Close Menu
rasional.corasional.co
    What's Hot

    PSEL Bogor Raya 1 Olah 1.500 Ton Sampah per Hari Jadi Listrik

    September 18, 2026

    Bahlil ke Pemilik BMW dan Mobil Mewah: Jangan Pakai BBM Subsidi

    September 18, 2026

    AI Makin Sulit Diprediksi, Regulasi Harus Cepat Beradaptasi

    September 18, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • PSEL Bogor Raya 1 Olah 1.500 Ton Sampah per Hari Jadi Listrik
    • Bahlil ke Pemilik BMW dan Mobil Mewah: Jangan Pakai BBM Subsidi
    • AI Makin Sulit Diprediksi, Regulasi Harus Cepat Beradaptasi
    • Viral Video Joanna Wietrzyk BAB di Tengah Perlombaan HYROX China, Panitia Akhirnya Ganti Lantai Arena dan Minta Maaf
    • Skenario Gila Timnas U20 Tempa Diri di Negeri Tirai Bambu Demi Menembus Putaran Final Azerbaijan
    • Jadwal Pekan Ketiga BRI Super League: Persib Tantang Persijap, Bali United Sambangi Borneo FC
    • Bantai Nepal Tanpa Ampun, Timnas Voli Putri Indonesia Segel Tiket Perempat Final Asian Games 2026
    • Sempat Bernama Gajah Mada, TNI AL Ubah Nama Kapal Induk Jadi KRI Sriwijaya
    rasional.corasional.co
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp TikTok
    Login
    Jumat, September 18
    • Nasional
    • Politik
    • Dunia
    • Ekonomi
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Tekno
    • Sport
    • Video
    rasional.corasional.co
    • Nasional
    • Politik
    • Dunia
    • Ekonomi
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Tekno
    • Sport
    • Video
    Home»Politik»Tak Terima Vonis 10 Tahun, Pihak Nadiem Laporkan Empat Hakim ke Komisi Yudisial
    Politik

    Tak Terima Vonis 10 Tahun, Pihak Nadiem Laporkan Empat Hakim ke Komisi Yudisial

    MartinBy MartinJuli 6, 2026Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Copy Link WhatsApp
    Laporan Nadiem ke Komisi Yudisial
    Vonis 10 tahun terhadap Nadiem Anwar Makarim berbuntut laporan ke Komisi Yudisial. Empat hakim dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik. (Foto: Antara)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Copy Link Telegram WhatsApp

    JAKARTA – Vonis 10 tahun terhadap Nadiem Anwar Makarim dalam perkara korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook berbuntut laporan etik ke Komisi Yudisial (KY). Tim kuasa hukum melaporkan empat hakim karena diduga melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

    Laporan itu disampaikan istri Nadiem, Franka Franklin Makarim, bersama tim kuasa hukum di kantor KY. Pengaduan tersebut tercatat dengan nomor pendaftaran 0761/VII/2026/P sebagai laporan resmi kepada lembaga pengawas hakim.

    Kuasa hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, mengatakan pihaknya telah mengajukan laporan resmi terkait dugaan pelanggaran etik dalam penanganan perkara tersebut. “Kami sudah resmi membuat laporan kepada Komisi Yudisial terkait dengan kasus yang kami tangani, yaitu kasus Nadiem Anwar Makarim di PN Tipikor Jakarta Pusat,” kata Ari di Komisi Yudisial, Senin(6/7/26).

    Baca Juga :  OTT KPK Kembali Makan Korban, Bupati Langkat Syah Afandin Ikut Terjaring

    Baca juga: Kementerian Pariwisata Dorong Integrasi Pokdarwis dan Koperasi Perkuat Ekonomi Desa Wisata Belitung

    Laporan Nadiem ke Komisi Yudisial Soroti Empat Hakim

    Empat hakim yang dilaporkan yakni Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah serta hakim anggota Eryusman, Sunoto, dan Mardiantos. Sementara itu, hakim Andi Saputra tidak masuk dalam laporan karena menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda.

    Ari menegaskan laporan tersebut disertai bukti yang dinilai menunjukkan dugaan pelanggaran kode etik hakim. Bukti itu menjadi dasar tim kuasa hukum mengajukan pengaduan kepada KY.

