Close Menu
rasional.corasional.co
    What's Hot

    PSEL Bogor Raya 1 Olah 1.500 Ton Sampah per Hari Jadi Listrik

    September 18, 2026

    Bahlil ke Pemilik BMW dan Mobil Mewah: Jangan Pakai BBM Subsidi

    September 18, 2026

    AI Makin Sulit Diprediksi, Regulasi Harus Cepat Beradaptasi

    September 18, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • PSEL Bogor Raya 1 Olah 1.500 Ton Sampah per Hari Jadi Listrik
    • Bahlil ke Pemilik BMW dan Mobil Mewah: Jangan Pakai BBM Subsidi
    • AI Makin Sulit Diprediksi, Regulasi Harus Cepat Beradaptasi
    • Viral Video Joanna Wietrzyk BAB di Tengah Perlombaan HYROX China, Panitia Akhirnya Ganti Lantai Arena dan Minta Maaf
    • Skenario Gila Timnas U20 Tempa Diri di Negeri Tirai Bambu Demi Menembus Putaran Final Azerbaijan
    • Jadwal Pekan Ketiga BRI Super League: Persib Tantang Persijap, Bali United Sambangi Borneo FC
    • Bantai Nepal Tanpa Ampun, Timnas Voli Putri Indonesia Segel Tiket Perempat Final Asian Games 2026
    • Sempat Bernama Gajah Mada, TNI AL Ubah Nama Kapal Induk Jadi KRI Sriwijaya
    rasional.corasional.co
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp TikTok
    Login
    Jumat, September 18
    • Nasional
    • Politik
    • Dunia
    • Ekonomi
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Tekno
    • Sport
    • Video
    rasional.corasional.co
    • Nasional
    • Politik
    • Dunia
    • Ekonomi
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Tekno
    • Sport
    • Video
    Home»Nasional»MK Putuskan Parpol Gugur di Dapil Jika Abaikan Kuota Perempuan
    Nasional

    MK Putuskan Parpol Gugur di Dapil Jika Abaikan Kuota Perempuan

    MartinBy MartinMei 26, 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Copy Link WhatsApp
    keterwakilan perempuan
    MK memutuskan parpol bisa digugurkan di dapil jika tidak memenuhi kuota keterwakilan perempuan 30 persen pada Pemilu. (Foto: Laman Resmi MK)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Copy Link Telegram WhatsApp
    • MK mewajibkan partai memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
    • Partai politik bisa digugurkan di dapil jika melanggar aturan.
    • Putusan MK tertuang dalam perkara 128/PUU-XXIV/2026.
    • MK menilai aturan perlu disertai sanksi tegas.
    • Putusan dinilai penting untuk mengurangi diskriminasi politik perempuan.

    JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan partai politik dapat digugurkan di daerah pemilihan jika tidak memenuhi kuota keterwakilan perempuan sebesar 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD.

    Putusan tersebut tertuang dalam perkara Nomor 128/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan dalam sidang MK, Senin(25/5/26). Permohonan diajukan Maya Novita Sari, Imas Dion Febriani, Cahya Camila Evanglin, dan Fatati Nailul Munadia.

    Ketua MK Suhartoyo menyatakan Mahkamah mengabulkan sebagian permohonan para pemohon terkait aturan kuota perempuan dalam Undang-Undang Pemilu.

    Baca Juga :  Komdigi Kaji Sesuaikan Regulasi Usai Putusan MK Sisa Kuota Tidak Hangus

    “Mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” ujar Suhartoyo dalam sidang.

    Melalui putusan itu, MK mengubah makna Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. MK menegaskan KPU wajib menggugurkan peserta pemilu pada dapil yang tidak memenuhi kuota caleg perempuan.

    MK Tegaskan Sanksi Keterwakilan Perempuan

    Sebelumnya, Pasal 245 hanya mengatur daftar bakal calon wajib memuat paling sedikit 30 persen perempuan tanpa mencantumkan sanksi tegas bagi pelanggar.

    Hakim Konstitusi Adies Kadir mengatakan aturan tersebut harus diperkuat agar keterwakilan perempuan tidak hanya menjadi syarat administratif.

    “Bagi partai politik peserta pemilihan umum yang tidak memenuhi kuota keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen harus diberi sanksi yang tegas,” kata Adies.

    Baca Juga :  Polri Bongkar Modus Baru Judi Online Pakai Deposit Pulsa, Transaksi Tembus Rp890 Miliar

    MK juga merujuk putusan sengketa pemilu sebelumnya yang pernah menjatuhkan sanksi terhadap peserta pemilu karena melanggar aturan serupa.

