JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memperketat pengawasan pelaksanaan registrasi kartu SIM berbasis biometrik dengan meminta seluruh operator seluler memastikan kepatuhan hingga tingkat gerai dan mitra penjualan.
Langkah tersebut dilakukan setelah tiga pekan kebijakan registrasi biometrik diberlakukan. Pemerintah masih menemukan praktik registrasi yang belum sesuai ketentuan di sejumlah titik layanan.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan seluruh kanal registrasi wajib menerapkan standar keamanan yang sama, baik melalui gerai, aplikasi, situs web, maupun jaringan distribusi.
“Seluruh kanal registrasi, baik melalui gerai, aplikasi, situs web, maupun saluran mitra distribusi, harus tunduk pada ketentuan yang sama. Jangan sampai kebijakan telah berlaku di tingkat pusat, tetapi pada praktiknya masih terdapat celah di lapangan,” ujar Meutya dalam acara Komitmen Bersama Implementasi Registrasi Pelanggan Berbasis Data Biometrik di Garuda Spark Innovation Hub, Jakarta Pusat, Kamis (23/7/2026).
Ia menegaskan tidak boleh ada perbedaan standar keamanan antara registrasi di kota besar dan daerah, maupun antara kanal digital dan fisik serta antaroperator.Menurut Meutya, penguatan implementasi registrasi biometrik merupakan langkah pencegahan untuk menutup celah penyalahgunaan nomor seluler yang selama ini dimanfaatkan dalam berbagai kejahatan digital.
“Kebijakan registrasi biometrik ini hadir sebagai solusi di tingkat hulu untuk memutus akar masalah kejahatan berbasis keuangan digital. Dengan menutup celah anonimitas sejak awal, aturan ini menjadi benteng utama dalam memberantas penipuan, judi online, pinjaman online fiktif, hingga peniruan identitas,” katanya.
Data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan perputaran dana judi online sepanjang 2025 mencapai Rp286,8 triliun.Sementara itu, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) mencatat kerugian masyarakat akibat penipuan mencapai Rp9,1 triliun dari lebih dari 432 ribu laporan sejak November 2024 hingga awal 2026.
Kemkomdigi juga menerima lebih dari 30 ribu aduan penyalahgunaan nomor seluler untuk penipuan, pemerasan, dan berbagai bentuk kejahatan digital lainnya hingga 16 Juli 2026.
Menurut Meutya, verifikasi biometrik akan mempersempit ruang penyalahgunaan identitas dalam proses registrasi kartu SIM sehingga setiap nomor dapat dipertanggungjawabkan.
“Melalui verifikasi biometrik, ruang penyalahgunaan identitas dalam registrasi SIM menjadi semakin sempit. Tujuannya agar setiap nomor seluler dapat dipertanggungjawabkan dan masyarakat semakin terlindungi,” ujarnya.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), registrasi biometrik telah menjangkau lebih dari 10,03 juta pelanggan.Pemerintah bersama operator seluler menargetkan perlindungan serupa dapat diperluas kepada seluruh 291,16 juta pelanggan seluler aktif di Indonesia.
Dalam pertemuan yang dihadiri seluruh direktur utama operator seluler anggota Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), para operator menyatakan komitmen memperkuat pengawasan jaringan distribusi, meningkatkan kepatuhan mitra penjualan, dan memastikan registrasi biometrik dijalankan sesuai standar di seluruh wilayah Indonesia.
Meutya menegaskan komitmen tersebut harus dibuktikan melalui pengawasan di lapangan agar setiap kartu SIM yang diaktifkan benar-benar telah melalui proses registrasi yang aman dan sesuai ketentuan.

