Close Menu
rasional.corasional.co
    What's Hot

    PSEL Bogor Raya 1 Olah 1.500 Ton Sampah per Hari Jadi Listrik

    September 18, 2026

    Bahlil ke Pemilik BMW dan Mobil Mewah: Jangan Pakai BBM Subsidi

    September 18, 2026

    AI Makin Sulit Diprediksi, Regulasi Harus Cepat Beradaptasi

    September 18, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • PSEL Bogor Raya 1 Olah 1.500 Ton Sampah per Hari Jadi Listrik
    • Bahlil ke Pemilik BMW dan Mobil Mewah: Jangan Pakai BBM Subsidi
    • AI Makin Sulit Diprediksi, Regulasi Harus Cepat Beradaptasi
    • Viral Video Joanna Wietrzyk BAB di Tengah Perlombaan HYROX China, Panitia Akhirnya Ganti Lantai Arena dan Minta Maaf
    • Skenario Gila Timnas U20 Tempa Diri di Negeri Tirai Bambu Demi Menembus Putaran Final Azerbaijan
    • Jadwal Pekan Ketiga BRI Super League: Persib Tantang Persijap, Bali United Sambangi Borneo FC
    • Bantai Nepal Tanpa Ampun, Timnas Voli Putri Indonesia Segel Tiket Perempat Final Asian Games 2026
    • Sempat Bernama Gajah Mada, TNI AL Ubah Nama Kapal Induk Jadi KRI Sriwijaya
    rasional.corasional.co
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp TikTok
    Login
    Jumat, September 18
    • Nasional
    • Politik
    • Dunia
    • Ekonomi
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Tekno
    • Sport
    • Video
    rasional.corasional.co
    • Nasional
    • Politik
    • Dunia
    • Ekonomi
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Tekno
    • Sport
    • Video
    Home»Nasional»Prabowo Sahkan UU Polri Baru: Ubah Aturan Main Polri, Jabatan Sipil hingga Pensiun Direvisi
    Nasional

    Prabowo Sahkan UU Polri Baru: Ubah Aturan Main Polri, Jabatan Sipil hingga Pensiun Direvisi

    MartinBy MartinJuni 22, 2026Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Copy Link WhatsApp
    UU Polri
    Revisi UU Polri resmi disahkan Presiden Prabowo. Aturan baru mengatur jabatan sipil, usia pensiun, disabilitas, hingga penguatan pengawasan. (Foto: Gerindra)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Copy Link Telegram WhatsApp

    JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto mengesahkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas UU Polri. Regulasi ini mengatur jabatan anggota Polri di luar institusi, usia pensiun, dan rekrutmen penyandang disabilitas.

    Pemerintah melakukan perubahan untuk menyesuaikan kebutuhan hukum masyarakat dan perkembangan penegakan hukum. Revisi juga bertujuan mendorong modernisasi Polri yang profesional, transparan, dan berintegritas.

    “Pemerintah menyebut perubahan dilakukan untuk menyesuaikan kebutuhan hukum masyarakat, perkembangan paradigma penegakan hukum, serta mendorong modernisasi Polri yang lebih profesional, transparan, berintegritas, dan menjunjung perlindungan hak asasi manusia,” dalam penjelasan umum UU yang dikutip dari JDIH Kementerian Sekretariat Negara, Selasa(17/6/26).

    Baca Juga :  Polri Sita 74 Kg Emas dari Pengusutan Tiga Kasus Korupsi Besar

    Revisi UU Polri Atur Jabatan dan Usia Pensiun

    Pasal 28A mengatur anggota Polri dapat mengisi jabatan di luar organisasi sepanjang terkait fungsi kepolisian. Penempatan dapat dilakukan di kementerian atau lembaga yang menangani keamanan, pelayanan masyarakat, dan penegakan hukum.

    Aturan itu juga membuka penugasan berdasarkan permintaan kementerian atau lembaga yang membutuhkan keahlian anggota Polri. Presiden juga dapat menugaskan anggota Polri di luar institusi melalui penugasan khusus.

    Selain itu, Pasal 30 mengubah batas usia pensiun berdasarkan jenjang kepangkatan. Tamtama dan bintara pensiun maksimal 59 tahun, sedangkan perwira hingga bintang tiga pensiun maksimal 60 tahun.

