JAKARTA – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel dituntut lima tahun penjara dalam kasus gratifikasi dan pemerasan pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.
Tuntutan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin(18/5/26). Selain hukuman penjara, Noel juga dituntut membayar denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan berupa pidana penjara selama 5 tahun,” ujar jaksa dalam persidangan.
Tim penuntut juga meminta majelis hakim menghukum Noel membayar uang pengganti Rp4,435 miliar. Nilai itu dikurangi pengembalian uang Rp3 miliar yang telah dilakukan selama proses hukum berjalan.
“Jika tidak mencukupi dipidana penjara selama 2 tahun,” tambah jaksa.
Noel Dituntut dalam Kasus Gratifikasi K3
Dalam persidangan, penuntut umum menyebut Noel ikut menerima aliran uang dari total Rp6,5 miliar. Dana tersebut berasal dari pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kemnaker.
Uang itu disebut diberikan sejumlah aparatur sipil negara yang juga menjadi terdakwa dalam perkara tersebut. Dana kemudian mengalir kepada beberapa pihak sebelum akhirnya turut diterima Noel.
“Diperoleh fakta bahwa benar Terdakwa I Temurila dan Terdakwa II Miki Mahfud telah berulang kali memberi sesuatu secara langsung,” ujar jaksa.
Dalam dakwaan, uang tersebut diberikan kepada sejumlah nama lain sebelum diteruskan kepada Fahrurozi dan Immanuel Ebenezer Gerungan.
Hal Memberatkan Tuntutan Noel
Penuntut umum menilai tindakan Noel tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Hal itu menjadi salah satu pertimbangan yang memberatkan tuntutan terhadap mantan Wamenaker tersebut.
Namun, ada sejumlah hal yang meringankan tuntutan. Noel dinilai mengakui perbuatannya, mengembalikan sebagian uang, belum pernah dihukum, serta bersikap sopan selama persidangan.
Dalam perkara ini, Noel dinilai melanggar Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor. Perkara tersebut juga dikaitkan dengan Pasal 20 huruf c KUHP dan Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sidang kasus Noel selanjutnya dijadwalkan memasuki agenda pembelaan atau pleidoi dari pihak terdakwa.

