Close Menu
rasional.corasional.co
    What's Hot

    Arsenal Belum Menyerah Kejar Ezri Konsa, Cedera William Saliba Jadi Penyebabnya?

    Juli 22, 2026

    Bantah Isu Penolakan, Dasco Minta UU Perampasan Aset Terus Dikawal

    Juli 21, 2026

    Tarif Pelepasan Kewarganegaraan Jadi Rp5 Juta, Menkum: Ngga Ngaruh! Pemohonnya Hanya 300

    Juli 21, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Arsenal Belum Menyerah Kejar Ezri Konsa, Cedera William Saliba Jadi Penyebabnya?
    • Bantah Isu Penolakan, Dasco Minta UU Perampasan Aset Terus Dikawal
    • Tarif Pelepasan Kewarganegaraan Jadi Rp5 Juta, Menkum: Ngga Ngaruh! Pemohonnya Hanya 300
    • Bungkam, Bupati Lombok Barat Keluar Berompi Oranye Usai OTT KPK
    • Perpanjang Kontrak di Persija, Andritany Ardhiyasa Siap Bawa Macan Kemayoran Rebut Gelar Super League
    • Istana Bantah Spekulasi, Posisi Duduk Prabowo-Gibran Hanya Soal Teknis
    • FIFA Turun Tangan Selidiki Drama Final Piala Dunia 2026, Timnas Argentina Terancam Sanksi Berat
    • Persib Makin Sangar Jelang Lawan Arema FC, Igor Tolic Janji Beri Jam Terbang Skuad Muda Maung Bandung
    Facebook X (Twitter) Instagram
    rasional.corasional.co
    Login
    Rabu, Juli 22
    • Nasional
    • Politik
    • Dunia
    • Ekonomi
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Tekno
    • Sport
    • Video
    rasional.corasional.co
    • Nasional
    • Politik
    • Dunia
    • Ekonomi
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Tekno
    • Sport
    • Video
    Beranda » Tarif Pelepasan Kewarganegaraan Jadi Rp5 Juta, Menkum: Ngga Ngaruh! Pemohonnya Hanya 300
    Nasional

    Tarif Pelepasan Kewarganegaraan Jadi Rp5 Juta, Menkum: Ngga Ngaruh! Pemohonnya Hanya 300

    MartinBy MartinJuli 21, 2026Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email Telegram Copy Link
    Tarif pelepasan kewarganegaraan Indonesia
    Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. (Foto: Tangsel Pos)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Copy Link

    JAKARTA – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memastikan kenaikan tarif layanan pelepasan kewarganegaraan Indonesia menjadi Rp5 juta tidak berdampak bagi masyarakat umum. Menurutnya, jumlah pemohon layanan tersebut hingga kini hanya sekitar 300 orang.

    Kenaikan tarif itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Supratman menilai rendahnya jumlah pemohon membuat kebijakan tersebut tidak memengaruhi masyarakat secara luas.

    “Demikian pula halnya kenaikan tarif untuk pelepasan kewarganegaraan. Kira-kira permohonannya 300 sampai dengan saat ini, ada 300 orang. Jadi enggak ada pengaruhnya bagi masyarakat umum. Dari Rp1 juta menjadi Rp5 juta,” kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (21/7/2026).

    • Baca juga: Bungkam, Bupati Lombok Barat Keluar Berompi Oranye Usai OTT KPK

    Selain layanan pelepasan kewarganegaraan, pemerintah juga menyesuaikan tarif permohonan menjadi warga negara Indonesia. Supratman menyebut permohonan naturalisasi setiap tahun hanya berkisar 1.000 hingga 1.500 orang.

    Dia mengatakan syarat memperoleh status WNI juga tergolong ketat. Warga negara asing harus menetap di Indonesia selama lima tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut sebelum mengajukan permohonan.

    “Boleh teman-teman bandingkan berapa biaya menjadi warga negara di negara lain dibandingkan kita. Itu dari tarif Rp50 juta menjadi Rp75 juta. Dan itu hanya berlaku buat warga negara asing yang mau menjadi warga negara Republik Indonesia,” ujarnya.

