Jakarta, Rasional.co – Perlindungan sisa kuota internet pelanggan pada sejumlah paket operator seluler dinilai belum optimal berdasarkan evaluasi bulan pertama Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi).
Hasil evaluasi menunjukkan sebagian besar paket yang belum menggunakan mekanisme rollover masih memberikan perlindungan sebatas notifikasi, sementara pemerintah mendorong mekanisme yang tetap memberikan manfaat ekonomi kepada pelanggan atas kuota yang telah dibeli.
Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Digital Kemkomdigi Denny Setiawan mengatakan operator memang telah memperluas penerapan paket rollover. Namun, sebagian besar paket non-rollover dinilai belum memberikan perlindungan substantif karena pelanggan hanya menerima pemberitahuan mengenai masa berlaku kuota.
XLSMART, misalnya, telah menerapkan sistem rollover pada 92 dari 101 paket yang dilaporkan. Sementara sembilan paket lainnya masih menggunakan mekanisme berupa notifikasi.
Pada Indosat, dari 94 paket yang dilaporkan, baru 23 paket yang menggunakan skema rollover. Sebanyak 71 paket lainnya masih memberikan perlindungan melalui notifikasi.
Kondisi serupa terlihat pada Telkomsel. Dari 95 paket yang dilaporkan, sebanyak 19 paket telah memiliki fitur rollover, sedangkan 76 paket lainnya masih mengandalkan notifikasi.
Menurut Denny, notifikasi belum cukup untuk memberikan perlindungan terhadap sisa kuota yang sudah tidak terpakai setelah masa berlaku berakhir. Pemerintah menginginkan mekanisme yang memberi kesempatan kepada pelanggan untuk tetap memperoleh manfaat ekonomi dari kuota yang telah mereka beli.
“Putusan MK berbicara mengenai perlindungan terhadap sisa kuota yang belum dimanfaatkan. Menurut evaluasi pemerintah, mekanisme perlindungan tidak cukup hanya bersifat preventif. Harus ada mekanisme yang memberikan perlindungan substantif, yang benar-benar melindungi nilai ekonomi dari sisa kuota pelanggan,” kata Denny dalam konferensi pers di Kantor Kemkomdigi, Jakarta Pusat, Sabtu (3/10/2026).
Kemkomdigi juga menemukan adanya pergeseran jadwal implementasi sejumlah varian paket rollover Telkomsel akibat kendala teknis. Implementasi yang sebelumnya dijadwalkan pada 28 September 2026 bergeser menjadi minggu pertama Oktober 2026.
Pemerintah meminta kendala teknis tersebut segera diselesaikan dan akan terus melakukan monitoring serta evaluasi terhadap penerapan mekanisme perlindungan sisa kuota oleh masing-masing operator.
“Selanjutnya, Kemkomdigi akan terus melakukan monitoring dan evaluasi terhadap implementasi yang dilakukan oleh masing-masing operator. Kami akan terus memantau implementasi di lapangan dan meminta operator melakukan penyesuaian terhadap mekanisme perlindungan sisa kuota sesuai dengan putusan MK,” ujar Denny.
Untuk memastikan masyarakat dapat menyampaikan persoalan yang ditemui, pemerintah juga membuka saluran pengaduan publik. Selain kanal resmi masing-masing operator, pelanggan dapat menyampaikan laporan dan aduan melalui Call Center Ditjen Infrastruktur Digital di nomor 159.

