Close Menu
rasional.corasional.co
    What's Hot

    PSEL Bogor Raya 1 Olah 1.500 Ton Sampah per Hari Jadi Listrik

    September 18, 2026

    Bahlil ke Pemilik BMW dan Mobil Mewah: Jangan Pakai BBM Subsidi

    September 18, 2026

    AI Makin Sulit Diprediksi, Regulasi Harus Cepat Beradaptasi

    September 18, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • PSEL Bogor Raya 1 Olah 1.500 Ton Sampah per Hari Jadi Listrik
    • Bahlil ke Pemilik BMW dan Mobil Mewah: Jangan Pakai BBM Subsidi
    • AI Makin Sulit Diprediksi, Regulasi Harus Cepat Beradaptasi
    • Viral Video Joanna Wietrzyk BAB di Tengah Perlombaan HYROX China, Panitia Akhirnya Ganti Lantai Arena dan Minta Maaf
    • Skenario Gila Timnas U20 Tempa Diri di Negeri Tirai Bambu Demi Menembus Putaran Final Azerbaijan
    • Jadwal Pekan Ketiga BRI Super League: Persib Tantang Persijap, Bali United Sambangi Borneo FC
    • Bantai Nepal Tanpa Ampun, Timnas Voli Putri Indonesia Segel Tiket Perempat Final Asian Games 2026
    • Sempat Bernama Gajah Mada, TNI AL Ubah Nama Kapal Induk Jadi KRI Sriwijaya
    rasional.corasional.co
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp TikTok
    Login
    Jumat, September 18
    • Nasional
    • Politik
    • Dunia
    • Ekonomi
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Tekno
    • Sport
    • Video
    rasional.corasional.co
    • Nasional
    • Politik
    • Dunia
    • Ekonomi
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Tekno
    • Sport
    • Video
    Home»Nasional»Dari Menteri Jadi Terdakwa, Nadiem Dituntut 18 Tahun Penjara
    Nasional

    Dari Menteri Jadi Terdakwa, Nadiem Dituntut 18 Tahun Penjara

    MartinBy MartinMei 13, 2026Updated:Mei 13, 2026Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Copy Link WhatsApp
    tuntutan Nadiem Makarim
    Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek, Nadiem Makarim, menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/5/2026). (Sumber: ANTARA)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Copy Link Telegram WhatsApp

    JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung menuntut mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim dengan hukuman 18 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Tuntutan Nadiem Makarim dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu(13/5/26).

    Jaksa Roy Riady menyatakan Nadiem terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer. Selain hukuman penjara, penuntut umum juga meminta majelis hakim menjatuhkan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.

    “Menuntut agar terdakwa dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan primer penuntut umum,” kata Roy dalam persidangan.

    Baca Juga :  Hotman Paris Resmi Bela Febrie Ardiansyah, Dampingi Pemeriksaan sebagai Tersangka

    JPU juga meminta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti. Nilainya mencapai Rp809,59 miliar dan Rp4,87 triliun. Jika tidak dibayarkan, hukuman tersebut diganti pidana penjara selama sembilan tahun.

    Tuntutan Nadiem Makarim Dinilai Berat

    Dalam pertimbangannya, Kejaksaan Agung menilai perbuatan Nadiem tidak mendukung upaya pemerintah menciptakan tata kelola negara yang bersih dari korupsi. Penuntut umum juga menyoroti dugaan korupsi yang terjadi di sektor pendidikan sebagai bidang strategis pembangunan nasional.

    Selain itu, terdakwa dinilai menghambat pemerataan kualitas pendidikan melalui program digitalisasi pendidikan yang bermasalah. Nadiem juga dianggap memberikan keterangan berbelit-belit selama persidangan berlangsung.

    Baca Juga :  Spanduk ‘Permohonan Maaf’ soal Prabowo-Gibran Hebohkan UGM

    JPU menyebut Nadiem bersama Ibrahim Arief, Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, dan Jurist Tan diduga menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar. Jurist Tan hingga kini masih berstatus buronan.

    “Sementara keadaan meringankan yang dipertimbangkan, yakni terdakwa belum pernah dihukum,” ujar jaksa.

