JAKARTA – Bea Cukai Tanjung Priok menggagalkan upaya penyelundupan lima unit sepeda motor Harley Davidson bekas yang diimpor dalam kondisi terurai atau completely knocked down (CKD). Petugas juga menemukan 20 rangka Harley Davidson bekas yang diduga dimasukkan ke Indonesia menggunakan modus misdeclaration atau deklarasi barang yang tidak sesuai.
Pengungkapan tersebut merupakan hasil rangkaian penindakan terhadap beberapa upaya impor ilegal yang dilakukan sejak akhir 2025 hingga Juli 2026.
Kepala KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Adhang Noegroho Adhi mengatakan kasus itu terungkap setelah petugas mendeteksi anomali pada hasil pemindaian X-Ray terhadap dua peti kemas impor asal Tiongkok di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) Pelabuhan Tanjung Priok.
Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui analisis intelijen dan pemeriksaan fisik secara menyeluruh terhadap isi peti kemas.
“Dilakukan pemeriksaan fisik secara mendalam terhadap dua peti kemas tersebut, dan dari hasil pemeriksaan ditemukan ada lima unit sepeda motor Harley Davidson bekas dalam kondisi terurai lengkap. Kemudian juga diungkap upaya pengiriman 20 unit frame atau rangka, kondisinya bekas juga, sepeda motor Harley Davidson dengan modus misdeclaration,” kata Adhang dalam konferensi pers, Rabu (5/8/2026).
Menurut Adhang, importir mencantumkan informasi barang yang tidak sesuai dengan isi sebenarnya dalam dokumen pemberitahuan impor. Modus tersebut diduga digunakan untuk menyiasati ketentuan yang melarang pemasukan kendaraan bermotor bekas ke Indonesia.
Ia menjelaskan, importasi tersebut melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang dalam Keadaan Bukan Baru dan Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun.
Seluruh barang hasil penindakan telah ditetapkan sebagai Barang Dikuasai Negara (BDN). Sementara itu, Bea Cukai masih melakukan penelitian administrasi terhadap tiga perusahaan yang diduga terlibat dalam impor ilegal tersebut.
Nilai barang sitaan juga masih dalam proses perhitungan sehingga belum dapat diumumkan kepada publik.
Adhang mengatakan, setelah penelitian administrasi selesai, status barang akan ditetapkan menjadi Barang Milik Negara (BMN). Selanjutnya, Bea Cukai akan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan untuk menentukan tindak lanjut atas barang sitaan tersebut.
Pilihan yang tersedia antara lain pelelangan, pemusnahan, atau pemanfaatan melalui mekanisme lain seperti hibah sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau tindak lanjutnya nanti dilelang, kita juga akan rilis lelang secara terbuka, tetapi bukan di Bea Cukai melainkan di KPKNL. Atau juga bisa untuk peruntukan lain, seperti hibah. Namun seluruh perizinannya berada di Direktorat Jenderal Kekayaan Negara,” ujar Adhang.