    Menurut Adies, KPU di setiap tingkatan harus mencoret atau menggugurkan parpol dari kontestasi pemilu pada dapil yang tidak memenuhi kuota perempuan.

    “Penegasan ini diperlukan untuk mewujudkan asas kedaulatan rakyat dalam kontestasi pemilihan umum yang adil,” ujarnya.

    Parpol Kini Wajib Penuhi Kuota Perempuan

    Mahkamah menilai aturan mengenai keterwakilan perempuan menjadi bagian penting dalam mengurangi diskriminasi politik terhadap perempuan di parlemen.

    Dalam pertimbangannya, MK menyebut penguatan aturan tersebut sejalan dengan Pasal 28H ayat 2 UUD 1945 mengenai hak memperoleh kemudahan dan perlakuan khusus demi mencapai persamaan dan keadilan.

    Baca Juga :  Lanjutkan Efisiensi, Pemerintah Ramu Strategi Ekonomi Tumbuh 6% pada 2027

    Putusan ini diperkirakan akan berdampak langsung terhadap proses pencalonan anggota legislatif pada pemilu mendatang.

    Dengan adanya sanksi tegas, seluruh peserta pemilu wajib memastikan daftar bakal calon memenuhi ketentuan keterwakilan perempuan di setiap daerah pemilihan.

    MK menegaskan aturan tersebut diperlukan agar keterwakilan perempuan dalam lembaga legislatif berjalan lebih adil dan tidak sekadar menjadi formalitas administrasi.

    Dengan putusan ini, partai peserta pemilu terancam gugur di dapil jika mengabaikan kuota keterwakilan perempuan.

    • Baca juga: Megawati Menangis Usai Tonton Film Pesta Babi, Kritik Sawit di Papua

    caleg perempuan dpr keterwakilan perempuan Mahkamah Konstitusi MK Pemilu 2029 UU Pemilu
    Follow on Google News Follow on Flipboard
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Previous ArticleMegawati Menangis Usai Tonton Film Pesta Babi, Kritik Sawit di Papua
    Next Article Prabowo Tiba di Prancis, Agenda Pertama Salat Iduladha Bersama WNI di Paris

    Berita Terkait

    Bahlil ke Pemilik BMW dan Mobil Mewah: Jangan Pakai BBM Subsidi

    September 18, 2026

    AI Makin Sulit Diprediksi, Regulasi Harus Cepat Beradaptasi

    September 18, 2026

    Sempat Bernama Gajah Mada, TNI AL Ubah Nama Kapal Induk Jadi KRI Sriwijaya

    September 18, 2026

    Dua Versi Dakwaan Jadi Pembuka Sidang Perdana Roy Suryo

    September 17, 2026

    Prabowo Minta Mitigasi Bencana Tak Lagi Menunggu Kejadian

    September 17, 2026

    Nusron Soroti Pungli, Sebulan Kemudian KPK Bongkar Struktur Bayangan ATR/BPN

    September 17, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    PSEL Bogor Raya 1 Olah 1.500 Ton Sampah per Hari Jadi Listrik

    Bayu PratamaSeptember 18, 2026

    Jakarta, Rasional.co – Sebanyak 1.500 ton sampah per hari ditargetkan dapat diolah menjadi energi listrik…

    Bahlil ke Pemilik BMW dan Mobil Mewah: Jangan Pakai BBM Subsidi

    September 18, 2026

    AI Makin Sulit Diprediksi, Regulasi Harus Cepat Beradaptasi

    September 18, 2026
    Top Trending

    PSEL Bogor Raya 1 Olah 1.500 Ton Sampah per Hari Jadi Listrik

    Bayu PratamaSeptember 18, 2026

    Jakarta, Rasional.co – Sebanyak 1.500 ton sampah per hari ditargetkan dapat diolah…

    AI Makin Sulit Diprediksi, Regulasi Harus Cepat Beradaptasi

    Bayu PratamaSeptember 18, 2026

    Jakarta, Rasional.co – Perkembangan kecerdasan artifisial yang berlangsung cepat membuat pemerintah tidak…

    Bahlil ke Pemilik BMW dan Mobil Mewah: Jangan Pakai BBM Subsidi

    Bayu PratamaSeptember 18, 2026

    Jakarta, Rasional.co – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia…

    rasional.co
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi Rasional.co
    • Pedoman Media Siber
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Privacy Policy
    • Terms of Service
    © 2026 RASIONAL.CO

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?