JAKARTA – Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Dudung Abdurachman menegaskan polemik mengenai abolisi Nadiem Makarim tidak bisa ditentukan berdasarkan opini publik. Menurut dia, keputusan terkait pengampunan hukum tetap mengikuti mekanisme konstitusional dan menjadi kewenangan Presiden Prabowo Subianto.
Pernyataan itu disampaikan Dudung menyusul berkembangnya dukungan dan kritik publik terhadap mantan Mendikbudristek tersebut dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Dia menilai perbedaan pandangan di tengah masyarakat merupakan hal yang wajar dalam proses hukum.
“Ada yang memihak, ada juga sesuai fakta hukumnya, ada yang mengatakan memang bersalah. Seperti itu. Kita tidak bisa tergantung kepada masyarakat saja karena masyarakat juga berbeda-beda,” ujar Dudung kepada wartawan di Jakarta, Senin (18/5/2026).
Menurut Dudung, pemberian abolisi maupun amnesti tidak dapat diputuskan berdasarkan tekanan publik. Pemerintah tetap harus mengacu pada aturan hukum dan ketentuan konstitusi yang berlaku.
Abolisi Nadiem Makarim Jadi Hak Presiden
Dudung menegaskan keputusan mengenai abolisi Nadiem Makarim sepenuhnya berada di tangan Presiden Prabowo Subianto. Dia meyakini kepala negara akan mempertimbangkan setiap langkah secara hati-hati dan bijaksana.
Namun, Dudung mengaku belum mengetahui kemungkinan adanya kebijakan khusus dalam perkara tersebut. Dia meminta seluruh pihak menghormati proses hukum yang masih berjalan di pengadilan.
“Apakah berhak untuk dikasih abolisi dan amnesti? Kalau abolisi dan amnesti kan kewenangan presiden. Saya yakin beliau juga akan memahami langkah-langkah yang akan dilakukan. Ini bukan kewenangan saya,” katanya.
“Saya belum tahu peluangnya seperti apa. Kita serahkan saja sesuai dengan hukum yang berlaku,” lanjut Dudung.
Nadiem Dituntut 18 Tahun Penjara
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Nadiem Makarim dengan hukuman 18 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management di lingkungan Kemendikbudristek.
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/5/2026), jaksa menyatakan Nadiem terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Jaksa juga menyebut perkara tersebut sebagai bentuk kejahatan kerah putih yang memanfaatkan celah birokrasi dan jabatan untuk keuntungan pribadi.
Kasus itu terus menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan proyek digitalisasi pendidikan nasional bernilai besar. Polemik abolisi Nadiem Makarim juga memunculkan perdebatan mengenai penegakan hukum dan batas kewenangan presiden dalam memberikan pengampunan hukum.

