Pemerintah selanjutnya akan menggelar rapat lanjutan yang melibatkan Kementerian Investasi dan Hilirisasi, PT Tigaraja Putra Persada, serta Direktorat Jenderal Perkeretaapian. Pertemuan itu akan membahas definisi kereta api umum, kereta api khusus, kereta api wisata, tarif, KBLI, hingga aspek keselamatan.
Sementara itu, Kementerian Kehutanan akan memfasilitasi proses administrasi sehingga perusahaan tidak perlu lagi mengajukan permohonan baru.
Dalam sidang yang sama, pemerintah juga membahas aduan dari Asosiasi Produsen Peralatan Listrik Indonesia (APPI) dan PT Schneider Indonesia terkait persaingan produk dalam negeri di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
Menanggapi aduan tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pemerintah akan menyesuaikan regulasi agar perusahaan dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) tinggi memperoleh kesempatan yang sama di kawasan KEK.
“Kesimpulan debottlenecking akan kita sesuaikan peraturannya, supaya akses perusahaan yang punya pabrik di sini, yang memiliki TKDN yang lebih tinggi, di atas 40 persen rata-rata, itu punya akses yang sama ke kawasan KEK,” kata Purbaya.
Ia menambahkan pemerintah akan mengatur mekanisme agar produsen dalam negeri yang telah berinvestasi di Indonesia memiliki kesempatan yang setara untuk bersaing dalam proyek-proyek di kawasan ekonomi khusus.
Pemerintah mencatat hingga 23 Juli 2026 sebanyak 167 aduan pelaku usaha telah diselesaikan melalui Kanal Debottlenecking, baik melalui sidang yang dipimpin Menteri Keuangan maupun rapat koordinasi tingkat eselon. Kanal tersebut digunakan untuk mengurai berbagai hambatan investasi dan kegiatan usaha melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga.

