JAKARTA – Hampir genap setahun sejak penetapan status tersangka, Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) kembali mempertanyakan keseriusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menuntaskan kasus dugaan penyelewengan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dua figur kunci yang terseret dalam kasus ini adalah Satori dan Heri Gunawan, legislator yang bertugas di Komisi XI DPR RI periode 2019–2024 dan kini kembali menjabat untuk periode 2024–2029.
Poin Utama:
- Isu: Desakan penahanan dua tersangka kasus korupsi CSR BI-OJK.
- Tersangka: Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG), Anggota DPR RI.
- Pihak yang Mendesak: MAKI (Koordinator: Boyamin Saiman).
- Latar Belakang Kasus: Dugaan penyalahgunaan dana CSR/PSBI dan PJK kurun waktu 2020–2023.
Ketidakpastian Hukum Jadi Sorotan Utama
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menegaskan bahwa penahanan terhadap kedua tersangka menjadi bukti nyata komitmen KPK dalam menegakkan hukum secara adil dan transparan. Tanpa langkah tegas berupa penahanan, proses penyidikan dinilai menggantung dan memicu ketidakpastian hukum di mata publik.
“Kami tunggu aksi nyata KPK untuk segera menahan Satori dan Heri Gunawan. Kalau tersangkanya tak kunjung ditahan, di mana letak kepastian hukumnya?,” ujar Boyamin dalam keterangannya di Jakarta.
Rekam Jejak Kasus Korupsi CSR BI dan OJK
Pengusutan perkara ini bermula dari temuan Laporan Hasil Analisis (LHA) milik Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang diperkuat oleh laporan masyarakat. Pokok perkaranya berpusat pada dugaan penyimpangan pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) serta Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) sepanjang tahun 2020 hingga 2023.
Berikut rekam jejak dan lini masa penanganan kasus oleh KPK:
- Desember 2024: KPK resmi menaikkan status perkara ke tahap penyidikan umum.
- 16 Desember 2024: Penyidik menggeledah Gedung Bank Indonesia di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, untuk mengumpulkan barang bukti.
- 19 Desember 2024: Penggeledahan berlanjut ke Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
- 7 Agustus 2025: KPK menetapkan Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG) secara resmi sebagai tersangka.
Hingga saat ini, proses penyidikan masih terus berjalan, namun publik dan lembaga pengawas seperti MAKI terus mendesak agar KPK segera mengambil tindakan penahanan demi kepastian penanganan perkara.

