Jakarta, Rasional.co – PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk mempercepat program streamlining atau penataan portofolio anak usaha untuk menyederhanakan struktur bisnis dan memperkuat fokus pada usaha inti. Dari total 50 entitas yang masuk program tersebut, sebanyak 24 entitas telah dituntaskan hingga semester I 2026, sedangkan 26 lainnya masih dalam proses.
Telkom mengupayakan penyelesaian penataan terhadap entitas yang tersisa semaksimal mungkin pada 2026, dengan tetap mengikuti tahapan kajian dan tata kelola yang berlaku. Program ini menjadi bagian dari transformasi TelkomGroup dari Operating Holding menuju Strategic Holding.
Penataan emiten berkode saham TLKM itu dilakukan untuk mengatasi kompleksitas pengelolaan lintas lini bisnis, tumpang tindih usaha, serta kebutuhan meningkatkan efisiensi operasional. Melalui program tersebut, Telkom ingin membentuk struktur bisnis yang lebih terintegrasi agar setiap perusahaan berfokus pada kegiatan usaha inti dan dapat bergerak lebih tangkas.
Direktur Utama Telkom Nanang Hendarno mengatakan percepatan program dilakukan dengan mengevaluasi relevansi setiap entitas terhadap bisnis inti, kontribusinya terhadap nilai grup, dan prospek usaha ke depan.
“Arahan pemegang saham kami maknai sebagai mandat untuk bergerak lebih cepat tanpa mengorbankan kehati-hatian. Karena itu, setiap entitas kami evaluasi secara menyeluruh, apakah relevan dengan bisnis inti, berkontribusi pada nilai grup, dan memiliki prospek yang jelas,” ujar Nanang dalam keterangan resmi, Senin (12/10/2026).
Penataan Portofolio dan Fokus Bisnis
Dalam transformasi tersebut, Telkom menata portofolio ke dalam empat segmen utama, yakni B2C, B2B Infrastructure, B2B ICT, dan International. Penataan ini diarahkan untuk mengoptimalkan potensi setiap segmen, membuka peluang kemitraan strategis, serta memperkuat penciptaan nilai bisnis.
Menurut Nanang, streamlining juga ditujukan untuk memperkuat fundamental TelkomGroup sebagai perusahaan telekomunikasi digital. Perusahaan memiliki portofolio yang mencakup bisnis inti hingga kegiatan pendukung dan bisnis yang berdekatan dengan usaha utama.
Pelepasan bisnis bermargin rendah menjadi salah satu langkah yang ditempuh untuk memperkuat profitabilitas dan meningkatkan margin EBITDA konsolidasi. Telkom juga mengaitkan transformasi menuju Strategic Holding dengan target valuasi perusahaan lebih dari Rp550 triliun pada 2030.
Telkom menyatakan kinerja perusahaan tetap positif pada semester I 2026, dengan pertumbuhan pendapatan dan peningkatan profitabilitas pada kuartal II. Perusahaan menyebut margin EBITDA kembali berada di atas 50 persen pada periode tersebut.
Manajemen Sebut Hak Karyawan Tetap Diperhatikan
Program streamlining berjalan seiring dengan penataan organisasi dan sumber daya manusia. Telkom menyatakan setiap penyesuaian dilakukan secara bertanggung jawab dan sukarela, dengan tetap menghormati hak karyawan yang terdampak.
Ketua Umum Serikat Karyawan Telkom, Nashri, menyatakan dukungan terhadap program tersebut untuk menjaga daya saing dan keberlanjutan bisnis perusahaan. Namun, ia juga menekankan pentingnya pelaksanaan transformasi yang terencana, transparan, dan berkeadilan.
“SEKAR Telkom mendukung streamlining sebagai langkah strategis untuk memperkuat daya saing dan keberlanjutan bisnis Telkom. Kami juga mengapresiasi komunikasi yang telah terjalin dengan baik antara manajemen dan karyawan,” kata Nashri.
Ia menegaskan keberhasilan transformasi perlu berjalan beriringan dengan perhatian terhadap kesejahteraan, kepastian kerja, dan kenyamanan karyawan. Pernyataan tersebut menempatkan aspek sumber daya manusia sebagai salah satu perhatian dalam pelaksanaan penataan bisnis.
Telkom menyatakan setiap keputusan terkait streamlining dilakukan melalui mekanisme tata kelola dan ketentuan hukum yang berlaku. Prosesnya mencakup kajian komprehensif dan uji tuntas atau due diligence yang melibatkan pihak ketiga independen, dengan mengedepankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
Untuk inisiatif yang memiliki kompleksitas tinggi, termasuk potensi kerugian akibat pelepasan aset, penghapusan nilai buku, atau persoalan hukum, perusahaan menyatakan akan mengutamakan kehati-hatian, akuntabilitas, dan kepastian hukum.
Telkom juga berharap percepatan penerbitan peraturan pelaksanaan sebagai tindak lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Badan Usaha Milik Negara dapat memperkuat landasan hukum pelaksanaan penataan portofolio tersebut.

