Untuk diketahui, Child grooming adalah upaya seseorang membangun kedekatan dan kepercayaan dengan anak untuk memanipulasi mereka, biasanya dengan tujuan mengeksploitasi atau melakukan pelecehan seksual. Proses ini dapat berlangsung secara daring melalui percakapan, pemberian perhatian atau hadiah, hingga upaya membuat anak merahasiakan hubungan tersebut dari orang tua atau orang terdekat.
Pemerintah juga memperhatikan potensi eksploitasi anak sebagai konsumen melalui mekanisme monetisasi platform, serta pengumpulan dan pemanfaatan data pribadi anak. Dari aspek kesehatan, penggunaan perangkat digital secara berlebihan turut menjadi perhatian karena dapat memengaruhi konsentrasi, kesehatan mata, dan postur tubuh.
Perusahaan platform ikut bertanggung jawab
Dalam kerangka PP TUNAS, tanggung jawab pelindungan anak tidak hanya berada pada orang tua. Penyelenggara platform digital juga memiliki kewajiban untuk menilai risiko layanan dan fitur yang disediakan serta menerapkan langkah pelindungan yang sesuai.
Ketentuan tersebut menempatkan perusahaan teknologi sebagai bagian dari upaya menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak. Artinya, pelindungan tidak hanya bergantung pada pengawasan keluarga, tetapi juga pada bagaimana platform mengelola risiko dari layanan yang mereka sediakan.
Meutya menegaskan, pembatasan akses digital bukan berarti pemerintah meniadakan manfaat teknologi bagi anak. Kebijakan tersebut ditujukan agar pemanfaatan teknologi berlangsung sesuai kesiapan usia dengan mempertimbangkan keselamatan, kesehatan, dan perkembangan anak.
Ia juga mengingatkan orang tua agar menerapkan kewaspadaan saat anak beraktivitas di internet, sebagaimana ketika mereka bepergian di lingkungan sekitar tanpa pendampingan. Menurutnya, risiko di ruang digital tidak selalu terlihat secara langsung sehingga membutuhkan perhatian keluarga dan pelindungan dari penyedia platform.

