Close Menu
rasional.corasional.co
    What's Hot

    Muktamar ke-35 NU, AYP Sambut Positif Kepemimpinan KH. Miftachul Akhyar dan Gus Kikin

    September 1, 2026

    PSG-PHA Unas Diluncurkan, Soroti Maraknya Kekerasan Berbasis Gender Online

    Agustus 31, 2026

    Film Sekuel “GJLS: Berapi-Api” Siap Tayang 5 November 2026, Rigen Rakelna Bocorkan Konflik yang Makin Panas

    Agustus 31, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Muktamar ke-35 NU, AYP Sambut Positif Kepemimpinan KH. Miftachul Akhyar dan Gus Kikin
    • PSG-PHA Unas Diluncurkan, Soroti Maraknya Kekerasan Berbasis Gender Online
    • Film Sekuel “GJLS: Berapi-Api” Siap Tayang 5 November 2026, Rigen Rakelna Bocorkan Konflik yang Makin Panas
    • Lionel Messi Pensiun dari Timnas Argentina, Akhir Perjalanan Sang Legenda
    • Pecahkan Rekor Transfer, Liverpool Resmi Boyong Bradley Barcola dari PSG
    • Persik Kediri Dukung Penghapusan Regulasi Pemain U23 di Super League 2026/2027
    • Mees Hilgers Resmi Pindah ke SC Heerenveen, Siap Buka Lembaran Baru di Eredivisie
    • Darurat Sepak Bola Indonesia! 28 Klub Masih Berutang Rp14,8 Miliar ke Pemain, Siapa Saja?
    Facebook X (Twitter) Instagram
    rasional.corasional.co
    Login
    Selasa, September 1
    • Nasional
    • Politik
    • Dunia
    • Ekonomi
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Tekno
    • Sport
    • Video
    rasional.corasional.co
    • Nasional
    • Politik
    • Dunia
    • Ekonomi
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Tekno
    • Sport
    • Video
    Beranda » Bea Cukai Sikat Jaringan Baju Bekas Ilegal, Kerugian Capai Rp37,4 Miliar
    Dunia

    Bea Cukai Sikat Jaringan Baju Bekas Ilegal, Kerugian Capai Rp37,4 Miliar

    MartinBy MartinJuni 23, 2026Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email Telegram Copy Link
    Pakaian Bekas Ilegal
    Bea Cukai mengungkap penyelundupan pakaian bekas ilegal senilai Rp37,4 miliar di Jakarta dan Kalimantan Barat, menyita ribuan bale balepress.(Foto: Istimewa)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Copy Link

    JAKARTA – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) membongkar jaringan penyelundupan pakaian bekas impor ilegal antar-pulau di Jakarta dan Kalimantan Barat. Petugas menyita puluhan kontainer serta ribuan bale barang selundupan untuk melindungi industri tekstil dalam negeri.

    Pengungkapan kasus bermula dari analisis intelijen terhadap pelayaran KM Eden Mas dari Pontianak menuju Tanjung Priok. Hasil pengembangan mengungkap dugaan peredaran balepress dalam skala besar melalui jalur laut.

    “Dari pemeriksaan tersebut, petugas menemukan sebanyak 2.067 bale yang berisi berbagai jenis pakaian, aksesori pakaian, dan tas dalam kondisi bekas. Sementara itu, 24 peti kemas lainnya masih dalam proses pemeriksaan mendalam,” kata Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers di Pelabuhan Tanjung Priok, Selasa(23/6/26).

    Pakaian Bekas Ilegal Bernilai Puluhan Miliar

    Hingga Senin(22/6/26) pukul 17.00 WIB, penyidik telah memeriksa 19 dari 43 kontainer yang ditahan. Dari pemeriksaan tersebut, petugas menemukan 2.067 bale komoditas tekstil ilegal.

    Bea Cukai memperkirakan total muatan mencapai 4.687 bale setelah seluruh kontainer diperiksa. Dengan asumsi harga Rp8 juta per bale, nilai ekonomi barang di Jakarta mencapai Rp37,496 miliar.

    Operasi lanjutan di Kalimantan Barat juga menghasilkan penyitaan 2.060 bale pakaian bekas senilai Rp16,48 miliar. Temuan itu berasal dari gudang penimbunan di Kabupaten Kubu Raya dan Mempawah.

