Close Menu
rasional.corasional.co
    What's Hot

    Telkom Tak Cuma Bangun Infrastruktur, Bidik Kedaulatan Digital

    Oktober 19, 2026

    Menteri Pertanian Amran Surati Kapolri, Ini Isinya

    Oktober 19, 2026

    Asap Karhutla Ganggu Penerbangan Palembang, BNPB Semai 2,4 Ton Dry Ice

    Oktober 19, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Telkom Tak Cuma Bangun Infrastruktur, Bidik Kedaulatan Digital
    • Menteri Pertanian Amran Surati Kapolri, Ini Isinya
    • Asap Karhutla Ganggu Penerbangan Palembang, BNPB Semai 2,4 Ton Dry Ice
    • Dugaan Kekerasan Seksual, Kemenag Minta Pesantren Dar Et-Tauhid Bekasi Dibekukan
    • Sistem Royalti Musik Digital Tak Semanis Dulu, Ini Alasan Maia Estianty Ogah Rilis Lagu
    • Hasil Real Madrid vs Sevilla 4-1: Mbappe Cetak Penalti Panenka di Bernabeu!
    • Jadwal Asian Para Games 2026 Aichi-Nagoya: Kontingen Indonesia Bidik Emas Pertama Hari Ini!
    • Penampilan Kangen Band di Synchronize Fest 2026: Nostalgia, Tangis Haru, dan Janji Batal Bubar!
    rasional.corasional.co
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp TikTok
    Login
    Senin, Oktober 19
    • Nasional
    • Politik
    • Dunia
    • Ekonomi
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Tekno
    • Sport
    • Video
    rasional.corasional.co
    • Nasional
    • Politik
    • Dunia
    • Ekonomi
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Tekno
    • Sport
    • Video
    Home»Nasional»Nikah Siri Marak di Anak Muda, Ini Deretan Risikonya!
    Nasional

    Nikah Siri Marak di Anak Muda, Ini Deretan Risikonya!

    Bayu PratamaBy Bayu PratamaOktober 12, 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Copy Link WhatsApp
    Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama Abu Rokhmad mengingatkan masyarakat tentang risiko perkawinan yang tidak tercatat. (Humas Kemenag)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Copy Link Telegram WhatsApp

    Jakarta, Rasional.co – Perkawinan yang tidak tercatat dapat menimbulkan persoalan hukum bagi istri dan anak ketika keluarga menghadapi perceraian, sengketa hak, atau kebutuhan administrasi. Karena itu, Kementerian Agama mengingatkan generasi muda agar memahami konsekuensi nikah siri sebelum memutuskan membangun rumah tangga.

    Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Abu Rokhmad menyampaikan peringatan tersebut saat memberikan pembinaan di Kantor Kementerian Agama Aceh Tamiang, Rabu (7/10/2026). Ia menilai persoalan nikah siri tidak hanya berkaitan dengan administrasi, tetapi juga kepastian hukum dan perlindungan anggota keluarga.

    “Secara fikih mungkin sah, tetapi secara hukum nasional tidak memiliki kekuatan hukum. Siapa korbannya? Pasti ibu-ibu, para istri, dan anak-anak yang nanti dilahirkan,” ujar Abu Rokhmad.

    Baca Juga :  Prabowo Tiba di Prancis, Agenda Pertama Salat Iduladha Bersama WNI di Paris

    Menurut Abu, salah satu persoalan yang dapat muncul adalah ketika pasangan menghadapi perceraian atau persoalan terkait hak istri. Ketiadaan dokumen perkawinan juga dapat menyulitkan pembuktian status keluarga saat berbagai urusan administrasi anak perlu diselesaikan.

    Risiko tersebut menjadi alasan Kemenag memperkuat edukasi perkawinan, terutama kepada generasi muda. Pemerintah menjalankan sejumlah program, antara lain Gerakan Sadar Pencatatan Nikah (Gas Nikah), Bimbingan Perkawinan (Bimwin), Nikah Fest, dan Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS).

    Bukan Hanya Soal Biaya Menikah

    Abu Rokhmad mengatakan, kesiapan menikah tidak cukup diukur dari kemampuan ekonomi. Calon pasangan juga perlu memiliki kesiapan mental, pengetahuan, tanggung jawab, serta kemampuan membangun relasi keluarga yang sehat.

    Baca Juga :  Iduladha 2026 Berpotensi Serentak, Kemenag Gelar Sidang Isbat Malam Ini

    Pemahaman mengenai pencatatan perkawinan juga perlu menjadi bagian dari persiapan tersebut. Pencatatan bukan semata urusan administratif setelah akad, melainkan bagian dari upaya memperoleh kepastian hukum ketika keluarga menghadapi persoalan di kemudian hari.