    • Baca juga: Basarnas Kerahkan USAR, Dua Korban Masih Tertimbun Reruntuhan di Grand Polonia Medan

    Supratman menambahkan kenaikan tarif turut mendukung transformasi digital yang tengah dijalankan Kementerian Hukum. Menurutnya, sistem digital membutuhkan pembiayaan agar ratusan layanan publik tetap berjalan optimal.

    Kementerian Hukum saat ini mengelola 530 layanan publik yang akan terintegrasi secara digital. Karena itu, pemerintah menilai penyesuaian tarif diperlukan untuk menjaga keberlanjutan pelayanan.

    “Kita kan membangun sistem, Kementerian Hukum sekarang bertransformasi menjadi kementerian dengan sistem digitalisasi, full digitalisasi. Alat ini harus dipelihara, karena bukan hanya tergantung kepada satu layanan, kita punya layanan 530 layanan publik yang harus dijaga. Karena itu, saya berharap jangan dianggap ini sebuah keputusan yang tiba-tiba, tidak,” tutur Supratman.

    hukum kewarganegaraan pemerintah
    Follow on Google News Follow on Flipboard
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Previous ArticleBungkam, Bupati Lombok Barat Keluar Berompi Oranye Usai OTT KPK
    Next Article Bantah Isu Penolakan, Dasco Minta UU Perampasan Aset Terus Dikawal
    Martin
    • Website

    Related Posts

    Basarnas Kerahkan USAR, Dua Korban Masih Tertimbun Reruntuhan di Grand Polonia Medan

    Juli 21, 2026

    Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo soal Status Tersangka

    Juli 20, 2026

    Istana dan Gerindra Minta Hotman Tak Kaitkan Prabowo dengan Kasus Febrie

    Juli 20, 2026

    Pramono Minta Anak Tak Dibebani Tugas Berlebih, Bermain Harus Tetap Punya Ruang

    Juli 20, 2026

    Dorong Persatuan Bangsa, Kadin Indonesia Gelar Festival Rakyat dan Nobar Piala Dunia di 35 Provinsi

    Juli 20, 2026

    Turbulensi Global Tak Surutkan Optimisme Ekonomi Indonesia, Ini Pesan Tokoh Bangsa di Dialog Nasional Formas

    Juli 17, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Arsenal Belum Menyerah Kejar Ezri Konsa, Cedera William Saliba Jadi Penyebabnya?

    By AyuJuli 22, 2026

    JAKARTA – Arsenal dikabarkan tetap berminat mendatangkan bek Aston Villa, Ezri Konsa, meskipun mereka mendapatkan kabar…

    Bantah Isu Penolakan, Dasco Minta UU Perampasan Aset Terus Dikawal

    Juli 21, 2026

    Tarif Pelepasan Kewarganegaraan Jadi Rp5 Juta, Menkum: Ngga Ngaruh! Pemohonnya Hanya 300

    Juli 21, 2026
    Top Trending

    Arsenal Belum Menyerah Kejar Ezri Konsa, Cedera William Saliba Jadi Penyebabnya?

    By AyuJuli 22, 2026

    JAKARTA – Arsenal dikabarkan tetap berminat mendatangkan bek Aston Villa, Ezri Konsa, meskipun…

    Bantah Isu Penolakan, Dasco Minta UU Perampasan Aset Terus Dikawal

    By MartinJuli 21, 2026

    JAKARTA – DPR memastikan pembahasan RUU Perampasan Aset tetap berlanjut selama masa…

    Bungkam, Bupati Lombok Barat Keluar Berompi Oranye Usai OTT KPK

    By MartinJuli 21, 2026

    JAKARTA – Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini keluar dari Gedung Merah…

    © 2026 RASIONAL.CO
    • Privacy Policy
    • Terms of Service
    • Extra Crunch Terms
    • Code of Conduct

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?