JAKARTA – Kabar baik bagi para pengendara. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menghadirkan program Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta mulai Senin(1/6/26). Program tersebut berlangsung hingga 31 Agustus 2026.
Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026. Aturan tersebut mengatur pembebasan sanksi administratif untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menjelaskan program ini dihadirkan untuk memeriahkan Hari Ulang Tahun Kota Jakarta ke-499. Pemerintah juga ingin memberi kemudahan kepada masyarakat dalam menyelesaikan kewajiban perpajakan daerah.
“Dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Jakarta ke-499, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghadirkan kabar gembira bagi masyarakat, khususnya para wajib pajak kendaraan bermotor,” tulis Bapenda DKI Jakarta.
Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta Bebaskan Denda
Melalui program tersebut, masyarakat dapat melunasi tunggakan pajak tanpa dikenakan bunga keterlambatan. Fasilitas itu berlaku untuk PKB maupun BBNKB selama periode program berjalan.
Bapenda menegaskan pembebasan sanksi diberikan secara otomatis melalui sistem pajak daerah. Wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan khusus untuk memperoleh fasilitas tersebut.
“Artinya, masyarakat yang memiliki keterlambatan pembayaran PKB maupun BBNKB kini memiliki kesempatan untuk melunasi kewajibannya tanpa tambahan beban bunga keterlambatan,” tulis Bapenda.
Pemerintah daerah berharap kebijakan ini membantu masyarakat yang ingin kembali tertib administrasi. Program tersebut juga diharapkan meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Dokumen yang Perlu Disiapkan
Bagi masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan, terdapat sejumlah dokumen yang harus disiapkan. Dokumen tersebut meliputi STNK asli dan fotokopi, BPKB asli dan fotokopi, serta KTP asli beserta salinannya.
Besaran biaya perpanjangan STNK tetap mengacu pada Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) masing-masing kendaraan. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengimbau masyarakat memanfaatkan periode Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan tanpa tambahan beban denda.

