Jakarta, Rasional.co – Produk lokal Kalimantan berpeluang memperluas pasar hingga Eropa, Amerika, dan China melalui penguatan kesiapan ekspor, mulai dari pemenuhan prosedur hingga penyesuaian produk dengan ketentuan pasar tujuan.
Peluang tersebut terbuka bagi sejumlah produk pertanian bernilai tambah, seperti merica dalam kemasan, cake salak, cabai dalam kemasan, daun kratom, dan berbagai produk olahan pertanian lainnya.
Pendampingan ekspor dilakukan melalui kegiatan asistensi di Balikpapan dan Samarinda. Pelaku usaha dan kelompok tani mendapatkan pemahaman mengenai prosedur ekspor, ketentuan produk, serta layanan yang dapat digunakan untuk mempersiapkan kegiatan ekspor.
Di Balikpapan, jalur perdagangan Balikpapan-Makassar disebut membuka peluang bagi produk lokal menuju pasar Eropa dan Amerika. Sementara jalur Balikpapan-Surabaya dapat dimanfaatkan untuk menjangkau pasar China.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Budi Prasetiyo mengatakan pendampingan tersebut melibatkan pemerintah daerah, lembaga pendukung, pelaku usaha, dan kelompok tani dalam mengembangkan potensi ekspor daerah.
“Kegiatan tersebut melibatkan pemerintah daerah, lembaga pendukung, pelaku usaha, dan kelompok tani dalam pengembangan potensi ekspor daerah,” ujar Budi melalui keterangan tertulis Dirjen Bea dan Cukai, Kemenkeu, beberapa waktu lalu.
Kapasitas Produksi 11 Ton per Bulan
Contoh lain datang dari Samarinda melalui pendampingan terhadap pelaku usaha kratom. Salah satu perusahaan yang disurvei, PT DJB Botanicals, mengolah daun kratom dari petani lokal menjadi bahan baku sesuai spesifikasi pembeli internasional.
Berdasarkan hasil survei dan asistensi, perusahaan tersebut memiliki kapasitas produksi sekitar 11 ton per bulan.
Produk PT DJB Botanicals juga telah diekspor secara mandiri ke Amerika Serikat, Thailand, dan India dengan menyesuaikan ketentuan serta kuota ekspor yang berlaku.
Dalam pendampingan tersebut, pelaku usaha juga mendapatkan pemahaman mengenai spesifikasi produk kratom yang dapat diekspor dari Indonesia.
Kratom yang dapat diekspor harus berupa produk olahan berbentuk remahan halus atau bubuk dengan ukuran maksimal 600 mikron.

