aturan tersebut harus diperkuat agar keterwakilan perempuan tidak hanya menjadi syarat administratif.
“Bagi partai politik peserta pemilihan umum yang tidak memenuhi kuota keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen harus diberi sanksi yang tegas,” kata Adies.
MK juga merujuk putusan sengketa pemilu sebelumnya yang pernah menjatuhkan sanksi terhadap peserta pemilu karena melanggar aturan serupa.
Menurut Adies, KPU di setiap tingkatan harus mencoret atau menggugurkan parpol dari kontestasi pemilu pada dapil yang tidak memenuhi kuota perempuan.
“Penegasan ini diperlukan untuk mewujudkan asas kedaulatan rakyat dalam kontestasi pemilihan umum yang adil,” ujarnya.
Parpol Kini Wajib Penuhi Kuota Perempuan
Mahkamah menilai aturan mengenai keterwakilan perempuan menjadi bagian penting dalam mengurangi diskriminasi politik terhadap perempuan di parlemen.
Dalam pertimbangannya, MK menyebut penguatan aturan tersebut sejalan dengan Pasal 28H ayat 2 UUD 1945 mengenai hak memperoleh kemudahan dan perlakuan khusus demi mencapai persamaan dan keadilan.
Putusan ini diperkirakan akan berdampak langsung terhadap proses pencalonan anggota legislatif pada pemilu mendatang.
Dengan adanya sanksi tegas, seluruh peserta pemilu wajib memastikan daftar bakal calon memenuhi ketentuan keterwakilan perempuan di setiap daerah pemilihan.
MK menegaskan aturan tersebut diperlukan agar keterwakilan perempuan dalam lembaga legislatif berjalan lebih adil dan tidak sekadar menjadi formalitas administrasi.
Dengan putusan ini, partai peserta pemilu terancam gugur di dapil jika mengabaikan kuota keterwakilan perempuan.

