Jakarta, Rasional.co – Meta telah menonaktifkan 184.000 akun pengguna di bawah usia 13 tahun di Indonesia. Pemerintah meminta perusahaan mempercepat penonaktifan dan pembatasan akun anak di bawah usia 16 tahun di Facebook, Instagram, dan Threads.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyampaikan tuntutan tersebut saat bertemu Vice President & Head of Global Public Policy Meta Kevin J. Martin dan Vice President & Global Head of Safety Meta Antigone Davis di New York, Amerika Serikat, Rabu (23/9).
Menurut laporan Meta, 184.000 akun pengguna di bawah usia 13 tahun dinonaktifkan selama periode 28 Maret hingga 27 Mei 2026. Jumlah tersebut terdiri atas 85.000 akun Instagram dan 99.000 akun Facebook.
Meutya mengapresiasi langkah awal Meta dalam menyelaraskan layanan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) serta Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026.
Namun, pemerintah meminta Meta menyusun rencana akselerasi yang jelas untuk penerapan aturan tersebut, terutama terkait pembatasan dan penonaktifan akun pengguna di bawah 16 tahun.
“Kami mengharapkan Meta menyusun rencana akselerasi yang jelas untuk implementasi PP TUNAS. Khususnya pembatasan dan penonaktifan akun pengguna di bawah 16 tahun di Facebook, Instagram, maupun Threads dengan target waktu yang konkret,” kata Meutya.
Ia juga meminta Meta memperketat kontrol usia, menerapkan desain produk yang lebih aman, melakukan penegakan secara konsisten, serta menyampaikan laporan berkala yang terukur kepada pemerintah.
“Dengan skala dan pengaruh Meta yang besar di Indonesia, terdapat tanggung jawab yang jauh lebih besar. Kami menuntut kontrol usia yang lebih ketat, desain produk yang lebih aman, penegakan konsisten, serta pelaporan berkala yang terukur kepada pemerintah demi pelindungan nyata bagi anak-anak,” tegasnya.
Pemerintah Soroti Konten Melanggar Hukum
Selain pelindungan anak, Meutya meminta Meta mempercepat respons terhadap konten yang melanggar hukum Indonesia. Konten yang menjadi perhatian antara lain judi online, pornografi, ujaran kebencian, dan kabar bohong.
Menurut Meutya, platform digital perlu lebih proaktif melakukan peninjauan dan penandaan terhadap konten bermasalah, bukan hanya menunggu pemerintah melakukan pemutusan akses.
“Platform harus mengambil langkah tegas jika ada konten yang melanggar hukum atau memicu keresahan publik. Meta harus lebih proaktif melakukan peninjauan dan penandaan konten bermasalah, bukan hanya mengandalkan pemutusan akses dari pemerintah,” ujarnya.
Pemerintah menegaskan seluruh platform digital global yang beroperasi di Indonesia wajib tunduk pada regulasi nasional.
Kementerian Komunikasi dan Digital juga memastikan sanksi administratif hingga pemutusan akses dapat dijatuhkan kepada platform yang tidak mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.

