JAKARTA — Perserikatan Kurator dan Pengurus Indonesia (PKPI) resmi membuka Pendidikan Profesi Kurator dan Pengurus Angkatan II Kelas Jakarta. Program pendidikan ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan kompetensi, profesionalisme, dan integritas kurator serta pengurus di tengah semakin kompleksnya persoalan kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Ketua Umum PKPI, Albert Riyadi Suwono, mengatakan perkembangan dunia usaha yang semakin dinamis turut meningkatkan kompleksitas perkara kepailitan dan PKPU. Karena itu, profesi kurator dan pengurus dituntut tidak hanya memahami aspek hukum, tetapi juga memiliki kemampuan membaca dinamika ekonomi dan dunia usaha.
“PKPI menyadari bahwa perkembangan dunia usaha saat ini bergerak jauh lebih cepat. Nilai aset semakin kompleks, transaksi semakin beragam, teknologi semakin berkembang, dan persoalan kepailitan maupun PKPU juga semakin membutuhkan pendekatan yang profesional,” katanya.
Menurut Albert, pendidikan profesi tidak boleh sekadar menghasilkan kurator dan pengurus yang mampu menjalankan prosedur administratif. Lebih dari itu, pendidikan harus membentuk profesional yang memahami substansi persoalan, menjunjung etika, bekerja secara profesional, serta mampu memberikan kepastian dan keadilan dalam setiap proses kepailitan dan PKPU.
Ia pun mengingatkan peserta agar tidak menjadikan pendidikan profesi semata-mata sebagai jalan untuk memperoleh sertifikat.
“Jangan hanya mengejar sertifikat belaka. Jadikan pendidikan ini sebagai kesempatan untuk membangun kompetensi, karakter, jaringan, dan profesionalitas, dan integritas,” ujarnya.
Kurator Dituntut Pahami Persoalan Secara Komprehensif
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum, Widodo, mengatakan semakin beragamnya persoalan kepailitan dan PKPU membutuhkan kurator dan pengurus yang memiliki kompetensi, profesionalisme, serta integritas.
Menurutnya, perkara kepailitan tidak lagi hanya berkaitan dengan persoalan utang-piutang antara debitur dan kreditur. Dalam praktiknya, proses tersebut dapat bersinggungan dengan berbagai aspek, mulai dari jaminan kebendaan, perpajakan, ketenagakerjaan, perbankan dan pembiayaan, pengelolaan aset, hingga keberlangsungan kegiatan usaha.
“Kurator dan pengurus berhadapan dengan berbagai kepentingan yang ada, baik dari debitur, kreditur, pekerja, negara, dan berbagai pihak lainnya. Kepentingan tersebut tidak selalu berjalan secara searah,” ujar Widodo.