    Baca Juga :  MK Putuskan Parpol Gugur di Dapil Jika Abaikan Kuota Perempuan

    “Adapun beberapa laporan kami berkaitan dengan dugaan terjadinya pelanggaran kode etik dan perilaku hakim. Kami tegaskan, laporan-laporan tersebut dilengkapi dengan bukti-bukti yang nyata,” ujarnya.

    Rekaman Persidangan Jadi Bukti Pendukung

    Ari menjelaskan tim kuasa hukum mendokumentasikan seluruh jalannya persidangan sejak awal proses pemeriksaan. Menurutnya, dokumentasi itu dilakukan karena persidangan berlangsung terbuka sehingga dapat disaksikan publik.

    “Karena dalam persidangan itu selalu kami sampaikan bahwa kami merekam setiap persidangan dan persidangan ini dibuka untuk umum. Jadi semua menyaksikan proses persidangan tersebut,” ucap Ari.

    Baca Juga :  Dari Menteri Jadi Terdakwa, Nadiem Dituntut 18 Tahun Penjara

    Tim kuasa hukum menyatakan seluruh bukti pendukung telah diserahkan kepada Komisi Yudisial untuk ditelaah. Mereka juga menyatakan siap memberikan keterangan tambahan apabila diminta dalam proses pemeriksaan dugaan pelanggaran etik tersebut.

    Ari Yusuf Amir Chromebook Hakim Tipikor KEPPH Komisi Yudisial KY Nadiem Anwar Makarim
    Follow on Google News Follow on Flipboard
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Previous ArticleKementerian Pariwisata Dorong Integrasi Pokdarwis dan Koperasi Perkuat Ekonomi Desa Wisata Belitung
    Next Article Dasco Bantah Isyarat Amnesti, Sebut Ucapan Ultah untuk Nadiem Hanya Kebiasaan Admin

    Berita Terkait

    Dua Versi Dakwaan Jadi Pembuka Sidang Perdana Roy Suryo

    September 17, 2026

    Nusron Soroti Pungli, Sebulan Kemudian KPK Bongkar Struktur Bayangan ATR/BPN

    September 17, 2026

    Threshold 5 Persen Tak Ubah Komposisi DPR Jika Pakai Hasil Pemilu 2024

    September 16, 2026

    Terungkap Pesan Rahasia Pejabat Bea Cukai Ditarget Tiga Huruf Sebelum OTT KPK

    September 12, 2026

    Prabowo Sambut Positif Kritik AHY demi Perkuat Demokrasi Indonesia

    September 9, 2026

    Prabowo-Gibran dan Puan Hadiri HUT ke-25 Partai Demokrat

    September 9, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    PSEL Bogor Raya 1 Olah 1.500 Ton Sampah per Hari Jadi Listrik

    Bayu PratamaSeptember 18, 2026

    Jakarta, Rasional.co – Sebanyak 1.500 ton sampah per hari ditargetkan dapat diolah menjadi energi listrik…

    Bahlil ke Pemilik BMW dan Mobil Mewah: Jangan Pakai BBM Subsidi

    September 18, 2026

    AI Makin Sulit Diprediksi, Regulasi Harus Cepat Beradaptasi

    September 18, 2026
    Top Trending

    PSEL Bogor Raya 1 Olah 1.500 Ton Sampah per Hari Jadi Listrik

    Bayu PratamaSeptember 18, 2026

    Jakarta, Rasional.co – Sebanyak 1.500 ton sampah per hari ditargetkan dapat diolah…

    AI Makin Sulit Diprediksi, Regulasi Harus Cepat Beradaptasi

    Bayu PratamaSeptember 18, 2026

    Jakarta, Rasional.co – Perkembangan kecerdasan artifisial yang berlangsung cepat membuat pemerintah tidak…

    Bahlil ke Pemilik BMW dan Mobil Mewah: Jangan Pakai BBM Subsidi

    Bayu PratamaSeptember 18, 2026

    Jakarta, Rasional.co – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia…

    rasional.co
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi Rasional.co
    • Pedoman Media Siber
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Privacy Policy
    • Terms of Service
    © 2026 RASIONAL.CO

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?