“Ini adalah awal perubahan untuk menghapus bias gender, bias kelas, dan bias sosial. Prosesnya tentu tidak instan, tetapi ini adalah babak baru untuk terus memperjuangkan penghapusan berbagai bentuk ketidakadilan tersebut. Pekerja rumah tangga harus bisa hidup lebih baik, bermartabat, serta diakui kontribusinya bagi negara,” tegas dia.
Meski demikian, dia mengingatkan bahwa pengesahan undang-undang bukan akhir dari proses. Implementasi kebijakan menjadi tahapan krusial yang perlu dikawal secara konsisten.
“Perjalanan masih panjang. Masih ada berbagai platform dan kebijakan turunan yang harus kami dorong agar implementasi undang-undang ini benar-benar dirasakan oleh para pekerja rumah tangga,” kata dia.
Momentum Kartini dan Penguatan Hak Pekerja
Pengesahan UU PPRT yang bertepatan dengan Hari Kartini serta menjelang Hari Buruh Internasional dinilai memiliki makna simbolik yang kuat. Regulasi ini menegaskan posisi pekerja rumah tangga sebagai bagian dari pekerja yang memiliki hak dan martabat yang setara.
“Ini hari yang patut disyukuri bertepatan dengan momentum Hari Kartini untuk para perempuan pekerja rumah tangga, dan juga menjelang Hari Buruh, karena PRT adalah bagian dari pekerja. Ini adalah kemenangan bersama,” pungkas dia.
Pengesahan ini sekaligus menandai langkah awal negara dalam memperkuat perlindungan tenaga kerja domestik, sekaligus membuka ruang perbaikan kebijakan turunan yang akan menentukan efektivitas implementasinya di lapangan.

