Pelepasan bisnis bermargin rendah menjadi salah satu langkah yang ditempuh untuk memperkuat profitabilitas dan meningkatkan margin EBITDA konsolidasi. Telkom juga mengaitkan transformasi menuju Strategic Holding dengan target valuasi perusahaan lebih dari Rp550 triliun pada 2030.
Telkom menyatakan kinerja perusahaan tetap positif pada semester I 2026, dengan pertumbuhan pendapatan dan peningkatan profitabilitas pada kuartal II. Perusahaan menyebut margin EBITDA kembali berada di atas 50 persen pada periode tersebut.
Manajemen Sebut Hak Karyawan Tetap Diperhatikan
Program streamlining berjalan seiring dengan penataan organisasi dan sumber daya manusia. Telkom menyatakan setiap penyesuaian dilakukan secara bertanggung jawab dan sukarela, dengan tetap menghormati hak karyawan yang terdampak.
Ketua Umum Serikat Karyawan Telkom, Nashri, menyatakan dukungan terhadap program tersebut untuk menjaga daya saing dan keberlanjutan bisnis perusahaan. Namun, ia juga menekankan pentingnya pelaksanaan transformasi yang terencana, transparan, dan berkeadilan.
“SEKAR Telkom mendukung streamlining sebagai langkah strategis untuk memperkuat daya saing dan keberlanjutan bisnis Telkom. Kami juga mengapresiasi komunikasi yang telah terjalin dengan baik antara manajemen dan karyawan,” kata Nashri.
Ia menegaskan keberhasilan transformasi perlu berjalan beriringan dengan perhatian terhadap kesejahteraan, kepastian kerja, dan kenyamanan karyawan. Pernyataan tersebut menempatkan aspek sumber daya manusia sebagai salah satu perhatian dalam pelaksanaan penataan bisnis.
Telkom menyatakan setiap keputusan terkait streamlining dilakukan melalui mekanisme tata kelola dan ketentuan hukum yang berlaku. Prosesnya mencakup kajian komprehensif dan uji tuntas atau due diligence yang melibatkan pihak ketiga independen, dengan mengedepankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
Untuk inisiatif yang memiliki kompleksitas tinggi, termasuk potensi kerugian akibat pelepasan aset, penghapusan nilai buku, atau persoalan hukum, perusahaan menyatakan akan mengutamakan kehati-hatian, akuntabilitas, dan kepastian hukum.
Telkom juga berharap percepatan penerbitan peraturan pelaksanaan sebagai tindak lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Badan Usaha Milik Negara dapat memperkuat landasan hukum pelaksanaan penataan portofolio tersebut.

