JAKARTA – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memastikan kenaikan tarif layanan pelepasan kewarganegaraan Indonesia menjadi Rp5 juta tidak berdampak bagi masyarakat umum. Menurutnya, jumlah pemohon layanan tersebut hingga kini hanya sekitar 300 orang.
Kenaikan tarif itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Supratman menilai rendahnya jumlah pemohon membuat kebijakan tersebut tidak memengaruhi masyarakat secara luas.
“Demikian pula halnya kenaikan tarif untuk pelepasan kewarganegaraan. Kira-kira permohonannya 300 sampai dengan saat ini, ada 300 orang. Jadi enggak ada pengaruhnya bagi masyarakat umum. Dari Rp1 juta menjadi Rp5 juta,” kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (21/7/2026).
Selain layanan pelepasan kewarganegaraan, pemerintah juga menyesuaikan tarif permohonan menjadi warga negara Indonesia. Supratman menyebut permohonan naturalisasi setiap tahun hanya berkisar 1.000 hingga 1.500 orang.
Dia mengatakan syarat memperoleh status WNI juga tergolong ketat. Warga negara asing harus menetap di Indonesia selama lima tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut sebelum mengajukan permohonan.
“Boleh teman-teman bandingkan berapa biaya menjadi warga negara di negara lain dibandingkan kita. Itu dari tarif Rp50 juta menjadi Rp75 juta. Dan itu hanya berlaku buat warga negara asing yang mau menjadi warga negara Republik Indonesia,” ujarnya.
Supratman menambahkan kenaikan tarif turut mendukung transformasi digital yang tengah dijalankan Kementerian Hukum. Menurutnya, sistem digital membutuhkan pembiayaan agar ratusan layanan publik tetap berjalan optimal.
Kementerian Hukum saat ini mengelola 530 layanan publik yang akan terintegrasi secara digital. Karena itu, pemerintah menilai penyesuaian tarif diperlukan untuk menjaga keberlanjutan pelayanan.
“Kita kan membangun sistem, Kementerian Hukum sekarang bertransformasi menjadi kementerian dengan sistem digitalisasi, full digitalisasi. Alat ini harus dipelihara, karena bukan hanya tergantung kepada satu layanan, kita punya layanan 530 layanan publik yang harus dijaga. Karena itu, saya berharap jangan dianggap ini sebuah keputusan yang tiba-tiba, tidak,” tutur Supratman.

