JAKARTA – Pemerintah memastikan tidak ada PHK massal PPPK meski daerah wajib membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD. Kepastian itu disampaikan setelah Menteri PANRB Rini Widyantini, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menggelar rapat bersama.
Rapat tersebut membahas pelaksanaan Pasal 146 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah atau HKPD. Aturan itu mengharuskan pemerintah daerah mengalokasikan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD dengan masa transisi lima tahun sejak 5 Januari 2022.
Rini mengatakan Kemenpan RB berupaya menjaga pengelolaan sumber daya manusia aparatur tanpa mengganggu kondisi fiskal daerah dan kualitas pelayanan publik.
“Hari ini kami bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan menindaklanjuti UU HKPD, terutama terkait ketentuan 30 persen belanja pegawai maksimal dari APBD. Pemerintah memastikan tidak ada PHK massal terhadap PPPK,” ujar Rini dalam keterangan resmi, Jumat(8/5/26).
Pemerintah Redam Isu PHK PPPK
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mengatakan rapat tersebut menghasilkan solusi untuk meredam keresahan pemerintah daerah dan pegawai PPPK. Dia menyebut sejumlah daerah sebelumnya khawatir melanggar ketentuan belanja pegawai dalam UU HKPD.
“Saya tahu bahwa banyak daerah saat ini mengkhawatirkan kemungkinan melanggar Pasal 146 UU HKPD, dan ada beberapa daerah yang bahkan merencanakan menghentikan PPPK. Dengan rapat ini, kami menemukan solusinya,” kata Tito.
Menurut Tito, pemerintah akan memperpanjang masa transisi ketentuan belanja pegawai maksimal 30 persen melalui Undang-Undang APBN. Dia menegaskan aturan tersebut memiliki kekuatan hukum setara dengan UU HKPD melalui asas lex posterior derogat legi priori.
“Artinya, kepala daerah tidak perlu khawatir lagi. Kalau ada daerah yang belanja pegawainya lebih dari 30 persen dari APBD, akan merujuk melalui Undang-Undang APBN yang akan dikoordinasikan oleh Bapak Menteri Keuangan,” tegas Tito.
Pemerintah Siapkan Dukungan Fiskal
Tito menjelaskan pemerintah pusat juga akan membantu daerah yang memiliki rasio belanja pegawai tinggi. Kementerian dan lembaga pusat akan menjalankan program pembangunan agar pelayanan publik tetap berjalan optimal.
“Artinya, meskipun belanja pegawai tinggi, kegiatan pembangunan dan program untuk masyarakat tetap berjalan, di-backup oleh pemerintah pusat. Ini akan menenangkan masyarakat,” papar Tito.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan dukungan terhadap solusi yang dirumuskan bersama Kemendagri dan Kemenpan RB. Dia memastikan Kementerian Keuangan menjaga kepastian kerja PPPK sekaligus menjaga keseimbangan fiskal nasional.
Tiga kementerian juga akan menerbitkan edaran bersama untuk pemerintah daerah sebagai panduan teknis. Pemerintah menilai langkah tersebut dapat meredam kekhawatiran mengenai PHK massal PPPK di berbagai daerah.


1 Komentar
Pingback: Mengapa Jakarta Jadi Markas Baru Judol? - rasional.co