JAKARTA. – Pemerintah telah melunasi surat utang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) senilai Rp218,3 triliun kepada Bank Indonesia (BI), tetapi hak tagih negara terhadap obligor dan debitur BLBI tetap berjalan. Penyelesaian kewajiban pemerintah kepada BI tidak menghapus kewajiban pihak-pihak yang masih memiliki utang kepada negara.
Pelunasan surat utang tersebut diselesaikan pada Agustus 2026 melalui pembayaran bertahap menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pembayaran terakhir disebut memanfaatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berasal dari surplus BI dan disetorkan ke kas negara sesuai ketentuan.
“Dan saya ingin menegaskan bahwa pelunasan ini tidak mengurangi—saya ulangi, pelunasan ini tidak mengurangi—hak tagih negara atas kewajiban dari para obligor atau debitur BLBI,” kata Menteri Keuangan Suahasil Nazara di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (22/9/26).
Pernyataan tersebut menegaskan perbedaan antara kewajiban pemerintah kepada BI dan kewajiban para obligor serta debitur kepada negara. Pelunasan surat utang pemerintah tidak secara otomatis mengakhiri proses penagihan terhadap pihak-pihak yang masih memiliki kewajiban BLBI.
Suahasil menyatakan pemerintah tetap memiliki hak tagih atas kewajiban para obligor dan debitur BLBI. Pemerintah juga akan melanjutkan proses penagihan terhadap pihak-pihak yang masih memiliki kewajiban kepada negara.
“Jadi saya sekaligus pada saat ini ingin menyampaikan bahwa pemerintah akan terus melanjutkan penagihan kewajiban kepada debitur dan obligor tersebut. Karena pemerintah punya hak tagih,” ujar Suahasil.
Sementara itu, pengamat hukum dan pembangunan Hardjuno Wiwoho menilai penyelesaian surat utang pemerintah perlu disertai transparansi mengenai struktur kewajiban dan pembayaran BLBI. Dia menekankan pentingnya rekonsiliasi atas pokok utang, bunga, restrukturisasi, serta sumber pembayaran.
“Jadi, yang diperlukan bukan sekadar kata ‘lunas’, tetapi rekonsiliasi lengkap berupa berapa pokok yang diterbitkan, berapa bunga yang telah dibayar, berapa yang direstrukturisasi, dan dari sumber apa pembayaran akhirnya dilakukan,” tutur Hardjuno.
Berdasarkan data pemerintah yang disampaikan dalam perkara di Mahkamah Konstitusi (MK), pemulihan hak tagih negara dan aset BLBI hingga 3 November 2024 disebut mencapai sekitar Rp39,32 triliun dari target sekitar Rp110 triliun. Data tersebut merupakan capaian historis dan tidak dapat digunakan sebagai posisi pemulihan aset terkini per September 2026 tanpa pembaruan data.

