Close Menu
rasional.corasional.co
    What's Hot

    Telkom Tak Cuma Bangun Infrastruktur, Bidik Kedaulatan Digital

    Oktober 19, 2026

    Menteri Pertanian Amran Surati Kapolri, Ini Isinya

    Oktober 19, 2026

    Asap Karhutla Ganggu Penerbangan Palembang, BNPB Semai 2,4 Ton Dry Ice

    Oktober 19, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Telkom Tak Cuma Bangun Infrastruktur, Bidik Kedaulatan Digital
    • Menteri Pertanian Amran Surati Kapolri, Ini Isinya
    • Asap Karhutla Ganggu Penerbangan Palembang, BNPB Semai 2,4 Ton Dry Ice
    • Dugaan Kekerasan Seksual, Kemenag Minta Pesantren Dar Et-Tauhid Bekasi Dibekukan
    • Sistem Royalti Musik Digital Tak Semanis Dulu, Ini Alasan Maia Estianty Ogah Rilis Lagu
    • Hasil Real Madrid vs Sevilla 4-1: Mbappe Cetak Penalti Panenka di Bernabeu!
    • Jadwal Asian Para Games 2026 Aichi-Nagoya: Kontingen Indonesia Bidik Emas Pertama Hari Ini!
    • Penampilan Kangen Band di Synchronize Fest 2026: Nostalgia, Tangis Haru, dan Janji Batal Bubar!
    rasional.corasional.co
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp TikTok
    Login
    Senin, Oktober 19
    • Nasional
    • Politik
    • Dunia
    • Ekonomi
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Tekno
    • Sport
    • Video
    rasional.corasional.co
    • Nasional
    • Politik
    • Dunia
    • Ekonomi
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Tekno
    • Sport
    • Video
    Home»Dunia»Prof. Ariawan Gunadi Hadiri Sidang Umum ke-55 PBB tentang Reformasi Arbitrase Investasi Internasional
    Dunia

    Prof. Ariawan Gunadi Hadiri Sidang Umum ke-55 PBB tentang Reformasi Arbitrase Investasi Internasional

    AlvaroBy AlvaroOktober 17, 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Copy Link WhatsApp
    Prof. Ariawan Gunadi Hadiri Sidang PBB ke-55 Investor-State Dispute Settlement Reform (ISDS) di Vienna, Austria, pada 12-16 Oktober 2026. (Foto: Istimewa)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Copy Link Telegram WhatsApp

    VIENNA, AUSTRIA — Ketua Yayasan Tarumanagara sekaligus Ketua Dewan Pakar Persatuan Advokat Indonesia (PERADIN), Prof. Dr. Ariawan Gunadi, S.H., M.H., diundang oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk menghadiri Sidang ke-55 Investor-State Dispute Settlement Reform (ISDS) pada 12–16 Oktober 2026 di Vienna, Austria.

    Forum yang diselenggarakan oleh United Nations Commission on International Trade Law (UNCITRAL) tersebut menjadi bagian dari upaya internasional untuk memperbarui mekanisme penyelesaian sengketa investasi antara investor asing dan negara penerima investasi.

    Reformasi ISDS menjadi agenda penting dalam perkembangan hukum perdagangan dan investasi internasional. Pembenahan sistem ini diarahkan untuk menjawab berbagai tantangan, mulai dari transparansi proses, efisiensi penyelesaian perkara, konsistensi putusan, hingga penguatan kepercayaan terhadap mekanisme penyelesaian sengketa lintas negara.

    ISDS merupakan mekanisme yang memungkinkan investor asing mengajukan sengketa terhadap negara dalam kondisi dan berdasarkan instrumen hukum investasi yang berlaku. Dalam praktiknya, mekanisme tersebut kerap menjadi perhatian karena berkaitan dengan perlindungan investasi sekaligus kewenangan negara dalam menjalankan kebijakan publik.

    Baca Juga :  Jurnalis Republika Abeng Ditahan Israel saat Ikut Misi Kemanusiaan Gaza

    Karena itu, reformasi ISDS tidak hanya menyangkut kepentingan komersial investor, tetapi juga menyentuh persoalan kepastian hukum, akuntabilitas, kedaulatan regulasi, dan perlindungan kepentingan masyarakat.

    Kepastian Hukum dan Kepentingan Nasional

    Bagi Indonesia, perkembangan reformasi ISDS memiliki arti strategis di tengah kebutuhan untuk menjaga iklim investasi yang kondusif sekaligus memastikan kebijakan pembangunan tetap berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku.

    Pemahaman terhadap arah pembaruan mekanisme penyelesaian sengketa investasi internasional dapat menjadi referensi bagi pemerintah, akademisi, praktisi hukum, dan pemangku kepentingan dunia usaha dalam mengkaji kebijakan investasi serta memperkuat kesiapan menghadapi sengketa lintas negara.

    Mekanisme penyelesaian sengketa yang transparan, efisien, dan dapat diprediksi diharapkan mampu memberikan perlindungan hukum yang proporsional bagi investor maupun negara. Dengan demikian, kepercayaan terhadap sistem investasi internasional dapat diperkuat tanpa mengabaikan kepentingan publik dan ruang kebijakan negara.

