JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) memulihkan uang dan aset negara senilai Rp379,2 triliun melalui penertiban kawasan hutan di berbagai sektor. Pemulihan itu dilakukan melalui penguasaan kembali kawasan hutan, penagihan denda administratif, dan penyelamatan keuangan negara.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah mengatakan capaian tersebut berasal dari berbagai instrumen penegakan hukum. Nilai itu juga mencakup aset hasil penguasaan kembali kawasan hutan seluas 5,88 juta hektare.
“Dari pelaksanaan penertiban tersebut, telah dicatat capaian pemulihan uang dan aset negara dengan total sebesar Rp379.279.638.971.947,” ujar Febrie Adriansyah dalam konferensi pers di Bakom RI, Jakarta, Rabu(24/6/26).
Pemulihan Aset Negara Lewat Penertiban Kawasan Hutan
Febrie menjelaskan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) telah menguasai kembali kawasan hutan seluas 5.888.233,57 hektare dari sektor sawit. Satgas juga menguasai kembali 13.634,08 hektare kawasan hutan dari sektor pertambangan.
Pemulihan tersebut berasal dari barang rampasan negara, uang pengganti perkara korupsi, dan penerimaan negara lainnya. Komponen itu juga mencakup pajak, denda lingkungan hidup, serta nilai aset kawasan hutan yang berhasil dikuasai kembali.
Nilai terbesar berasal dari aset penguasaan kembali kawasan hutan seluas 5,88 juta hektare. Aset tersebut memiliki nilai mencapai Rp336,2 triliun.
Denda Administratif Masih Tersisa Rp40,3 Triliun
Kejagung juga masih mengejar pembayaran denda administratif dari perusahaan sawit dan pertambangan. Total potensi denda administratif kedua sektor mencapai Rp54,6 triliun.
Pada sektor sawit, denda administratif mencapai Rp21,9 triliun terhadap 134 perusahaan. Sebanyak 92 perusahaan telah membayar Rp11,4 triliun sehingga masih tersisa Rp10,5 triliun.
Sementara pada sektor pertambangan, total denda mencapai Rp32,6 triliun terhadap 104 perusahaan. Sebanyak 53 perusahaan telah membayar Rp2,8 triliun sehingga masih terdapat sisa kewajiban Rp29,8 triliun.
“Dengan demikian, secara keseluruhan total nilai denda administratif pada sektor perkebunan sawit dan pertambangan mencapai Rp54,6 triliun dengan realisasi pembayaran sebesar Rp14,2 triliun dan sisa potensi pembayaran mencapai Rp40,3 triliun,” katanya.
Febrie mengatakan Kejagung kini mengubah paradigma penegakan hukum dengan memperhitungkan kerugian perekonomian negara secara menyeluruh. Menurut dia, korupsi pada sektor strategis tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak pada lingkungan, sumber daya alam, dan kehidupan masyarakat.

