Close Menu
rasional.corasional.co
    What's Hot

    Diminta Siswa PMI, MBG Berpeluang Jadi Program Pertama di Luar Negeri

    Juni 1, 2026

    Puncak Arus Balik, Lebih dari 41 Ribu Penumpang Kereta Tiba di Jakarta

    Juni 1, 2026

    Pertamax Turbo Naik Rp850, Harga Dua BBM Diesel Pertamina Justru Turun Tajam

    Juni 1, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Diminta Siswa PMI, MBG Berpeluang Jadi Program Pertama di Luar Negeri
    • Puncak Arus Balik, Lebih dari 41 Ribu Penumpang Kereta Tiba di Jakarta
    • Pertamax Turbo Naik Rp850, Harga Dua BBM Diesel Pertamina Justru Turun Tajam
    • Idul Adha 1447 H, Mulyadi Jayabaya Salurkan Ratusan Hewan Kurban ke Jakarta, Jawa Barat dan Banten
    • Ledakan Dahsyat Guncang Biak, Polisi Duga Bom Perang Jadi Penyebab
    • Bebas Denda Tunggakan, Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta Berlaku Mulai 1 Juni
    • Penasaran Sosok di Baliknya, Bahlil Minta Raffi Cari Pencipta Lagu Viral MBG
    • Djarot: Silakan Jokowi Keliling Indonesia, Tunjukkan Saja Ijazahnya
    Facebook X (Twitter) Instagram
    rasional.corasional.co
    Login
    Selasa, Juni 2
    • Nasional
    • Dunia
    • Ekonomi
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Tekno
    • Sport
    • Video
    rasional.corasional.co
    • Nasional
    • Dunia
    • Ekonomi
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Tekno
    • Sport
    • Video
    Ekonomi

    DJP Blokir 84 Rekening Penunggak Pajak, Tunggakan Tembus Rp330,6 Miliar

    MartinBy MartinMei 29, 2026Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email Telegram Copy Link
    Rekening Penunggak Pajak
    DJP Banten memblokir rekening 84 penunggak pajak dengan total tunggakan Rp330,6 miliar sebagai bagian dari penegakan hukum perpajakan. (Foto: Ilustrasi)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Copy Link

    JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memblokir rekening penunggak pajak milik 84 wajib pajak dengan total tunggakan mencapai Rp330,6 miliar. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya penagihan aktif untuk mengamankan penerimaan negara sekaligus mendorong penyelesaian utang pajak.

    Pemblokiran dilakukan secara serentak oleh 12 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di bawah koordinasi Kantor Wilayah DJP Banten pada 18-22 Mei 2026. Tindakan tersebut menyasar rekening wajib pajak yang tersebar di 15 bank, baik bank milik negara maupun bank swasta nasional.

    Dalam unggahan akun Instagram resmi @pajakdjpbanten, DJP Banten menjelaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bagian dari penegakan hukum perpajakan yang dilakukan secara konsisten dan berkeadilan.

    “Sebanyak 84 Wajib Pajak dilakukan tindakan penagihan melalui pemblokiran rekening yang tersebar pada 15 bank, baik bank milik negara maupun bank swasta nasional. Total tunggakan pajak mencapai Rp330,6 miliar,” tulis DJP Banten.

    • Baca juga: IHSG Sempat Jatuh di Bawah 6.000, Purbaya Yakin Rebound ke 8.000

    Rekening Penunggak Pajak Diblokir Sesuai Aturan

    DJP menjelaskan pemblokiran rekening dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa yang terakhir diubah melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000.

    Dalam mekanisme penagihan, pemblokiran merupakan salah satu tahapan sebelum dilakukan tindakan lanjutan berupa penyitaan saldo rekening untuk melunasi utang pajak.

    Menurut DJP, langkah tersebut menunjukkan komitmen pemerintah dalam memastikan kepatuhan perpajakan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, tindakan tersebut juga bertujuan memberikan kepastian hukum bagi seluruh wajib pajak.

    “Kegiatan ini merupakan langkah nyata dalam memastikan penegakan hukum perpajakan berjalan secara konsisten dan berkeadilan,” tulis DJP Banten.

