Pendidikan Profesi Kurator dan Pengurus Angkatan II Kelas Jakarta tersebut diharapkan menjadi salah satu langkah strategis dalam membangun ekosistem profesi kepailitan yang semakin kompeten, berintegritas, dan adaptif terhadap perubahan dunia usaha.
Dengan meningkatnya kompleksitas aset, transaksi bisnis, teknologi, serta kepentingan para pihak dalam perkara kepailitan dan PKPU, keberadaan kurator dan pengurus yang profesional dinilai semakin penting untuk menjaga kepastian hukum, transparansi, dan keadilan dalam penyelesaian perkara.

