“Bea Meterai merupakan salah satu sumber penerimaan negara. Tindakan pemalsuan maupun penyalahgunaan meterai tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merugikan masyarakat karena dokumen dengan meterai ilegal akan mempengaruhi kepastian hukum atas dokumen tersebut,” ujar Bimo.
Bimo menjelaskan dokumen yang Bea Meterainya tidak atau kurang dibayar tidak dapat menjadi alat bukti dalam beracara di pengadilan sebelum kewajiban tersebut dipenuhi sesuai ketentuan.
Para tersangka dijerat berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai. Produsen dan pengedar meterai palsu dipersangkakan melanggar Pasal 24 dan Pasal 25 dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun serta denda paling banyak Rp500 juta.
Sementara produsen dan pengedar meterai bekas pakai atau rekondisi dipersangkakan melanggar Pasal 26. Pelanggaran tersebut diancam pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp200 juta.
DJP juga mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan meterai palsu maupun meterai bekas pakai. Meterai tempel yang digunakan harus sah, masih berlaku, dan belum pernah digunakan.
Dokumen yang menggunakan meterai palsu atau rekondisi dianggap belum memenuhi kewajiban pembayaran Bea Meterai. Masyarakat kemudian harus melakukan pemeteraian kemudian sesuai ketentuan yang berlaku.
DJP mengimbau masyarakat membeli meterai hanya melalui saluran resmi yang ditunjuk pemerintah. Masyarakat juga diminta melaporkan dugaan produksi atau peredaran meterai ilegal kepada DJP maupun aparat penegak hukum.
“Partisipasi masyarakat sangat penting untuk menjaga penerimaan negara, menciptakan kepastian hukum, serta mendukung iklim usaha yang sehat dan berkeadilan,” kata Bimo.

