Close Menu
rasional.corasional.co
    What's Hot

    Telkom Tak Cuma Bangun Infrastruktur, Bidik Kedaulatan Digital

    Oktober 19, 2026

    Menteri Pertanian Amran Surati Kapolri, Ini Isinya

    Oktober 19, 2026

    Asap Karhutla Ganggu Penerbangan Palembang, BNPB Semai 2,4 Ton Dry Ice

    Oktober 19, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Telkom Tak Cuma Bangun Infrastruktur, Bidik Kedaulatan Digital
    • Menteri Pertanian Amran Surati Kapolri, Ini Isinya
    • Asap Karhutla Ganggu Penerbangan Palembang, BNPB Semai 2,4 Ton Dry Ice
    • Dugaan Kekerasan Seksual, Kemenag Minta Pesantren Dar Et-Tauhid Bekasi Dibekukan
    • Sistem Royalti Musik Digital Tak Semanis Dulu, Ini Alasan Maia Estianty Ogah Rilis Lagu
    • Hasil Real Madrid vs Sevilla 4-1: Mbappe Cetak Penalti Panenka di Bernabeu!
    • Jadwal Asian Para Games 2026 Aichi-Nagoya: Kontingen Indonesia Bidik Emas Pertama Hari Ini!
    • Penampilan Kangen Band di Synchronize Fest 2026: Nostalgia, Tangis Haru, dan Janji Batal Bubar!
    rasional.corasional.co
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp TikTok
    Login
    Senin, Oktober 19
    • Nasional
    • Politik
    • Dunia
    • Ekonomi
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Tekno
    • Sport
    • Video
    rasional.corasional.co
    • Nasional
    • Politik
    • Dunia
    • Ekonomi
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Tekno
    • Sport
    • Video
    Home»Nasional»Dugaan Kekerasan Seksual, Kemenag Minta Pesantren Dar Et-Tauhid Bekasi Dibekukan
    Nasional

    Dugaan Kekerasan Seksual, Kemenag Minta Pesantren Dar Et-Tauhid Bekasi Dibekukan

    Bayu PratamaBy Bayu PratamaOktober 19, 2026Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Copy Link WhatsApp
    Ilustrasi tindak kekerasan. (Magnific)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Copy Link Telegram WhatsApp

    Jakarta, Rasional.co – Kementerian Agama (Kemenag) merekomendasikan penghentian sementara aktivitas Pondok Pesantren Dar Et-Tauhid di Bekasi, Jawa Barat, menyusul dugaan kekerasan seksual yang pelakunya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.

    Rekomendasi tersebut disampaikan Direktorat Jenderal Pesantren kepada Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Barat. Penghentian aktivitas kepesantrenan dan asrama direkomendasikan hingga pesantren memiliki pengasuh pengganti yang kompeten serta tata kelola perlindungan anak yang memadai.

    Direktur Jenderal Pesantren Basnang Said mengatakan, pendidikan para santri harus tetap berjalan selama masa pembekuan sementara melalui pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau skema lain yang memungkinkan. Saat ini, para santri Pesantren Dar Et-Tauhid telah dipulangkan ke rumah masing-masing.

    Baca Juga :  Iduladha 2026 Berpotensi Serentak, Kemenag Gelar Sidang Isbat Malam Ini

    “Kami juga minta kepada Kanwil Kemenag Provinsi untuk memfasilitasi perpindahan para santri ke satuan pendidikan lain atas permintaan orang tua/wali masing-masing,” kata Basnang di Jakarta, Minggu (18/10/2026).

    Kemenag Atur Pengasuh Pengganti

    Direktur Pemberdayaan Pesantren Yusi Damayanti mengatakan, Kemenag telah berkoordinasi dengan Yayasan Perguruan Islam Dar Et Tauhid untuk menetapkan pengasuh pengganti. Pengasuh yang dipilih harus memiliki pengetahuan dan perilaku keagamaan yang baik serta komitmen terhadap perlindungan anak.

    Proses penetapan akan diverifikasi Kantor Kementerian Agama Kota Bekasi dan Kanwil Kemenag Jawa Barat, dengan melibatkan Forum Komunikasi Pondok Pesantren (FKPP) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi.

