Close Menu
rasional.corasional.co
    What's Hot

    Cincin Juara Piala Dunia 2026: Tradisi Baru FIFA Hadirkan Hadiah Eksklusif

    Juli 18, 2026

    Olise Tergoda Rayuan Maut Real Madrid, Bayern Munchen Cari Cara Peras Florentino Perez

    Juli 18, 2026

    Bikin Jagat Maya Geger! Video Jersey Latihan Persija Jakarta Berinisial MF Picu Rumor Transfer Marselino Ferdinan

    Juli 18, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Cincin Juara Piala Dunia 2026: Tradisi Baru FIFA Hadirkan Hadiah Eksklusif
    • Olise Tergoda Rayuan Maut Real Madrid, Bayern Munchen Cari Cara Peras Florentino Perez
    • Bikin Jagat Maya Geger! Video Jersey Latihan Persija Jakarta Berinisial MF Picu Rumor Transfer Marselino Ferdinan
    • Kucing Peramal Nimbus Prediksi Prancis Bantai Inggris di Perebutan Juara 3, Akurasi Tembus 76 Persen
    • Mikha Tambayong Berhasil Nikmati Duet Bareng Rayi Putra Lewat Lagu Baru ‘Jalan Tengah’
    • Film Baru Angelina Jolie ‘Without Blood’ Siap Guncang Bioskop Amerika Serikat September Ini
    • Film Para Perasuk Garapan Wregas Bhanuteja Siap Bikin Gempar AAIFF 2026
    • Liverpool Ikat Dominik Szoboszlai Sampai 2031, Langsung Pasang Target Juara Liga Champions
    Facebook X (Twitter) Instagram
    rasional.corasional.co
    Login
    Sabtu, Juli 18
    • Nasional
    • Politik
    • Dunia
    • Ekonomi
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Tekno
    • Sport
    • Video
    rasional.corasional.co
    • Nasional
    • Politik
    • Dunia
    • Ekonomi
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Tekno
    • Sport
    • Video
    Beranda » Karier Politik Noel Terancam, Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara dalam Kasus K3 Kemnaker
    Nasional

    Karier Politik Noel Terancam, Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara dalam Kasus K3 Kemnaker

    MartinBy MartinMei 18, 2026Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email Telegram Copy Link
    Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel dituntut pidana penjara selama 5 tahun dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). (Foto:Kompas)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Copy Link

    JAKARTA – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel dituntut lima tahun penjara dalam kasus gratifikasi dan pemerasan pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.

    Tuntutan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin(18/5/26). Selain hukuman penjara, Noel juga dituntut membayar denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan.

    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan berupa pidana penjara selama 5 tahun,” ujar jaksa dalam persidangan.

    Tim penuntut juga meminta majelis hakim menghukum Noel membayar uang pengganti Rp4,435 miliar. Nilai itu dikurangi pengembalian uang Rp3 miliar yang telah dilakukan selama proses hukum berjalan.

    “Jika tidak mencukupi dipidana penjara selama 2 tahun,” tambah jaksa.

    Noel Dituntut dalam Kasus Gratifikasi K3

    Dalam persidangan, penuntut umum menyebut Noel ikut menerima aliran uang dari total Rp6,5 miliar. Dana tersebut berasal dari pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kemnaker.

    Uang itu disebut diberikan sejumlah aparatur sipil negara yang juga menjadi terdakwa dalam perkara tersebut. Dana kemudian mengalir kepada beberapa pihak sebelum akhirnya turut diterima Noel.

    “Diperoleh fakta bahwa benar Terdakwa I Temurila dan Terdakwa II Miki Mahfud telah berulang kali memberi sesuatu secara langsung,” ujar jaksa.

    Dalam dakwaan, uang tersebut diberikan kepada sejumlah nama lain sebelum diteruskan kepada Fahrurozi dan Immanuel Ebenezer Gerungan.

