JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah menggodok aturan baru yang mewajibkan pengguna mencantumkan nomor telepon saat membuat akun media sosial. Kebijakan nomor telepon media sosial itu disiapkan untuk memperkuat identitas digital dan menekan penyebaran hoaks di ruang siber.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan pemerintah masih melakukan pembahasan dan konsultasi publik terkait aturan tersebut. Dia menyebut banyak platform media sosial belum mewajibkan pengguna memasukkan nomor telepon saat pendaftaran akun.
“Ini yang sedang kita godok juga dengan konsultasi publik tentunya Bapak Ibu bagaimana agar orang ketika masuk ke sosial media wajib menaruh nomor teleponnya,” kata Meutya dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (18/5/2026).
Menurut Meutya, aturan itu bertujuan membuat identitas pengguna lebih jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Pemerintah juga ingin memperkuat pengawasan terhadap penyebaran informasi palsu dan penyalahgunaan platform digital.
“Sehingga identitasnya jelas sehingga mereka menjadi akuntabel atau bertanggung jawab tulisan-tulisan yang juga ditayangkan,” ujarnya.
Pengawasan Nomor Telepon Media Sosial Diperketat
Selain membahas nomor telepon media sosial, Komdigi juga memperkuat sistem identitas digital terverifikasi melalui Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSRE). Langkah itu dilakukan untuk meningkatkan keamanan aktivitas digital masyarakat.
Pemerintah juga mulai memperketat pengawasan terhadap platform digital global. Sebelumnya, Komdigi sempat menutup sementara fitur Grok milik platform X setelah muncul aduan terkait konten deep fake pornografi.
Meta dan Google Dipanggil Komdigi
Komdigi turut memanggil Meta dan Google terkait kepatuhan terhadap aturan perlindungan anak di ruang digital dalam PP Nomor 17 Tahun 2025 atau PP TUNAS. Pemeriksaan dilakukan bersama kuasa hukum masing-masing perusahaan teknologi tersebut.
“Meta kami panggil selama 4 jam, Google selama 9 jam. Mereka didampingi kuasa hukum, tapi akhirnya setelah diperiksa mereka kemudian memberikan komitmen kepatuhan,” kata Meutya.
Pemerintah menilai penguatan regulasi digital menjadi langkah penting untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman dan bertanggung jawab. Aturan nomor telepon media sosial juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran pengguna dalam menggunakan platform digital secara bijak.