    • Baca juga: Kapolri Buka Ruang ASN Masuk Polri, Singgung Prinsip Timbal Balik
    Baca Juga :  Denda 2 Miliar atau Penjara 5 Tahun, Berani Menjual Minyakita di atas Rp15.700

    Pengawasan Modern dan Peran Kompolnas Diperkuat

    UU tersebut memberi ruang perpanjangan masa dinas satu tahun bagi anggota dengan keahlian khusus. Perwira tinggi bintang empat juga dapat memperoleh perpanjangan satu tahun sesuai kebutuhan organisasi.

    Pada aspek pengawasan, Pasal 19A mewajibkan anggota Polri berpedoman pada profesionalitas, proporsionalitas, transparansi, dan akuntabilitas. Sistem pengawasan juga dapat memanfaatkan teknologi seperti body worn camera, CCTV, kecerdasan buatan, dan sistem pengaduan masyarakat.

    Baca Juga :  Habiburokhman Bela Banpres Kurban Prabowo, Sebut Sah Secara Hukum dan Syariah

    Revisi UU Polri juga membuka peluang bagi penyandang disabilitas menjadi anggota kepolisian sesuai kompetensi yang dibutuhkan. Di bidang pendidikan, Polri wajib memasukkan materi HAM, demokrasi, dan prinsip humanis dalam kurikulum.

    Kompolnas memperoleh tugas tambahan untuk memperkuat budaya integritas dan profesionalitas Polri. Lembaga tersebut juga menerima keluhan masyarakat, memberi masukan pendidikan kepolisian, serta pertimbangan kode etik profesi kepolisian.

    Disabilitas Jabatan Sipil Polri Keamanan Siber Kompolnas Polri Prabowo Subianto revisi UU Polri Usia Pensiun Polri
    Follow on Google News Follow on Flipboard
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Previous ArticleViral Danrem Bersitegang di Jogja Marathon, TNI AD Pastikan Hanya Salah Paham
    Next Article Kado HUT Jakarta, Hari ini Stasiun JIS Resmi Beroperasi dan Mudahkan Akses Warga

    Berita Terkait

    Bahlil ke Pemilik BMW dan Mobil Mewah: Jangan Pakai BBM Subsidi

    September 18, 2026

    AI Makin Sulit Diprediksi, Regulasi Harus Cepat Beradaptasi

    September 18, 2026

    Sempat Bernama Gajah Mada, TNI AL Ubah Nama Kapal Induk Jadi KRI Sriwijaya

    September 18, 2026

    Dua Versi Dakwaan Jadi Pembuka Sidang Perdana Roy Suryo

    September 17, 2026

    Prabowo Minta Mitigasi Bencana Tak Lagi Menunggu Kejadian

    September 17, 2026

    Nusron Soroti Pungli, Sebulan Kemudian KPK Bongkar Struktur Bayangan ATR/BPN

    September 17, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    PSEL Bogor Raya 1 Olah 1.500 Ton Sampah per Hari Jadi Listrik

    Bayu PratamaSeptember 18, 2026

    Jakarta, Rasional.co – Sebanyak 1.500 ton sampah per hari ditargetkan dapat diolah menjadi energi listrik…

    Bahlil ke Pemilik BMW dan Mobil Mewah: Jangan Pakai BBM Subsidi

    September 18, 2026

    AI Makin Sulit Diprediksi, Regulasi Harus Cepat Beradaptasi

    September 18, 2026
    Top Trending

    PSEL Bogor Raya 1 Olah 1.500 Ton Sampah per Hari Jadi Listrik

    Bayu PratamaSeptember 18, 2026

    Jakarta, Rasional.co – Sebanyak 1.500 ton sampah per hari ditargetkan dapat diolah…

    AI Makin Sulit Diprediksi, Regulasi Harus Cepat Beradaptasi

    Bayu PratamaSeptember 18, 2026

    Jakarta, Rasional.co – Perkembangan kecerdasan artifisial yang berlangsung cepat membuat pemerintah tidak…

    Bahlil ke Pemilik BMW dan Mobil Mewah: Jangan Pakai BBM Subsidi

    Bayu PratamaSeptember 18, 2026

    Jakarta, Rasional.co – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia…

    rasional.co
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi Rasional.co
    • Pedoman Media Siber
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Privacy Policy
    • Terms of Service
    © 2026 RASIONAL.CO

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?