    Hal Memberatkan Tuntutan Noel

    Penuntut umum menilai tindakan Noel tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Hal itu menjadi salah satu pertimbangan yang memberatkan tuntutan terhadap mantan Wamenaker tersebut.

    Namun, ada sejumlah hal yang meringankan tuntutan. Noel dinilai mengakui perbuatannya, mengembalikan sebagian uang, belum pernah dihukum, serta bersikap sopan selama persidangan.

    Dalam perkara ini, Noel dinilai melanggar Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor. Perkara tersebut juga dikaitkan dengan Pasal 20 huruf c KUHP dan Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

    Sidang kasus Noel selanjutnya dijadwalkan memasuki agenda pembelaan atau pleidoi dari pihak terdakwa.

    • Baca juga: Drama Final LCC Berakhir, MPR Batalkan Lomba Ulang setelah Dua Sekolah Berdamai

    gratifikasi Kemnaker Immanuel Ebenezer kasus K3 Kemnaker Korupsi Noel dituntut Pengadilan Tipikor sertifikat K3
    Follow on Google News Follow on Flipboard
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Previous ArticleDrama Final LCC Berakhir, MPR Batalkan Lomba Ulang setelah Dua Sekolah Berdamai
    Next Article Rupiah Tembus 17.700 per Dolar AS, Level Terlemah Sepanjang Sejarah
    Martin
    • Website

    Related Posts

    Turbulensi Global Tak Surutkan Optimisme Ekonomi Indonesia, Ini Pesan Tokoh Bangsa di Dialog Nasional Formas

    Juli 17, 2026

    Usai Hadiri Leaders’ Briefing, Prof Ariawan Nilai Forum Tersebut Perkuat Perumusan Kebijakan Nasional

    Juli 17, 2026

    Hotman Paris Resmi Bela Febrie Ardiansyah, Dampingi Pemeriksaan sebagai Tersangka

    Juli 17, 2026

    MK Tutup Celah Penunjukan Langsung Izin Tambang untuk Kampus dan Ormas

    Juli 17, 2026

    SPP Diusulkan Berlaku Lagi di Jabar, KDM Tegas Tolak

    Juli 17, 2026

    Gudang Amunisi TNI AD Meledak, Satu Prajurit Tewas Enam Personel Terluka

    Juli 16, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Cincin Juara Piala Dunia 2026: Tradisi Baru FIFA Hadirkan Hadiah Eksklusif

    By AyuJuli 18, 2026

    JAKARTA – FIFA memperkenalkan simbol kemenangan baru dalam sejarah turnamen sepak bola pria terbesar di…

    Olise Tergoda Rayuan Maut Real Madrid, Bayern Munchen Cari Cara Peras Florentino Perez

    Juli 18, 2026

    Bikin Jagat Maya Geger! Video Jersey Latihan Persija Jakarta Berinisial MF Picu Rumor Transfer Marselino Ferdinan

    Juli 18, 2026
    Top Trending

    Usai Hadiri Leaders’ Briefing, Prof Ariawan Nilai Forum Tersebut Perkuat Perumusan Kebijakan Nasional

    By MartinJuli 17, 2026

    JAKARTA – Ketua Yayasan Tarumanagara Prof. Dr. Ariawan Gunadi menghadiri forum eksklusif…

    Menag Nasaruddin Umar, Andra Soni & Saleh Husin Hadiri MTQ Imam Masjid Se-Banten di Masjid Raya Baitul Mukhtar BSD

    By AlvaroJuli 6, 2026

    BANTEN – Sinar Mas melalui Yayasan Muslim Sinar Mas (YMSM) bersama Pimpinan…

    Cincin Juara Piala Dunia 2026: Tradisi Baru FIFA Hadirkan Hadiah Eksklusif

    By AyuJuli 18, 2026

    JAKARTA – FIFA memperkenalkan simbol kemenangan baru dalam sejarah turnamen sepak bola…

    © 2026 RASIONAL.CO
    • Privacy Policy
    • Terms of Service
    • Extra Crunch Terms
    • Code of Conduct

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?