JAKARTA – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) meminta pelaku usaha di Shopee dan TikTok Shop segera mengurus NIB UMKM. Langkah ini dilakukan di Jakarta untuk memperjelas legalitas usaha dan mempermudah akses layanan pemerintah.
Deputi Bidang Usaha Menengah Kementerian UMKM Bagus Rachman mengatakan masih banyak pelaku usaha yang belum memiliki NIB. Dia menduga sebagian pelaku UMKM khawatir kepemilikan NIB akan membuat mereka dikenai pajak.
“Padahal nggak ada hubungannya. Kan kalau dia Rp500 juta omzetnya kan [pajak] 0%, ya artinya nggak kena pajak kan, kalau dia omzet Rp500 juta,” kata Bagus saat ditemui di Smesco Labo, Jakarta Selatan, Rabu (17/6/26).
NIB UMKM Perjelas Legalitas Usaha
Bagus menjelaskan NIB merupakan bukti legalitas usaha yang mencantumkan sektor usaha dan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Dokumen tersebut menjadi identitas resmi yang menunjukkan bidang usaha pelaku UMKM.
Menurut dia, kepemilikan NIB memberikan manfaat lebih luas dibanding sekadar memenuhi persyaratan administrasi. NIB juga membuka akses terhadap pembiayaan dan berbagai program pemerintah.
“Jadi sebetulnya kalau arah NIB itu menurut saya baik, buat nanti statusnya dia itu jelas usahanya apa, bahkan akses ke pembiayaan juga akan lebih mudah kan,” terangnya.
Sapa UMKM Dorong Kepemilikan NIB
Bagus mengaku belum menerima keluhan dari pelaku usaha terkait kewajiban memiliki NIB untuk berjualan di marketplace. Dia menyebut belum ada laporan yang masuk ke divisinya mengenai kebijakan tersebut.
Berdasarkan data Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), sekitar 16 juta pelaku usaha telah memiliki NIB hingga 2025. Angka itu masih jauh di bawah estimasi jumlah UMKM nasional yang mencapai 56 juta usaha.
Kementerian UMKM saat ini mengembangkan platform Sapa UMKM untuk mengintegrasikan berbagai layanan pemerintah. Bagus menilai integrasi layanan tersebut akan mendorong pelaku usaha mengurus NIB karena seluruh layanan saling terhubung.
“Dengan adanya Sapa UMKM saya pikir akan terdorong untuk bisa nanti, karena terhubung nanti kan, kan Sapa UMKM menghubungkan ke semua pelayanan. Saya pikir itu akan terdorong dengan sendirinya nanti, bahwa mereka punya NIB, karena begitu layanan berhubungan dengan layanan yang lainnya, dia butuh itu,” tuturnya.
Dia menambahkan NIB kini menggantikan sejumlah dokumen perizinan yang sebelumnya terpisah. NIB juga telah mengambil fungsi dokumen seperti TDP dan SIUP dalam sistem perizinan berusaha.