    Kanwil DJP Banten berharap kebijakan tersebut dapat mendorong para wajib pajak segera menyelesaikan kewajiban perpajakannya sebelum memasuki tahap penagihan berikutnya.

    Penunggak Pajak Terancam Sanksi Lebih Berat

    DJP mengimbau seluruh wajib pajak yang masih memiliki tunggakan untuk segera melakukan pelunasan. Sebab, tindakan penagihan dapat berlanjut ke tahapan yang lebih tegas apabila kewajiban tersebut tidak segera dipenuhi.

    Selain pemblokiran rekening, penunggak pajak juga berpotensi menghadapi penyitaan aset hingga pencegahan bepergian ke luar negeri sesuai ketentuan perundang-undangan.

    Melalui langkah penegakan hukum ini, DJP berharap muncul efek jera bagi para penunggak sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya memenuhi kewajiban perpajakan secara tepat waktu.

    Dengan penindakan terhadap rekening penunggak pajak, pemerintah juga berharap tingkat kepatuhan perpajakan nasional semakin meningkat sehingga dapat mendukung pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik secara berkelanjutan.

    “Diharapkan tindakan ini dapat memberikan efek jera kepada para penunggak pajak sekaligus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan seluruh Wajib Pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakan,” ujarnya.

    DJP Banten Kementerian Keuangan penunggak pajak rekening penunggak pajak tunggakan pajak wajib pajak
    Follow on Google News Follow on Flipboard
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Previous ArticleBukan Nasib, Ini Pilihan: Kisah Ahmad Penarik Gerobak Kalimalang Bertahan Demi Anak
    Next Article Angela Tanoesoedibjo dan HT Serahkan Kurban Partai Perindo di Paseban, Tegaskan Keberagaman dan Nilai Keumatan
    Martin
    • Website

    Related Posts

    Diminta Siswa PMI, MBG Berpeluang Jadi Program Pertama di Luar Negeri

    Juni 1, 2026

    Puncak Arus Balik, Lebih dari 41 Ribu Penumpang Kereta Tiba di Jakarta

    Juni 1, 2026

    Pertamax Turbo Naik Rp850, Harga Dua BBM Diesel Pertamina Justru Turun Tajam

    Juni 1, 2026

    Idul Adha 1447 H, Mulyadi Jayabaya Salurkan Ratusan Hewan Kurban ke Jakarta, Jawa Barat dan Banten

    Mei 31, 2026

    Ledakan Dahsyat Guncang Biak, Polisi Duga Bom Perang Jadi Penyebab

    Mei 31, 2026

    Bebas Denda Tunggakan, Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta Berlaku Mulai 1 Juni

    Mei 31, 2026
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    BERITA TERKINI

    Diminta Siswa PMI, MBG Berpeluang Jadi Program Pertama di Luar Negeri

    By MartinJuni 1, 2026

    JEDDAH – MBG di Jeddah berpeluang menjadi percontohan pertama program Makan Bergizi Gratis (MBG) di…

    Puncak Arus Balik, Lebih dari 41 Ribu Penumpang Kereta Tiba di Jakarta

    Juni 1, 2026

    Pertamax Turbo Naik Rp850, Harga Dua BBM Diesel Pertamina Justru Turun Tajam

    Juni 1, 2026
    Top Trending

    Figur Perempuan Muda Dorong Pergeseran Politik Nasional ke Arah Pemilih Generasi Baru

    By MartinMei 12, 2026

    JAKARTA – Perubahan perilaku pemilih muda mulai menggeser pola politik nasional yang…

    Kadin Indonesia Apresiasi Forum UCLG ASPAC di Kendari, AYP: Momentum Promosi Daerah & Peluang Investasi

    By AlvaroMei 9, 2026

    Kendari – Pelaksanaan forum internasional UCLG ASPAC Executive Bureau Meeting and Asia-Pacific…

    AZ Alkmaar Ngamuk! Bantai NEC Nijmegen 5-1, Trofi Piala Belanda 2026 Sah Milik De Kaaskoppen

    By AyuApril 20, 2026

    Jakarta – AZ Alkmaar resmi menyandang status juara Piala Belanda 2025/26 setelah…

    © 2026 RASIONAL.CO
    • Privacy Policy
    • Terms of Service
    • Extra Crunch Terms
    • Code of Conduct

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?