JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menetapkan empat warga negara Indonesia sebagai tersangka sindikat judi online internasional di Plaza Perkantoran Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Penetapan itu dilakukan setelah penyidik mengembangkan kasus yang mengungkap peran mereka dalam operasional dan aliran dana perjudian.
Empat tersangka tersebut berinisial MAP, BT, DFA, dan DA. Mereka memiliki peran berbeda, mulai dari pengelolaan keuangan hingga penyediaan sarana transaksi jaringan judi online.
“Dari hasil pengembangan terhadap kasus, setelah dilakukan langkah penindakan di Hayam Wuruk, tim penyidik berhasil mengembangkan dengan mengamankan empat orang warga negara Indonesia,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/6/2026).
Peran WNI dalam Judol Hayam Wuruk
Wira menjelaskan MAP berperan sebagai admin keuangan yang berada langsung di bawah pemimpin jaringan. MAP juga turut ditangkap saat operasi di Gedung Hayam Wuruk.
Sementara itu, BT membantu proses penyewaan gedung yang digunakan sebagai pusat operasional perjudian online. Peran tersebut mendukung aktivitas sindikat yang beroperasi dari Jakarta Barat.
DFA bertugas menyiapkan rekening dan kartu ATM untuk kebutuhan transaksi. Sedangkan DA membantu penyiapan kartu ATM, penukaran kripto, dan pengurusan izin tinggal warga negara asing.
Aliran Dana Judol Hayam Wuruk Capai Rp13,9 Triliun
Penyidik juga menemukan data transaksi yang menunjukkan besarnya perputaran dana sindikat tersebut. Data itu berasal dari dokumen digital yang digunakan jaringan untuk mencatat aliran dana perjudian.
“Data berupa Google Sheet di mana data tersebut menggambarkan putaran alihan dana daripada hasil perjudian,” ujar Wira.
Dia menyebut nilai deposit yang tercatat mencapai Rp13,9 triliun dengan keuntungan sebesar Rp1,69 triliun.
Dalam perkara ini, Bareskrim sebelumnya menangkap 321 warga negara asing di Plaza Hayam Wuruk. Setelah pendalaman, sebanyak 287 WNA ditetapkan sebagai tersangka yang terdiri dari 76 warga China, tiga Laos, dua Malaysia, 15 Myanmar, enam Thailand, dan 185 Vietnam.
Para tersangka dijerat Pasal 426 dan atau Pasal 607 juncto Pasal 20 dan atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Penyidik masih mengembangkan perkara untuk menelusuri jaringan dan aliran dana lain yang terkait dengan sindikat tersebut.

