JAKARTA – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) membongkar jaringan penyelundupan pakaian bekas impor ilegal antar-pulau di Jakarta dan Kalimantan Barat. Petugas menyita puluhan kontainer serta ribuan bale barang selundupan untuk melindungi industri tekstil dalam negeri.
Pengungkapan kasus bermula dari analisis intelijen terhadap pelayaran KM Eden Mas dari Pontianak menuju Tanjung Priok. Hasil pengembangan mengungkap dugaan peredaran balepress dalam skala besar melalui jalur laut.
“Dari pemeriksaan tersebut, petugas menemukan sebanyak 2.067 bale yang berisi berbagai jenis pakaian, aksesori pakaian, dan tas dalam kondisi bekas. Sementara itu, 24 peti kemas lainnya masih dalam proses pemeriksaan mendalam,” kata Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers di Pelabuhan Tanjung Priok, Selasa(23/6/26).
Pakaian Bekas Ilegal Bernilai Puluhan Miliar
Hingga Senin(22/6/26) pukul 17.00 WIB, penyidik telah memeriksa 19 dari 43 kontainer yang ditahan. Dari pemeriksaan tersebut, petugas menemukan 2.067 bale komoditas tekstil ilegal.
Bea Cukai memperkirakan total muatan mencapai 4.687 bale setelah seluruh kontainer diperiksa. Dengan asumsi harga Rp8 juta per bale, nilai ekonomi barang di Jakarta mencapai Rp37,496 miliar.
Operasi lanjutan di Kalimantan Barat juga menghasilkan penyitaan 2.060 bale pakaian bekas senilai Rp16,48 miliar. Temuan itu berasal dari gudang penimbunan di Kabupaten Kubu Raya dan Mempawah.
Perburuan Aktor Intelektual Terus Berlanjut
Purbaya menegaskan penindakan tersebut merupakan upaya melindungi industri tekstil nasional dan kesehatan masyarakat. Menurut dia, negara harus mencegah masuknya barang bekas impor yang berpotensi mengganggu pasar domestik.
“Bea Cukai akan terus memperkuat pengawasan terhadap masuk dan peredaran barang impor ilegal, termasuk pakaian bekas. Penindakan ini merupakan bentuk nyata komitmen kami dalam melindungi industri dalam negeri, menjaga iklim usaha yang sehat, serta memastikan ketentuan perundang-undangan di bidang kepabeanan dipatuhi oleh seluruh pelaku usaha,” tegasnya.
Kasus tersebut diduga melanggar Undang-Undang Kepabeanan dan ketentuan impor nasional. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 47 Tahun 2025 juga menetapkan baju bekas sebagai komoditas terlarang untuk diimpor.
“Kami sedang menelusuri dan mengejar pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab, termasuk pemilik gudang yang menjadi lokasi penimbunan di Kalimantan Barat dan pihak yang terkait dengan kepemilikan 43 kontainer di Jakarta. Penegakan hukum akan dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu sesuai ketentuan yang berlaku,” tutup Purbaya.