    Baca Juga :  MUI Sambut Smart 171 dan Kasih Palestina, Perkuat Jejaring Kemanusiaan Global

    Reformasi yang efektif juga diharapkan dapat mendorong terciptanya tata kelola investasi global yang lebih adil dan akuntabel. Keseimbangan antara perlindungan investor dan kepentingan negara menjadi salah satu aspek penting dalam membangun sistem penyelesaian sengketa yang kredibel dan berkelanjutan.

    Prof. Ariawan Gunadi (paling kanan), Delegasi Indonesia di Sidang Umum ke-55 PBB di Vienna, Austria. (Foto: Istimewa).

    Peran Akademisi dan Praktisi Hukum Indonesia

    Kehadiran Prof. Ariawan Gunadi sebagai Delegasi Indonesia dalam sidang reformasi ISDS di Vienna menjadi momentum untuk memperjuangkan kepentingan dan mengikuti perkembangan terbaru hukum investasi internasional yang semakin strategis bagi Indonesia.

    Sebagai Ketua Yayasan Tarumanagara sekaligus Ketua Dewan Pakar PERADIN, keterlibatannya dalam forum tersebut relevan dengan pengembangan pendidikan tinggi, peningkatan kapasitas sumber daya manusia di bidang hukum, serta penguatan pemahaman terhadap praktik penyelesaian sengketa investasi internasional.

    “Kehadiran saya sebagai Delegasi Indonesia di UNCITRAL Vienna untuk memperjuangkan kepentingan strategis Indonesia dalam rangka Sidang Umum ke-55 Investor-State Dispute Settlement Reform, serta diharapkan dapat menjadi sarana berbagi pengetahuan dan menginspirasi generasi muda Indonesia untuk berkontribusi aktif di forum internasional”, ujarnya.

    Baca Juga :  Dampingi PM India, Prabowo Sebut Prambanan Simbol Persahabatan Dua Bangsa

    Dinamika investasi global menuntut akademisi dan praktisi hukum untuk terus mengikuti perkembangan regulasi, standar penyelesaian sengketa, serta berbagai pendekatan dalam menjaga keseimbangan antara kepastian hukum dan kepentingan nasional.

    Melalui pemahaman yang lebih mendalam terhadap reformasi ISDS, kalangan pendidikan tinggi dan profesi hukum diharapkan dapat memperkaya diskusi mengenai pengembangan hukum nasional sekaligus memperkuat kesiapan Indonesia menghadapi tantangan hukum dalam investasi lintas batas.

    Sidang ke-55 UNCITRAL tersebut menjadi bagian dari proses internasional yang lebih luas untuk membangun mekanisme penyelesaian sengketa investasi yang semakin transparan, konsisten, dan dipercaya oleh negara maupun investor.

    Tampilan penuh:12
    Indonesia PBB Prof. Ariawan Gunadi Reformasi ISDS UNCITRAL
    Follow on Google News Follow on Flipboard
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Previous ArticleTampil Ciamik Lawan Juara Dunia, Kenapa Hector Souto Tetap Puas Meski Indonesia Dibantai Brasil?
    Next Article Link Live Streaming Real Betis Vs Barcelona 17 Oktober 2026

    Berita Terkait

    Awas Ancaman Gletser Kiamat! Es Antartika Mencair 2 Kali Lebih Cepat, Siap-siap Permukaan Laut Naik Drastis

    Oktober 17, 2026

    Indonesia-Mesir Bidik Perdagangan US$5 Miliar pada 2030

    Oktober 12, 2026

    Di Istiqlal, Imam Masjid Al-Aqsa Bawa Pesan Persatuan Umat

    September 26, 2026

    Meta Nonaktifkan 184.000 Akun Anak, RI Tetap Desak Dipercepat!

    September 25, 2026

    Pramono Gandeng New York University, Jakarta Pacu Pendidikan & Industri Olahraga

    September 25, 2026

    Kerja Sama Digital dengan AS, Meutya Tegaskan RI Tetap Pegang Kendali Regulasi

    September 9, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Telkom Tak Cuma Bangun Infrastruktur, Bidik Kedaulatan Digital

    Bayu PratamaOktober 19, 2026

    Jakarta, Rasional.co – BUMN telekomunikasi, PT Telkom Indonesia Tbk (TLKM) menegaskan penguatan kedaulatan digital Indonesia…

    Menteri Pertanian Amran Surati Kapolri, Ini Isinya

    Oktober 19, 2026

    Asap Karhutla Ganggu Penerbangan Palembang, BNPB Semai 2,4 Ton Dry Ice

    Oktober 19, 2026
    Top Trending

    Hasil Real Madrid vs Sevilla 4-1: Mbappe Cetak Penalti Panenka di Bernabeu!

    AyuOktober 19, 2026

    JAKARTA – Mencari hasil Real Madrid vs Sevilla pada lanjutan pekan kesembilan…

    Menteri Pertanian Amran Surati Kapolri, Ini Isinya

    Bayu PratamaOktober 19, 2026

    Jakarta, Rasional.co – Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional Andi Amran…

    Asap Karhutla Ganggu Penerbangan Palembang, BNPB Semai 2,4 Ton Dry Ice

    Bayu PratamaOktober 19, 2026

    Jakarta, Rasional.co – Asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) mengganggu jarak…

    rasional.co
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi Rasional.co
    • Pedoman Media Siber
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Privacy Policy
    • Terms of Service
    © 2026 RASIONAL.CO

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?