Jakarta, Rasional.co – Perkawinan yang tidak tercatat dapat menimbulkan persoalan hukum bagi istri dan anak ketika keluarga menghadapi perceraian, sengketa hak, atau kebutuhan administrasi. Karena itu, Kementerian Agama mengingatkan generasi muda agar memahami konsekuensi nikah siri sebelum memutuskan membangun rumah tangga.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Abu Rokhmad menyampaikan peringatan tersebut saat memberikan pembinaan di Kantor Kementerian Agama Aceh Tamiang, Rabu (7/10/2026). Ia menilai persoalan nikah siri tidak hanya berkaitan dengan administrasi, tetapi juga kepastian hukum dan perlindungan anggota keluarga.
“Secara fikih mungkin sah, tetapi secara hukum nasional tidak memiliki kekuatan hukum. Siapa korbannya? Pasti ibu-ibu, para istri, dan anak-anak yang nanti dilahirkan,” ujar Abu Rokhmad.
Menurut Abu, salah satu persoalan yang dapat muncul adalah ketika pasangan menghadapi perceraian atau persoalan terkait hak istri. Ketiadaan dokumen perkawinan juga dapat menyulitkan pembuktian status keluarga saat berbagai urusan administrasi anak perlu diselesaikan.
Risiko tersebut menjadi alasan Kemenag memperkuat edukasi perkawinan, terutama kepada generasi muda. Pemerintah menjalankan sejumlah program, antara lain Gerakan Sadar Pencatatan Nikah (Gas Nikah), Bimbingan Perkawinan (Bimwin), Nikah Fest, dan Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS).
Bukan Hanya Soal Biaya Menikah
Abu Rokhmad mengatakan, kesiapan menikah tidak cukup diukur dari kemampuan ekonomi. Calon pasangan juga perlu memiliki kesiapan mental, pengetahuan, tanggung jawab, serta kemampuan membangun relasi keluarga yang sehat.
Pemahaman mengenai pencatatan perkawinan juga perlu menjadi bagian dari persiapan tersebut. Pencatatan bukan semata urusan administratif setelah akad, melainkan bagian dari upaya memperoleh kepastian hukum ketika keluarga menghadapi persoalan di kemudian hari.
Kemenag turut mendorong penghulu dan penyuluh agama untuk lebih aktif memberikan edukasi kepada masyarakat. Peran mereka tidak hanya melayani pencatatan perkawinan, tetapi juga membantu masyarakat memahami konsekuensi hukum dan pilihan penyelesaian yang tersedia.
“Para penghulu harus mengambil inisiatif memberikan edukasi kepada masyarakat,” kata Abu.
Ia mencontohkan persoalan perkawinan di bawah umur yang dalam kondisi tertentu dapat diproses melalui mekanisme dispensasi nikah di Pengadilan Agama. Menurutnya, masyarakat perlu memahami jalur hukum tersebut agar persoalan perkawinan tidak diselesaikan melalui praktik yang berpotensi mengurangi kepastian hukum bagi perempuan dan anak.
Penghulu Diminta Tidak Memfasilitasi Nikah Siri
Abu juga mengingatkan penghulu agar tidak menjadi inisiator atau memfasilitasi praktik nikah siri. Sebaliknya, mereka diharapkan menjelaskan pilihan hukum yang tersedia dan membantu masyarakat mengakses layanan perkawinan resmi.
“Jangan nikah siri, karena korbannya pasti ibu-ibu dan anak-anak,” tegasnya.
Melalui edukasi perkawinan, pencatatan nikah, dan bimbingan bagi remaja, Kemenag berupaya meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai tanggung jawab dalam rumah tangga. Bekal tersebut diharapkan membantu generasi muda mengambil keputusan perkawinan dengan mempertimbangkan kesiapan pribadi sekaligus konsekuensi hukumnya.