    • Baca juga: Pengakuan Mengejutkan Ketua BEM UBK: Terima Uang Agar Demo Batal

    Perburuan Aktor Intelektual Terus Berlanjut

    Purbaya menegaskan penindakan tersebut merupakan upaya melindungi industri tekstil nasional dan kesehatan masyarakat. Menurut dia, negara harus mencegah masuknya barang bekas impor yang berpotensi mengganggu pasar domestik.

    “Bea Cukai akan terus memperkuat pengawasan terhadap masuk dan peredaran barang impor ilegal, termasuk pakaian bekas. Penindakan ini merupakan bentuk nyata komitmen kami dalam melindungi industri dalam negeri, menjaga iklim usaha yang sehat, serta memastikan ketentuan perundang-undangan di bidang kepabeanan dipatuhi oleh seluruh pelaku usaha,” tegasnya.

    Kasus tersebut diduga melanggar Undang-Undang Kepabeanan dan ketentuan impor nasional. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 47 Tahun 2025 juga menetapkan baju bekas sebagai komoditas terlarang untuk diimpor.

    “Kami sedang menelusuri dan mengejar pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab, termasuk pemilik gudang yang menjadi lokasi penimbunan di Kalimantan Barat dan pihak yang terkait dengan kepemilikan 43 kontainer di Jakarta. Penegakan hukum akan dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu sesuai ketentuan yang berlaku,” tutup Purbaya.

    balepress Bea Cukai impor ilegal Kalimantan Barat pakaian bekas ilegal penyelundupan Purbaya Yudhi Sadewa Tanjung Priok
    Follow on Google News Follow on Flipboard
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Previous ArticlePengakuan Mengejutkan Ketua BEM UBK: Terima Uang Agar Demo Batal
    Next Article Dokter Gizi Ingatkan Bahaya Jantung Berdebar Akibat Overdosis Kafein Kopi Saat Begadang Nonton Piala Dunia
    Martin
    • Website

    Related Posts

    Muktamar ke-35 NU, AYP Sambut Positif Kepemimpinan KH. Miftachul Akhyar dan Gus Kikin

    September 1, 2026

    PSG-PHA Unas Diluncurkan, Soroti Maraknya Kekerasan Berbasis Gender Online

    Agustus 31, 2026

    Orangutan Pingsan di Kebun Sawit Ketapang Akibat ASAP Karhutla, Tim Relawan Turun Tangan

    Agustus 31, 2026

    Mitigasi Karhutla, Kementerian Kehutanan Tutup Sementara 9 Taman Nasional

    Agustus 31, 2026

    Drama Kasus Ruben Onsu Selesai, Kerugian 3,5 Miliar Lunas Tanpa Masuk Bui

    Agustus 31, 2026

    Merica, Cabai, Kratom dari Kalimantan Tembus Pasar Ekspor Global Hingga India & AS

    Agustus 31, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Muktamar ke-35 NU, AYP Sambut Positif Kepemimpinan KH. Miftachul Akhyar dan Gus Kikin

    By AlvaroSeptember 1, 2026

    JOMBANG — Nahdlatul Ulama, yang secara harfiah berarti Kebangkitan Ulama, merupakan salah satu organisasi Islam…

    PSG-PHA Unas Diluncurkan, Soroti Maraknya Kekerasan Berbasis Gender Online

    Agustus 31, 2026

    Film Sekuel “GJLS: Berapi-Api” Siap Tayang 5 November 2026, Rigen Rakelna Bocorkan Konflik yang Makin Panas

    Agustus 31, 2026
    Top Trending

    Muktamar ke-35 NU, AYP Sambut Positif Kepemimpinan KH. Miftachul Akhyar dan Gus Kikin

    By AlvaroSeptember 1, 2026

    JOMBANG — Nahdlatul Ulama, yang secara harfiah berarti Kebangkitan Ulama, merupakan salah…

    PSG-PHA Unas Diluncurkan, Soroti Maraknya Kekerasan Berbasis Gender Online

    By ADNAgustus 31, 2026

    JAKARTA – Universitas Nasional (Unas) resmi meluncurkan Pusat Studi Gender dan Perlindungan Hak…

    Darurat Sepak Bola Indonesia! 28 Klub Masih Berutang Rp14,8 Miliar ke Pemain, Siapa Saja?

    By AyuAgustus 31, 2026

    JAKARTA – Isi dompet ratusan pesepak bola Indonesia ternyata sedang tidak baik-baik…

    © 2026 RASIONAL.CO
    • Privacy Policy
    • Terms of Service
    • Extra Crunch Terms
    • Code of Conduct

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?