    Baca Juga :  Kejagung Bongkar Dugaan Mark Up MBG, Semua Pengadaan BGN Diusut

    Kemenag juga meminta pengasuh, pendidik, maupun tenaga kependidikan yang terlibat dalam perbuatan asusila diberhentikan dari jabatan dan tugasnya. Pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka harus dinonaktifkan dari seluruh tugas, tidak diperkenankan berinteraksi dengan santri selama proses hukum berjalan, serta tidak boleh tinggal di lingkungan pesantren.

    Perlindungan Anak Jadi Syarat Pembukaan Kembali

    Sebelum aktivitas pesantren dibuka kembali, pengelola wajib memiliki tata kelola perlindungan anak yang dilengkapi dokumen dan komitmen pencegahan kekerasan fisik maupun seksual. Persyaratan itu mencakup kebijakan dan SOP pencegahan serta penanganan kekerasan yang mengacu pada PMA Nomor 73 Tahun 2022 dan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1262 Tahun 2024.

    Baca Juga :  Sambut 5 Abad Jakarta, Pramono Targetkan Khitanan Massal 5.000 Anak

    Pesantren juga harus memiliki pakta integritas perlindungan anak, kode etik interaksi antara pendidik, pengasuh, dan santri, serta tim pencegahan dan penanganan kekerasan. Selain itu, pengelola wajib menyediakan mekanisme pengaduan yang aman dan menjaga kerahasiaan pelapor, serta menata asrama dan pengawasan untuk meniadakan ruang tertutup yang rentan menjadi tempat terjadinya kekerasan.

    Kemenag Jawa Barat dan Kantor Kemenag Kota Bekasi juga diminta memperhatikan pemulihan korban dengan bersinergi bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak, serta Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) Kota Bekasi.

    Bekasi kekerasan Kemenag Kementerian Agama pesantren seksual
    Follow on Google News Follow on Flipboard
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Previous ArticleSistem Royalti Musik Digital Tak Semanis Dulu, Ini Alasan Maia Estianty Ogah Rilis Lagu
    Next Article Asap Karhutla Ganggu Penerbangan Palembang, BNPB Semai 2,4 Ton Dry Ice

    Berita Terkait

    Menteri Pertanian Amran Surati Kapolri, Ini Isinya

    Oktober 19, 2026

    Asap Karhutla Ganggu Penerbangan Palembang, BNPB Semai 2,4 Ton Dry Ice

    Oktober 19, 2026

    Waduh! Harga Ayam Rp20.000 di Peternak, Rp45.000 di Konsumen, Mentan Amran Periksa Rantai Pasok

    Oktober 18, 2026

    Alhamdulillah! Asap Karhutla Mulai Menjauh dari Jabodetabek, Tapi …

    Oktober 18, 2026

    Waspada Child Grooming, Ini Alasan Akses Digital Anak Dibatasi

    Oktober 18, 2026

    Warga Bisa “Namu” ke Balai Kota Jakarta, Ini Jadwal dan Caranya

    Oktober 18, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Telkom Tak Cuma Bangun Infrastruktur, Bidik Kedaulatan Digital

    Bayu PratamaOktober 19, 2026

    Jakarta, Rasional.co – BUMN telekomunikasi, PT Telkom Indonesia Tbk (TLKM) menegaskan penguatan kedaulatan digital Indonesia…

    Menteri Pertanian Amran Surati Kapolri, Ini Isinya

    Oktober 19, 2026

    Asap Karhutla Ganggu Penerbangan Palembang, BNPB Semai 2,4 Ton Dry Ice

    Oktober 19, 2026
    Top Trending

    Hasil Real Madrid vs Sevilla 4-1: Mbappe Cetak Penalti Panenka di Bernabeu!

    AyuOktober 19, 2026

    JAKARTA – Mencari hasil Real Madrid vs Sevilla pada lanjutan pekan kesembilan…

    Menteri Pertanian Amran Surati Kapolri, Ini Isinya

    Bayu PratamaOktober 19, 2026

    Jakarta, Rasional.co – Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional Andi Amran…

    Asap Karhutla Ganggu Penerbangan Palembang, BNPB Semai 2,4 Ton Dry Ice

    Bayu PratamaOktober 19, 2026

    Jakarta, Rasional.co – Asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) mengganggu jarak…

    rasional.co
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi Rasional.co
    • Pedoman Media Siber
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Privacy Policy
    • Terms of Service
    © 2026 RASIONAL.CO

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?