Close Menu
rasional.corasional.co
    What's Hot

    Kemenag Buka Beasiswa Zakat 2026, Full Funded hingga 8 Semester

    September 1, 2026

    Harga Patokan Ekspor Emas Naik 7,87 Persen, Ini Deretan Penyebabnya!

    September 1, 2026

    Dukung B50 & Hemat Devisa Rp7,1 Triliun, Gasifikasi Batubara Dikebut Hasilkan Metanol

    September 1, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Kemenag Buka Beasiswa Zakat 2026, Full Funded hingga 8 Semester
    • Harga Patokan Ekspor Emas Naik 7,87 Persen, Ini Deretan Penyebabnya!
    • Dukung B50 & Hemat Devisa Rp7,1 Triliun, Gasifikasi Batubara Dikebut Hasilkan Metanol
    • Tak Punya Sawah, Mentan Amran Beri Buruh Tani Karawang “Combine Harvester”
    • Muktamar ke-35 NU, AYP Sambut Positif Kepemimpinan KH. Miftachul Akhyar dan Gus Kikin
    • PSG-PHA Unas Diluncurkan, Soroti Maraknya Kekerasan Berbasis Gender Online
    • Film Sekuel “GJLS: Berapi-Api” Siap Tayang 5 November 2026, Rigen Rakelna Bocorkan Konflik yang Makin Panas
    • Lionel Messi Pensiun dari Timnas Argentina, Akhir Perjalanan Sang Legenda
    Facebook X (Twitter) Instagram
    rasional.corasional.co
    Login
    Selasa, September 1
    • Nasional
    • Politik
    • Dunia
    • Ekonomi
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Tekno
    • Sport
    • Video
    rasional.corasional.co
    • Nasional
    • Politik
    • Dunia
    • Ekonomi
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Tekno
    • Sport
    • Video
    Beranda » MK Putuskan Parpol Gugur di Dapil Jika Abaikan Kuota Perempuan
    Nasional

    MK Putuskan Parpol Gugur di Dapil Jika Abaikan Kuota Perempuan

    MartinBy MartinMei 26, 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email Telegram Copy Link
    keterwakilan perempuan
    MK memutuskan parpol bisa digugurkan di dapil jika tidak memenuhi kuota keterwakilan perempuan 30 persen pada Pemilu. (Foto: Laman Resmi MK)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Copy Link
    • MK mewajibkan partai memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
    • Partai politik bisa digugurkan di dapil jika melanggar aturan.
    • Putusan MK tertuang dalam perkara 128/PUU-XXIV/2026.
    • MK menilai aturan perlu disertai sanksi tegas.
    • Putusan dinilai penting untuk mengurangi diskriminasi politik perempuan.

    JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan partai politik dapat digugurkan di daerah pemilihan jika tidak memenuhi kuota keterwakilan perempuan sebesar 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD.

    Putusan tersebut tertuang dalam perkara Nomor 128/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan dalam sidang MK, Senin(25/5/26). Permohonan diajukan Maya Novita Sari, Imas Dion Febriani, Cahya Camila Evanglin, dan Fatati Nailul Munadia.

    Ketua MK Suhartoyo menyatakan Mahkamah mengabulkan sebagian permohonan para pemohon terkait aturan kuota perempuan dalam Undang-Undang Pemilu.

    “Mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” ujar Suhartoyo dalam sidang.

    Melalui putusan itu, MK mengubah makna Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. MK menegaskan KPU wajib menggugurkan peserta pemilu pada dapil yang tidak memenuhi kuota caleg perempuan.

    MK Tegaskan Sanksi Keterwakilan Perempuan

    Sebelumnya, Pasal 245 hanya mengatur daftar bakal calon wajib memuat paling sedikit 30 persen perempuan tanpa mencantumkan sanksi tegas bagi pelanggar.

    Hakim Konstitusi Adies Kadir mengatakan aturan tersebut harus diperkuat agar keterwakilan perempuan tidak hanya menjadi syarat administratif.

    “Bagi partai politik peserta pemilihan umum yang tidak memenuhi kuota keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen harus diberi sanksi yang tegas,” kata Adies.

    MK juga merujuk putusan sengketa pemilu sebelumnya yang pernah menjatuhkan sanksi terhadap peserta pemilu karena melanggar aturan serupa.

    Menurut Adies, KPU di setiap tingkatan harus mencoret atau menggugurkan parpol dari kontestasi pemilu pada dapil yang tidak memenuhi kuota perempuan.

