JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memblokir rekening penunggak pajak milik 84 wajib pajak dengan total tunggakan mencapai Rp330,6 miliar. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya penagihan aktif untuk mengamankan penerimaan negara sekaligus mendorong penyelesaian utang pajak.
Pemblokiran dilakukan secara serentak oleh 12 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di bawah koordinasi Kantor Wilayah DJP Banten pada 18-22 Mei 2026. Tindakan tersebut menyasar rekening wajib pajak yang tersebar di 15 bank, baik bank milik negara maupun bank swasta nasional.
Dalam unggahan akun Instagram resmi @pajakdjpbanten, DJP Banten menjelaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bagian dari penegakan hukum perpajakan yang dilakukan secara konsisten dan berkeadilan.
“Sebanyak 84 Wajib Pajak dilakukan tindakan penagihan melalui pemblokiran rekening yang tersebar pada 15 bank, baik bank milik negara maupun bank swasta nasional. Total tunggakan pajak mencapai Rp330,6 miliar,” tulis DJP Banten.
Rekening Penunggak Pajak Diblokir Sesuai Aturan
DJP menjelaskan pemblokiran rekening dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa yang terakhir diubah melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000.
Dalam mekanisme penagihan, pemblokiran merupakan salah satu tahapan sebelum dilakukan tindakan lanjutan berupa penyitaan saldo rekening untuk melunasi utang pajak.
Menurut DJP, langkah tersebut menunjukkan komitmen pemerintah dalam memastikan kepatuhan perpajakan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, tindakan tersebut juga bertujuan memberikan kepastian hukum bagi seluruh wajib pajak.
“Kegiatan ini merupakan langkah nyata dalam memastikan penegakan hukum perpajakan berjalan secara konsisten dan berkeadilan,” tulis DJP Banten.
Kanwil DJP Banten berharap kebijakan tersebut dapat mendorong para wajib pajak segera menyelesaikan kewajiban perpajakannya sebelum memasuki tahap penagihan berikutnya.
Penunggak Pajak Terancam Sanksi Lebih Berat
DJP mengimbau seluruh wajib pajak yang masih memiliki tunggakan untuk segera melakukan pelunasan. Sebab, tindakan penagihan dapat berlanjut ke tahapan yang lebih tegas apabila kewajiban tersebut tidak segera dipenuhi.
Selain pemblokiran rekening, penunggak pajak juga berpotensi menghadapi penyitaan aset hingga pencegahan bepergian ke luar negeri sesuai ketentuan perundang-undangan.
Melalui langkah penegakan hukum ini, DJP berharap muncul efek jera bagi para penunggak sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya memenuhi kewajiban perpajakan secara tepat waktu.
Dengan penindakan terhadap rekening penunggak pajak, pemerintah juga berharap tingkat kepatuhan perpajakan nasional semakin meningkat sehingga dapat mendukung pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik secara berkelanjutan.
“Diharapkan tindakan ini dapat memberikan efek jera kepada para penunggak pajak sekaligus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan seluruh Wajib Pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakan,” ujarnya.

