VIENNA, AUSTRIA — Ketua Yayasan Tarumanagara sekaligus Ketua Dewan Pakar Persatuan Advokat Indonesia (PERADIN), Prof. Dr. Ariawan Gunadi, S.H., M.H., diundang oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk menghadiri Sidang ke-55 Investor-State Dispute Settlement Reform (ISDS) pada 12–16 Oktober 2026 di Vienna, Austria.
Forum yang diselenggarakan oleh United Nations Commission on International Trade Law (UNCITRAL) tersebut menjadi bagian dari upaya internasional untuk memperbarui mekanisme penyelesaian sengketa investasi antara investor asing dan negara penerima investasi.
Reformasi ISDS menjadi agenda penting dalam perkembangan hukum perdagangan dan investasi internasional. Pembenahan sistem ini diarahkan untuk menjawab berbagai tantangan, mulai dari transparansi proses, efisiensi penyelesaian perkara, konsistensi putusan, hingga penguatan kepercayaan terhadap mekanisme penyelesaian sengketa lintas negara.
ISDS merupakan mekanisme yang memungkinkan investor asing mengajukan sengketa terhadap negara dalam kondisi dan berdasarkan instrumen hukum investasi yang berlaku. Dalam praktiknya, mekanisme tersebut kerap menjadi perhatian karena berkaitan dengan perlindungan investasi sekaligus kewenangan negara dalam menjalankan kebijakan publik.
Karena itu, reformasi ISDS tidak hanya menyangkut kepentingan komersial investor, tetapi juga menyentuh persoalan kepastian hukum, akuntabilitas, kedaulatan regulasi, dan perlindungan kepentingan masyarakat.
Kepastian Hukum dan Kepentingan Nasional
Bagi Indonesia, perkembangan reformasi ISDS memiliki arti strategis di tengah kebutuhan untuk menjaga iklim investasi yang kondusif sekaligus memastikan kebijakan pembangunan tetap berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Pemahaman terhadap arah pembaruan mekanisme penyelesaian sengketa investasi internasional dapat menjadi referensi bagi pemerintah, akademisi, praktisi hukum, dan pemangku kepentingan dunia usaha dalam mengkaji kebijakan investasi serta memperkuat kesiapan menghadapi sengketa lintas negara.
Mekanisme penyelesaian sengketa yang transparan, efisien, dan dapat diprediksi diharapkan mampu memberikan perlindungan hukum yang proporsional bagi investor maupun negara. Dengan demikian, kepercayaan terhadap sistem investasi internasional dapat diperkuat tanpa mengabaikan kepentingan publik dan ruang kebijakan negara.
Reformasi yang efektif juga diharapkan dapat mendorong terciptanya tata kelola investasi global yang lebih adil dan akuntabel. Keseimbangan antara perlindungan investor dan kepentingan negara menjadi salah satu aspek penting dalam membangun sistem penyelesaian sengketa yang kredibel dan berkelanjutan.

Peran Akademisi dan Praktisi Hukum Indonesia
Kehadiran Prof. Ariawan Gunadi sebagai Delegasi Indonesia dalam sidang reformasi ISDS di Vienna menjadi momentum untuk memperjuangkan kepentingan dan mengikuti perkembangan terbaru hukum investasi internasional yang semakin strategis bagi Indonesia.
Sebagai Ketua Yayasan Tarumanagara sekaligus Ketua Dewan Pakar PERADIN, keterlibatannya dalam forum tersebut relevan dengan pengembangan pendidikan tinggi, peningkatan kapasitas sumber daya manusia di bidang hukum, serta penguatan pemahaman terhadap praktik penyelesaian sengketa investasi internasional.
“Kehadiran saya sebagai Delegasi Indonesia di UNCITRAL Vienna untuk memperjuangkan kepentingan strategis Indonesia dalam rangka Sidang Umum ke-55 Investor-State Dispute Settlement Reform, serta diharapkan dapat menjadi sarana berbagi pengetahuan dan menginspirasi generasi muda Indonesia untuk berkontribusi aktif di forum internasional”, ujarnya.
Dinamika investasi global menuntut akademisi dan praktisi hukum untuk terus mengikuti perkembangan regulasi, standar penyelesaian sengketa, serta berbagai pendekatan dalam menjaga keseimbangan antara kepastian hukum dan kepentingan nasional.
Melalui pemahaman yang lebih mendalam terhadap reformasi ISDS, kalangan pendidikan tinggi dan profesi hukum diharapkan dapat memperkaya diskusi mengenai pengembangan hukum nasional sekaligus memperkuat kesiapan Indonesia menghadapi tantangan hukum dalam investasi lintas batas.
Sidang ke-55 UNCITRAL tersebut menjadi bagian dari proses internasional yang lebih luas untuk membangun mekanisme penyelesaian sengketa investasi yang semakin transparan, konsisten, dan dipercaya oleh negara maupun investor.

