JAKARTA, Rasional.co โ Investasi pembangunan kereta gantung di kawasan Danau Toba masih tertahan karena regulasi perkeretaapian belum mengatur secara spesifik kereta gantung yang berfungsi sebagai wahana atau atraksi wisata. Kondisi tersebut turut menghambat pengembangan kawasan wisata terpadu di salah satu Destinasi Pariwisata Super Prioritas (DPSP) Indonesia.
Persoalan itu disampaikan PT Tigaraja Putra Persada kepada pemerintah melalui Kanal Debottlenecking. Perusahaan swasta nasional tersebut berencana membangun kawasan wisata terpadu berupa taman hiburan beserta fasilitas kereta gantung di Danau Toba.
Selain belum adanya pengaturan khusus mengenai kategori kereta gantung wisata, sebagian jalur proyek juga berada di kawasan Hutan Lindung, Hutan Produksi, serta Area Penggunaan Lain (APL), sehingga proses perizinan menjadi lebih kompleks.
Direktur Utama PT Tigaraja Putra Persada, Hisar Gurning, mengatakan kendala tersebut berdampak pada tertundanya pengembangan kawasan strategis pariwisata sekaligus proses perizinan teknis dengan mitra investor dari Austria.
Proyek tersebut berada di kawasan DPSP Danau Toba yang juga berstatus Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) dan termasuk Proyek Strategis Nasional (PSN).
Menindaklanjuti aduan tersebut, dilansir dari siaran pers Kemenkeu, pemerintah menyepakati enam langkah penyelesaian dalam Sidang Kanal Debottlenecking ke-12 yang digelar Satgas Percepatan Program Pemerintah untuk Mendukung Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi (P3M-PPE).
Langkah pertama adalah memastikan kembali ruang lingkup status PSN pada kawasan DPSP Danau Toba. Pemerintah juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan untuk memastikan kategori hukum kereta gantung.
Selain itu, pemerintah akan membahas kepastian skema bisnis pembayaran bersama Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).Koordinasi juga akan dilakukan antara Kementerian Investasi dan Hilirisasi dengan Kementerian Perhubungan terkait penyesuaian Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) bagi proyek kereta gantung.
Pemerintah selanjutnya akan menggelar rapat lanjutan yang melibatkan Kementerian Investasi dan Hilirisasi, PT Tigaraja Putra Persada, serta Direktorat Jenderal Perkeretaapian. Pertemuan itu akan membahas definisi kereta api umum, kereta api khusus, kereta api wisata, tarif, KBLI, hingga aspek keselamatan.
Sementara itu, Kementerian Kehutanan akan memfasilitasi proses administrasi sehingga perusahaan tidak perlu lagi mengajukan permohonan baru.
Dalam sidang yang sama, pemerintah juga membahas aduan dari Asosiasi Produsen Peralatan Listrik Indonesia (APPI) dan PT Schneider Indonesia terkait persaingan produk dalam negeri di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
Menanggapi aduan tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pemerintah akan menyesuaikan regulasi agar perusahaan dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) tinggi memperoleh kesempatan yang sama di kawasan KEK.
“Kesimpulan debottlenecking akan kita sesuaikan peraturannya, supaya akses perusahaan yang punya pabrik di sini, yang memiliki TKDN yang lebih tinggi, di atas 40 persen rata-rata, itu punya akses yang sama ke kawasan KEK,” kata Purbaya.
Ia menambahkan pemerintah akan mengatur mekanisme agar produsen dalam negeri yang telah berinvestasi di Indonesia memiliki kesempatan yang setara untuk bersaing dalam proyek-proyek di kawasan ekonomi khusus.
Pemerintah mencatat hingga 23 Juli 2026 sebanyak 167 aduan pelaku usaha telah diselesaikan melalui Kanal Debottlenecking, baik melalui sidang yang dipimpin Menteri Keuangan maupun rapat koordinasi tingkat eselon. Kanal tersebut digunakan untuk mengurai berbagai hambatan investasi dan kegiatan usaha melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga.

