Jakarta, Rasional.co – PT Pertamina Patra Niaga membatalkan rencana mewajibkan masyarakat menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) saat membeli BBM subsidi di SPBU. Mekanisme tersebut sebelumnya direncanakan sebagai pengawasan lokal di wilayah Sumatera Selatan, bukan kebijakan nasional.
Pembatalan dilakukan setelah informasi mengenai rencana tersebut berkembang luas hingga menjadi pembahasan nasional dan menimbulkan keresahan masyarakat.
VP Corporate Communication Pertamina Patra Niaga Kitty Andhora mengatakan perusahaan meminta Regional Sumatera Bagian Selatan membatalkan implementasi mekanisme tersebut.
“Kami memahami respons dan perhatian masyarakat terhadap informasi yang beredar. Untuk itu, kami meminta Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan untuk membatalkan implementasi mekanisme tersebut,” ujar Kitty dalam keterangannya, Jumat (4/9/2026).
Pertamina Patra Niaga menegaskan ketentuan pembelian BBM tetap mengacu pada regulasi dan ketentuan yang berlaku. Perusahaan juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang muncul akibat informasi tersebut.
Menurut Pertamina Patra Niaga, setiap kebijakan penyaluran BBM yang berkaitan dengan masyarakat akan dikoordinasikan terlebih dahulu dengan regulator, khususnya BPH Migas, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan terkait.
Sementara itu, pengawasan untuk memastikan penyaluran BBM subsidi tepat sasaran tetap dilakukan melalui pembinaan terhadap lembaga penyalur.
Sepanjang Januari hingga 3 September 2026, Pertamina Patra Niaga telah melakukan pembinaan kepada lebih dari 900 SPBU di seluruh wilayah operasional.
Apabila ditemukan pelanggaran, perusahaan dapat memberikan sanksi sesuai tingkat pelanggaran. Sanksi tersebut mulai dari peringatan tertulis, skorsing, hingga pemutusan hubungan usaha.
Pertamina Patra Niaga juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk mendorong penindakan terhadap penyalahgunaan BBM subsidi.
Selain pengawasan di lapangan, perusahaan menggunakan QR Code Subsidi Tepat pada aplikasi MyPertamina sebagai salah satu mekanisme untuk mendukung penyaluran BBM subsidi kepada masyarakat yang berhak.