    “Penegasan ini diperlukan untuk mewujudkan asas kedaulatan rakyat dalam kontestasi pemilihan umum yang adil,” ujarnya.

    Parpol Kini Wajib Penuhi Kuota Perempuan

    Mahkamah menilai aturan mengenai keterwakilan perempuan menjadi bagian penting dalam mengurangi diskriminasi politik terhadap perempuan di parlemen.

    Dalam pertimbangannya, MK menyebut penguatan aturan tersebut sejalan dengan Pasal 28H ayat 2 UUD 1945 mengenai hak memperoleh kemudahan dan perlakuan khusus demi mencapai persamaan dan keadilan.

    Putusan ini diperkirakan akan berdampak langsung terhadap proses pencalonan anggota legislatif pada pemilu mendatang.

    Dengan adanya sanksi tegas, seluruh peserta pemilu wajib memastikan daftar bakal calon memenuhi ketentuan keterwakilan perempuan di setiap daerah pemilihan.

    MK menegaskan aturan tersebut diperlukan agar keterwakilan perempuan dalam lembaga legislatif berjalan lebih adil dan tidak sekadar menjadi formalitas administrasi.

    Dengan putusan ini, partai peserta pemilu terancam gugur di dapil jika mengabaikan kuota keterwakilan perempuan.

    • Baca juga: Megawati Menangis Usai Tonton Film Pesta Babi, Kritik Sawit di Papua

    caleg perempuan dpr keterwakilan perempuan Mahkamah Konstitusi MK Pemilu 2029 UU Pemilu
    Follow on Google News Follow on Flipboard
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Previous ArticleMegawati Menangis Usai Tonton Film Pesta Babi, Kritik Sawit di Papua
    Next Article Prabowo Tiba di Prancis, Agenda Pertama Salat Iduladha Bersama WNI di Paris
    Martin
    • Website

    Related Posts

    Kemenag Buka Beasiswa Zakat 2026, Full Funded hingga 8 Semester

    September 1, 2026

    Muktamar ke-35 NU, AYP Sambut Positif Kepemimpinan KH. Miftachul Akhyar dan Gus Kikin

    September 1, 2026

    PSG-PHA Unas Diluncurkan, Soroti Maraknya Kekerasan Berbasis Gender Online

    Agustus 31, 2026

    Orangutan Pingsan di Kebun Sawit Ketapang Akibat ASAP Karhutla, Tim Relawan Turun Tangan

    Agustus 31, 2026

    Mitigasi Karhutla, Kementerian Kehutanan Tutup Sementara 9 Taman Nasional

    Agustus 31, 2026

    Drama Kasus Ruben Onsu Selesai, Kerugian 3,5 Miliar Lunas Tanpa Masuk Bui

    Agustus 31, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Kemenag Buka Beasiswa Zakat 2026, Full Funded hingga 8 Semester

    By MartinSeptember 1, 2026

    JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) membuka seleksi Beasiswa Zakat 2026 dengan skema pembiayaan penuh hingga…

    Harga Patokan Ekspor Emas Naik 7,87 Persen, Ini Deretan Penyebabnya!

    September 1, 2026

    Dukung B50 & Hemat Devisa Rp7,1 Triliun, Gasifikasi Batubara Dikebut Hasilkan Metanol

    September 1, 2026
    Top Trending

    Muktamar ke-35 NU, AYP Sambut Positif Kepemimpinan KH. Miftachul Akhyar dan Gus Kikin

    By AlvaroSeptember 1, 2026

    JOMBANG — Nahdlatul Ulama, yang secara harfiah berarti Kebangkitan Ulama, merupakan salah…

    Belajar dari NU dan Muhammadiyah: Demokrasi Bukan Sekadar Memilih Pemenang

    By MartinAgustus 31, 2026

    Demokrasi kerap dipahami sederhana: siapa memperoleh suara terbanyak, dialah yang menang. Padahal,…

    Merica, Cabai, Kratom dari Kalimantan Tembus Pasar Ekspor Global Hingga India & AS

    By Bayu PratamaAgustus 31, 2026

    Jakarta, Rasional.co – Produk lokal Kalimantan berpeluang memperluas pasar hingga Eropa, Amerika,…

    © 2026 RASIONAL.CO
    • Privacy Policy
    • Terms of Service
    • Extra Crunch Terms
    • Code of Conduct

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?