Jakarta, Rasional.co – Indonesia membuka ruang lebih luas bagi kerja sama teknologi dengan Amerika Serikat, mulai dari pengembangan kecerdasan artifisial (AI) hingga pelindungan anak di ruang digital. Namun, keterbukaan terhadap teknologi global tetap ditempatkan dalam kerangka kepentingan nasional.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan kerja sama dan penerapan teknologi harus tetap disertai kepastian aturan serta tanggung jawab terhadap masyarakat.
“Teknologi harus memberikan manfaat bagi masyarakat. Karena itu, kerja sama dan penerapannya harus tetap berada dalam kerangka kepentingan nasional, termasuk memastikan masyarakat mendapatkan ruang digital yang aman,” ujar Meutya.
Hal itu disampaikan dalam pertemuan dengan Kuasa Usaha Ad Interim Kedutaan Besar Amerika Serikat untuk Indonesia Joy M. Sakurai di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta Pusat, Selasa (8/9/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Indonesia dan AS membahas sejumlah agenda digital, termasuk pengembangan AI serta kebijakan pelindungan anak di ruang digital.
Di bidang AI, pemerintah tengah menyiapkan kerangka tata kelola berdasarkan tingkat risiko. Kebijakan tersebut ditujukan untuk menjaga ruang inovasi sekaligus memberikan kepastian mengenai keamanan dan penggunaan teknologi.
“Peta jalan AI disusun untuk melengkapi tingkat adopsi kecerdasan artifisial yang sangat tinggi di Indonesia, terutama di kalangan generasi muda. Kami menghadirkan regulasi berbasis risiko bukan untuk menghambat inovasi, melainkan membangun rasa aman dan kepercayaan publik terhadap teknologi,” kata Meutya.
Pemerintah juga menyiapkan kerangka Responsible AI dengan klasifikasi risiko mulai dari risiko yang tidak dapat ditoleransi, risiko tinggi, hingga risiko rendah. Penerapannya akan disesuaikan dengan karakteristik setiap sektor melalui regulasi sektoral.
Selain AI, kedua negara membahas pelindungan anak di ruang digital. Pemerintah memilih pendekatan berbasis risiko dan usia, bukan pemblokiran total terhadap akses anak ke ruang digital.
Meutya mengatakan kepemilikan akun mandiri akan dibatasi berdasarkan tingkat risiko platform. Platform berisiko tinggi ditujukan untuk pengguna berusia 16 tahun ke atas, sedangkan platform dengan risiko lebih rendah memiliki batas usia 13 tahun.
“Kami membatasi akses mandiri hingga usia 16 tahun untuk platform digital berisiko tinggi dan usia 13 tahun untuk risiko rendah. Kami mendorong perusahaan teknologi besar mengubah desain produk mereka agar ramah anak, membatasi durasi layar, serta menutup akses obrolan dengan orang asing tanpa persetujuan orang tua,” ujarnya.
Di sisi lain, AS menawarkan dukungan kerja sama melalui AI Export Center di San Francisco, tenaga ahli, serta asistensi implementasi AI bagi instansi pemerintah Indonesia.
Kerja sama tersebut menjadi bagian dari upaya Indonesia membuka akses terhadap perkembangan teknologi global tanpa mengabaikan kepastian regulasi, perlindungan infrastruktur strategis, dan kepentingan masyarakat.
Bagi pemerintah, kedaulatan digital bukan berarti menutup diri dari teknologi global. Kedaulatan diwujudkan dengan memastikan Indonesia tetap memiliki kendali atas aturan, penerapan teknologi, perlindungan infrastruktur, dan kepentingan masyarakat sebagai penerima manfaat transformasi digital.

