Close Menu
rasional.corasional.co
    What's Hot

    PSEL Bogor Raya 1 Olah 1.500 Ton Sampah per Hari Jadi Listrik

    September 18, 2026

    Bahlil ke Pemilik BMW dan Mobil Mewah: Jangan Pakai BBM Subsidi

    September 18, 2026

    AI Makin Sulit Diprediksi, Regulasi Harus Cepat Beradaptasi

    September 18, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • PSEL Bogor Raya 1 Olah 1.500 Ton Sampah per Hari Jadi Listrik
    • Bahlil ke Pemilik BMW dan Mobil Mewah: Jangan Pakai BBM Subsidi
    • AI Makin Sulit Diprediksi, Regulasi Harus Cepat Beradaptasi
    • Viral Video Joanna Wietrzyk BAB di Tengah Perlombaan HYROX China, Panitia Akhirnya Ganti Lantai Arena dan Minta Maaf
    • Skenario Gila Timnas U20 Tempa Diri di Negeri Tirai Bambu Demi Menembus Putaran Final Azerbaijan
    • Jadwal Pekan Ketiga BRI Super League: Persib Tantang Persijap, Bali United Sambangi Borneo FC
    • Bantai Nepal Tanpa Ampun, Timnas Voli Putri Indonesia Segel Tiket Perempat Final Asian Games 2026
    • Sempat Bernama Gajah Mada, TNI AL Ubah Nama Kapal Induk Jadi KRI Sriwijaya
    rasional.corasional.co
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp TikTok
    Login
    Jumat, September 18
    • Nasional
    • Politik
    • Dunia
    • Ekonomi
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Tekno
    • Sport
    • Video
    rasional.corasional.co
    • Nasional
    • Politik
    • Dunia
    • Ekonomi
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Tekno
    • Sport
    • Video
    Home»Politik»Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo soal Status Tersangka
    Politik

    Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo soal Status Tersangka

    MartinBy MartinJuli 20, 2026Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Copy Link WhatsApp
    Roy Suryo praperadilan
    Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan Roy Suryo. (Foto: Detik)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Copy Link Telegram WhatsApp

    JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan Roy Suryo yang menggugat sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya. Putusan itu dibacakan hakim tunggal I Ketut Darpawan pada Senin (20/7/2026).

    Hakim menyatakan seluruh permohonan Roy dalam perkara tersebut tidak dapat dikabulkan. Dengan putusan itu, penetapan tersangka oleh penyidik tetap berlaku.

    “Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” kata hakim I Ketut Darpawan dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin (20/7/2026).

    • Baca juga: Ditawari Damai, Roy Suryo dan Dokter Tifa Pilih Bongkar Kasus di Pengadilan
    Baca Juga :  DPR Kejar RUU Perampasan Aset, Rapat Saat Reses Jadi Opsi

    Putusan ini berbeda dengan hasil praperadilan sebelumnya yang diajukan Roy pada awal Juli. Saat itu, hakim mengabulkan sebagian permohonannya terkait penggeledahan, penangkapan, dan penahanan.

    Dalam putusan tersebut, hakim menyatakan tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan oleh Polda Metro Jaya cacat formil sehingga dinyatakan tidak sah menurut hukum.

    “Mengadili: satu, mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” ujar hakim saat membacakan amar putusan, Selasa (7/7/2026).

    Baca Juga :  Buruh Kian Dekat ke Pusat Kekuasaan, Said Iqbal Dikabarkan Jadi Penasihat Presiden

    Meski menyatakan upaya paksa itu bermasalah secara formil, hakim menegaskan putusan tersebut tidak otomatis membuat seluruh berkas penyidikan menjadi tidak sah. Hakim juga menolak permohonan Roy mengenai rehabilitasi harkat dan martabat.

    • Baca juga: Istana dan Gerindra Minta Hotman Tak Kaitkan Prabowo dengan Kasus Febrie

    Di sisi lain, Roy kembali mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada 15 Juli 2026. Gugatan itu berkaitan dengan tuntutan ganti rugi terhadap Polda Metro Jaya.

    Baca Juga :  Empat Kali Kalah Pilpres, Prabowo: Saya Tak Pernah Ganggu Pemerintah

    Permohonan tersebut teregister dengan nomor perkara 118/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dengan klasifikasi perkara ganti kerugian. Tergugat dalam perkara itu adalah Kapolda Metro Jaya beserta jajaran penyidik serta Kejati DKI Jakarta beserta jajaran penuntut umum.

    hukum PN Jakarta Selatan Polda Metro Jaya praperadilan Roy Suryo
    Follow on Google News Follow on Flipboard
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Previous ArticleMabes TNI Tegaskan Belum Bahas Pelibatan Babinsa Awasi Kepatuhan Pajak
    Next Article Serap Kebutuhan Riil Warga di 8 Titik, Dapot Hutagalung Prioritaskan Aspirasi Warga dalam Pembangunan Kabupaten Bengkalis

    Berita Terkait

    Dua Versi Dakwaan Jadi Pembuka Sidang Perdana Roy Suryo

    September 17, 2026

    Nusron Soroti Pungli, Sebulan Kemudian KPK Bongkar Struktur Bayangan ATR/BPN

    September 17, 2026

    Threshold 5 Persen Tak Ubah Komposisi DPR Jika Pakai Hasil Pemilu 2024

    September 16, 2026

    Terungkap Pesan Rahasia Pejabat Bea Cukai Ditarget Tiga Huruf Sebelum OTT KPK

    September 12, 2026

    Prabowo Sambut Positif Kritik AHY demi Perkuat Demokrasi Indonesia

    September 9, 2026

    Prabowo-Gibran dan Puan Hadiri HUT ke-25 Partai Demokrat

    September 9, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    PSEL Bogor Raya 1 Olah 1.500 Ton Sampah per Hari Jadi Listrik

    Bayu PratamaSeptember 18, 2026

    Jakarta, Rasional.co – Sebanyak 1.500 ton sampah per hari ditargetkan dapat diolah menjadi energi listrik…

    Bahlil ke Pemilik BMW dan Mobil Mewah: Jangan Pakai BBM Subsidi

    September 18, 2026

    AI Makin Sulit Diprediksi, Regulasi Harus Cepat Beradaptasi

    September 18, 2026
    Top Trending

    PSEL Bogor Raya 1 Olah 1.500 Ton Sampah per Hari Jadi Listrik

    Bayu PratamaSeptember 18, 2026

    Jakarta, Rasional.co – Sebanyak 1.500 ton sampah per hari ditargetkan dapat diolah…

    AI Makin Sulit Diprediksi, Regulasi Harus Cepat Beradaptasi

    Bayu PratamaSeptember 18, 2026

    Jakarta, Rasional.co – Perkembangan kecerdasan artifisial yang berlangsung cepat membuat pemerintah tidak…

    Bahlil ke Pemilik BMW dan Mobil Mewah: Jangan Pakai BBM Subsidi

    Bayu PratamaSeptember 18, 2026

    Jakarta, Rasional.co – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia…

    rasional.co
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi Rasional.co
    • Pedoman Media Siber
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Privacy Policy
    • Terms of Service
    © 2026 RASIONAL.CO

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?