    Kemenag turut mendorong penghulu dan penyuluh agama untuk lebih aktif memberikan edukasi kepada masyarakat. Peran mereka tidak hanya melayani pencatatan perkawinan, tetapi juga membantu masyarakat memahami konsekuensi hukum dan pilihan penyelesaian yang tersedia.

    “Para penghulu harus mengambil inisiatif memberikan edukasi kepada masyarakat,” kata Abu.

    Ia mencontohkan persoalan perkawinan di bawah umur yang dalam kondisi tertentu dapat diproses melalui mekanisme dispensasi nikah di Pengadilan Agama. Menurutnya, masyarakat perlu memahami jalur hukum tersebut agar persoalan perkawinan tidak diselesaikan melalui praktik yang berpotensi mengurangi kepastian hukum bagi perempuan dan anak.

    Baca Juga :  MTQ Nasional di Jateng Diproyeksi Gerakkan Ekonomi Rp1,2 Triliun

    Penghulu Diminta Tidak Memfasilitasi Nikah Siri

    Abu juga mengingatkan penghulu agar tidak menjadi inisiator atau memfasilitasi praktik nikah siri. Sebaliknya, mereka diharapkan menjelaskan pilihan hukum yang tersedia dan membantu masyarakat mengakses layanan perkawinan resmi.

    “Jangan nikah siri, karena korbannya pasti ibu-ibu dan anak-anak,” tegasnya.

    Melalui edukasi perkawinan, pencatatan nikah, dan bimbingan bagi remaja, Kemenag berupaya meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai tanggung jawab dalam rumah tangga. Bekal tersebut diharapkan membantu generasi muda mengambil keputusan perkawinan dengan mempertimbangkan kesiapan pribadi sekaligus konsekuensi hukumnya.

    Agama Cerai Kemenag Nikah Siri Pernikahan
    Follow on Google News Follow on Flipboard
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Previous ArticleCuan MotoGP Mandalika Mengalir Sampai ke UMKM, Dampak Ekonomi Rp5 Triliun
    Next Article IHSG di 6.000, Analis: Saham MNC Group Bakal Menguat Ditopang Monetisasi Digital & Ekspansi Bisnis

    Berita Terkait

    Menteri Pertanian Amran Surati Kapolri, Ini Isinya

    Oktober 19, 2026

    Asap Karhutla Ganggu Penerbangan Palembang, BNPB Semai 2,4 Ton Dry Ice

    Oktober 19, 2026

    Dugaan Kekerasan Seksual, Kemenag Minta Pesantren Dar Et-Tauhid Bekasi Dibekukan

    Oktober 19, 2026

    Waduh! Harga Ayam Rp20.000 di Peternak, Rp45.000 di Konsumen, Mentan Amran Periksa Rantai Pasok

    Oktober 18, 2026

    Alhamdulillah! Asap Karhutla Mulai Menjauh dari Jabodetabek, Tapi …

    Oktober 18, 2026

    Waspada Child Grooming, Ini Alasan Akses Digital Anak Dibatasi

    Oktober 18, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Telkom Tak Cuma Bangun Infrastruktur, Bidik Kedaulatan Digital

    Bayu PratamaOktober 19, 2026

    Jakarta, Rasional.co – BUMN telekomunikasi, PT Telkom Indonesia Tbk (TLKM) menegaskan penguatan kedaulatan digital Indonesia…

    Menteri Pertanian Amran Surati Kapolri, Ini Isinya

    Oktober 19, 2026

    Asap Karhutla Ganggu Penerbangan Palembang, BNPB Semai 2,4 Ton Dry Ice

    Oktober 19, 2026
    Top Trending

    Hasil Real Madrid vs Sevilla 4-1: Mbappe Cetak Penalti Panenka di Bernabeu!

    AyuOktober 19, 2026

    JAKARTA – Mencari hasil Real Madrid vs Sevilla pada lanjutan pekan kesembilan…

    Menteri Pertanian Amran Surati Kapolri, Ini Isinya

    Bayu PratamaOktober 19, 2026

    Jakarta, Rasional.co – Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional Andi Amran…

    Asap Karhutla Ganggu Penerbangan Palembang, BNPB Semai 2,4 Ton Dry Ice

    Bayu PratamaOktober 19, 2026

    Jakarta, Rasional.co – Asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) mengganggu jarak…

    rasional.co
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi Rasional.co
    • Pedoman Media Siber
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Privacy Policy
    • Terms of Service
    © 2026 RASIONAL.CO

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?