Close Menu
rasional.corasional.co
    What's Hot

    PSEL Bogor Raya 1 Olah 1.500 Ton Sampah per Hari Jadi Listrik

    September 18, 2026

    Bahlil ke Pemilik BMW dan Mobil Mewah: Jangan Pakai BBM Subsidi

    September 18, 2026

    AI Makin Sulit Diprediksi, Regulasi Harus Cepat Beradaptasi

    September 18, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • PSEL Bogor Raya 1 Olah 1.500 Ton Sampah per Hari Jadi Listrik
    • Bahlil ke Pemilik BMW dan Mobil Mewah: Jangan Pakai BBM Subsidi
    • AI Makin Sulit Diprediksi, Regulasi Harus Cepat Beradaptasi
    • Viral Video Joanna Wietrzyk BAB di Tengah Perlombaan HYROX China, Panitia Akhirnya Ganti Lantai Arena dan Minta Maaf
    • Skenario Gila Timnas U20 Tempa Diri di Negeri Tirai Bambu Demi Menembus Putaran Final Azerbaijan
    • Jadwal Pekan Ketiga BRI Super League: Persib Tantang Persijap, Bali United Sambangi Borneo FC
    • Bantai Nepal Tanpa Ampun, Timnas Voli Putri Indonesia Segel Tiket Perempat Final Asian Games 2026
    • Sempat Bernama Gajah Mada, TNI AL Ubah Nama Kapal Induk Jadi KRI Sriwijaya
    rasional.corasional.co
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp TikTok
    Login
    Jumat, September 18
    • Nasional
    • Politik
    • Dunia
    • Ekonomi
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Tekno
    • Sport
    • Video
    rasional.corasional.co
    • Nasional
    • Politik
    • Dunia
    • Ekonomi
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Tekno
    • Sport
    • Video
    Home»Ekonomi»Bebas Denda Tunggakan, Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta Berlaku Mulai 1 Juni
    Ekonomi

    Bebas Denda Tunggakan, Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta Berlaku Mulai 1 Juni

    MartinBy MartinMei 31, 2026Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Copy Link WhatsApp
    Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta
    Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta kembali berlaku mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026. Wajib pajak mendapat pembebasan denda PKB dan BBNKB. (Foto: Korlantas Polri)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Copy Link Telegram WhatsApp

    JAKARTA – Kabar baik bagi para pengendara. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menghadirkan program Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta mulai Senin(1/6/26). Program tersebut berlangsung hingga 31 Agustus 2026.

    Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026. Aturan tersebut mengatur pembebasan sanksi administratif untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

    Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menjelaskan program ini dihadirkan untuk memeriahkan Hari Ulang Tahun Kota Jakarta ke-499. Pemerintah juga ingin memberi kemudahan kepada masyarakat dalam menyelesaikan kewajiban perpajakan daerah.

    Baca Juga :  PKPI Buka Pendidikan Kurator, Dorong Peningkatan Kualitas Profesi di Tengah Kompleksitas Dunia Usaha

    “Dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Jakarta ke-499, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghadirkan kabar gembira bagi masyarakat, khususnya para wajib pajak kendaraan bermotor,” tulis Bapenda DKI Jakarta.

    • Baca juga: Penasaran Sosok di Baliknya, Bahlil Minta Raffi Cari Pencipta Lagu Viral MBG

    Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta Bebaskan Denda

    Melalui program tersebut, masyarakat dapat melunasi tunggakan pajak tanpa dikenakan bunga keterlambatan. Fasilitas itu berlaku untuk PKB maupun BBNKB selama periode program berjalan.

    Baca Juga :  Diserbu Warga, Malam Puncak HUT Jakarta di Bundaran HI Jadi Magnet

    Bapenda menegaskan pembebasan sanksi diberikan secara otomatis melalui sistem pajak daerah. Wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan khusus untuk memperoleh fasilitas tersebut.

    “Artinya, masyarakat yang memiliki keterlambatan pembayaran PKB maupun BBNKB kini memiliki kesempatan untuk melunasi kewajibannya tanpa tambahan beban bunga keterlambatan,” tulis Bapenda.

    Pemerintah daerah berharap kebijakan ini membantu masyarakat yang ingin kembali tertib administrasi. Program tersebut juga diharapkan meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor.

    Baca Juga :  KUR Dipangkas 5 Persen, Pemerintah Ringankan Beban Rakyat

    Dokumen yang Perlu Disiapkan

    Bagi masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan, terdapat sejumlah dokumen yang harus disiapkan. Dokumen tersebut meliputi STNK asli dan fotokopi, BPKB asli dan fotokopi, serta KTP asli beserta salinannya.

    Besaran biaya perpanjangan STNK tetap mengacu pada Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) masing-masing kendaraan. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengimbau masyarakat memanfaatkan periode Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan tanpa tambahan beban denda.

    Bapenda DKI Jakarta BBNKB HUT Jakarta Pajak Kendaraan Jakarta Pemutihan Pajak Kendaraan PKB
    Follow on Google News Follow on Flipboard
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Previous ArticlePenasaran Sosok di Baliknya, Bahlil Minta Raffi Cari Pencipta Lagu Viral MBG
    Next Article Ledakan Dahsyat Guncang Biak, Polisi Duga Bom Perang Jadi Penyebab

    Berita Terkait

    PSEL Bogor Raya 1 Olah 1.500 Ton Sampah per Hari Jadi Listrik

    September 18, 2026

    Bahlil ke Pemilik BMW dan Mobil Mewah: Jangan Pakai BBM Subsidi

    September 18, 2026

    AI Makin Sulit Diprediksi, Regulasi Harus Cepat Beradaptasi

    September 18, 2026

    Sempat Bernama Gajah Mada, TNI AL Ubah Nama Kapal Induk Jadi KRI Sriwijaya

    September 18, 2026

    Prabowo Minta Mitigasi Bencana Tak Lagi Menunggu Kejadian

    September 17, 2026

    Nusron Soroti Pungli, Sebulan Kemudian KPK Bongkar Struktur Bayangan ATR/BPN

    September 17, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    PSEL Bogor Raya 1 Olah 1.500 Ton Sampah per Hari Jadi Listrik

    Bayu PratamaSeptember 18, 2026

    Jakarta, Rasional.co – Sebanyak 1.500 ton sampah per hari ditargetkan dapat diolah menjadi energi listrik…

    Bahlil ke Pemilik BMW dan Mobil Mewah: Jangan Pakai BBM Subsidi

    September 18, 2026

    AI Makin Sulit Diprediksi, Regulasi Harus Cepat Beradaptasi

    September 18, 2026
    Top Trending

    PSEL Bogor Raya 1 Olah 1.500 Ton Sampah per Hari Jadi Listrik

    Bayu PratamaSeptember 18, 2026

    Jakarta, Rasional.co – Sebanyak 1.500 ton sampah per hari ditargetkan dapat diolah…

    AI Makin Sulit Diprediksi, Regulasi Harus Cepat Beradaptasi

    Bayu PratamaSeptember 18, 2026

    Jakarta, Rasional.co – Perkembangan kecerdasan artifisial yang berlangsung cepat membuat pemerintah tidak…

    Bahlil ke Pemilik BMW dan Mobil Mewah: Jangan Pakai BBM Subsidi

    Bayu PratamaSeptember 18, 2026

    Jakarta, Rasional.co – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia…

    rasional.co
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi Rasional.co
    • Pedoman Media Siber
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Privacy Policy
    • Terms of Service
    © 2026 RASIONAL.CO

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?