    Korupsi Pendidikan Capai Rp2,18 Triliun

    Dalam perkara tersebut, Nadiem didakwa melakukan korupsi program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management atau CDM pada 2020 hingga 2022. Nilai kerugian negara dalam kasus itu mencapai Rp2,18 triliun.

    Kerugian tersebut terdiri dari Rp1,56 triliun pada program digitalisasi pendidikan dan sekitar Rp621,39 miliar dari pengadaan CDM yang dianggap tidak diperlukan. Pengadaan tersebut disebut tidak sesuai prinsip dan perencanaan pengadaan barang pemerintah.

    Baca Juga :  Febrie Adriansyah Mundur dari Jampidsus, Sebut Demi Jaga Integritas

    Selain itu, penuntut umum menduga Nadiem menerima uang Rp809,59 miliar dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa melalui PT Gojek Indonesia. Sebagian besar dana perusahaan tersebut disebut berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.

    Kejaksaan Agung juga menyoroti kenaikan harta kekayaan Nadiem dalam LHKPN 2022. Dalam laporan tersebut, dia tercatat memiliki surat berharga senilai Rp5,59 triliun. Kasus Chromebook kini menjadi salah satu perkara korupsi terbesar di sektor pendidikan dengan nilai kerugian negara mencapai Rp2,18 triliun.

    Chromebook kasus Chromebook Kejaksaan Agung Kemendikbudristek korupsi Chromebook Nadiem Makarim Pengadilan Tipikor tuntutan Nadiem Makarim
    Follow on Google News Follow on Flipboard
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Previous ArticleKongres Biasa FFI 2026: Futsal Indonesia Siap “Naik Kelas” Menuju Piala Dunia 2028
    Next Article Polarisasi Informasi Digital dan Peran Tokoh Muda Membangun Nalar Publik

    Berita Terkait

    Bahlil ke Pemilik BMW dan Mobil Mewah: Jangan Pakai BBM Subsidi

    September 18, 2026

    AI Makin Sulit Diprediksi, Regulasi Harus Cepat Beradaptasi

    September 18, 2026

    Sempat Bernama Gajah Mada, TNI AL Ubah Nama Kapal Induk Jadi KRI Sriwijaya

    September 18, 2026

    Prabowo Minta Mitigasi Bencana Tak Lagi Menunggu Kejadian

    September 17, 2026

    Nusron Soroti Pungli, Sebulan Kemudian KPK Bongkar Struktur Bayangan ATR/BPN

    September 17, 2026

    Mas Dar: Guru Boleh Protes ke SPPG, Tak Perlu Takut!

    September 17, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    PSEL Bogor Raya 1 Olah 1.500 Ton Sampah per Hari Jadi Listrik

    Bayu PratamaSeptember 18, 2026

    Jakarta, Rasional.co – Sebanyak 1.500 ton sampah per hari ditargetkan dapat diolah menjadi energi listrik…

    Bahlil ke Pemilik BMW dan Mobil Mewah: Jangan Pakai BBM Subsidi

    September 18, 2026

    AI Makin Sulit Diprediksi, Regulasi Harus Cepat Beradaptasi

    September 18, 2026
    Top Trending

    PSEL Bogor Raya 1 Olah 1.500 Ton Sampah per Hari Jadi Listrik

    Bayu PratamaSeptember 18, 2026

    Jakarta, Rasional.co – Sebanyak 1.500 ton sampah per hari ditargetkan dapat diolah…

    AI Makin Sulit Diprediksi, Regulasi Harus Cepat Beradaptasi

    Bayu PratamaSeptember 18, 2026

    Jakarta, Rasional.co – Perkembangan kecerdasan artifisial yang berlangsung cepat membuat pemerintah tidak…

    Bahlil ke Pemilik BMW dan Mobil Mewah: Jangan Pakai BBM Subsidi

    Bayu PratamaSeptember 18, 2026

    Jakarta, Rasional.co – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia…

    rasional.co
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi Rasional.co
    • Pedoman Media Siber
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Privacy Policy
    • Terms of Service
    © 2026 RASIONAL.CO

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?