Close Menu
rasional.corasional.co
    What's Hot

    PSEL Bogor Raya 1 Olah 1.500 Ton Sampah per Hari Jadi Listrik

    September 18, 2026

    Bahlil ke Pemilik BMW dan Mobil Mewah: Jangan Pakai BBM Subsidi

    September 18, 2026

    AI Makin Sulit Diprediksi, Regulasi Harus Cepat Beradaptasi

    September 18, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • PSEL Bogor Raya 1 Olah 1.500 Ton Sampah per Hari Jadi Listrik
    • Bahlil ke Pemilik BMW dan Mobil Mewah: Jangan Pakai BBM Subsidi
    • AI Makin Sulit Diprediksi, Regulasi Harus Cepat Beradaptasi
    • Viral Video Joanna Wietrzyk BAB di Tengah Perlombaan HYROX China, Panitia Akhirnya Ganti Lantai Arena dan Minta Maaf
    • Skenario Gila Timnas U20 Tempa Diri di Negeri Tirai Bambu Demi Menembus Putaran Final Azerbaijan
    • Jadwal Pekan Ketiga BRI Super League: Persib Tantang Persijap, Bali United Sambangi Borneo FC
    • Bantai Nepal Tanpa Ampun, Timnas Voli Putri Indonesia Segel Tiket Perempat Final Asian Games 2026
    • Sempat Bernama Gajah Mada, TNI AL Ubah Nama Kapal Induk Jadi KRI Sriwijaya
    rasional.corasional.co
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp TikTok
    Login
    Jumat, September 18
    • Nasional
    • Politik
    • Dunia
    • Ekonomi
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Tekno
    • Sport
    • Video
    rasional.corasional.co
    • Nasional
    • Politik
    • Dunia
    • Ekonomi
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Tekno
    • Sport
    • Video
    Home»Politik»Hakim Bongkar Skema Terencana, Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun
    Politik

    Hakim Bongkar Skema Terencana, Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun

    MartinBy MartinJuni 30, 2026Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Copy Link WhatsApp
    Vonis Nadiem Makarim
    Vonis Nadiem Makarim 10 tahun penjara dalam kasus korupsi Chromebook. Hakim menilai perbuatan dilakukan terencana, sistematis, dan merugikan negara. (Foto: Detik)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Copy Link Telegram WhatsApp

    JAKARTA – Mantan Mendikbud Nadiem Anwar Makarim divonis 10 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Pengadilan Tipikor Jakarta. Majelis hakim menjatuhkan vonis karena perbuatannya dilakukan secara terencana, terstruktur, dan sistematis hingga menimbulkan kerugian negara besar.

    Perkara ini berkaitan dengan pengadaan perangkat Chromebook dan CDM yang dinilai merugikan keuangan negara. Hakim juga menilai tindakan tersebut berdampak luas terhadap penyelenggaraan pendidikan, terutama di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar.

    “Keadaan memberatkan, perbuatan dilakukan secara terencana, terstruktur dan sistematis, mengakibatkan kerugian negara yang sangat besar serta berdampak luas terhadap penyelenggaraan pendidikan khususnya bagi anak-anak di daerah tertinggal, terdepan, terluar,” kata Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa(30/6/26).

    • Baca juga: Jelang Putusan Nadiem Makarim, Polisi Bersiaga dan Dukungan Mengalir
    Baca Juga :  Dari Menteri Jadi Terdakwa, Nadiem Dituntut 18 Tahun Penjara

    Vonis Nadiem Makarim Dipengaruhi Faktor Pemberat

    Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan perbuatan Nadiem bertentangan dengan komitmen pemerintah dan masyarakat dalam pemberantasan korupsi. Posisi Nadiem sebagai menteri juga menjadi sorotan karena seharusnya memberikan teladan kepada publik.

    Hakim menilai Nadiem justru menyalahgunakan jabatan yang dipercayakan kepadanya. Majelis juga menyoroti kondisi ekonomi terdakwa yang dinilai sangat berkecukupan.

    Menurut hakim, tidak terdapat alasan kebutuhan ekonomi yang dapat membenarkan perbuatan tersebut. Pertimbangan itu menjadi salah satu faktor pemberat dalam penjatuhan hukuman.

    • Baca juga: Di Tengah Tuntutan 18 Tahun Penjara, Nadiem Sampaikan Apresiasi kepada Para Presiden
    Baca Juga :  Jokowi Serius Kawal Prabowo-Gibran Dua Periode, Senayan Belum Sepenuhnya Setuju

    Pertimbangan Hakim dalam Menjatuhkan Hukuman

    Di sisi lain, majelis hakim turut mempertimbangkan sejumlah keadaan yang meringankan. Nadiem belum pernah dijatuhi pidana dan bersikap sopan serta kooperatif selama persidangan.

    Hakim juga mencatat Nadiem sebelumnya dikenal sebagai tokoh yang berkontribusi dalam inovasi pendidikan dan teknologi. Faktor tersebut menjadi bagian dari pertimbangan sebelum majelis menjatuhkan putusan akhir.

    Dalam amar putusan, majelis menyatakan vonis Nadiem Makarim didasarkan pada pembuktian bahwa terdakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Hakim menyatakan Nadiem melanggar Pasal 604 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

    Baca Juga :  Jelang Putusan Nadiem Makarim, Polisi Bersiaga dan Dukungan Mengalir
    Chrome Device Management Kemendikbud korupsi Chromebook korupsi pendidikan Nadiem Makarim Pengadilan Tipikor Tipikor Jakarta vonis Nadiem Makarim
    Follow on Google News Follow on Flipboard
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Previous ArticleBelanda vs Maroko Piala Dunia 2026: Singa Atlas Terkam Oranje Lewat Drama Penalti
    Next Article Polri Bongkar Korupsi BBM Rp486 Miliar, Empat Orang Jadi Tersangka

    Berita Terkait

    Dua Versi Dakwaan Jadi Pembuka Sidang Perdana Roy Suryo

    September 17, 2026

    Nusron Soroti Pungli, Sebulan Kemudian KPK Bongkar Struktur Bayangan ATR/BPN

    September 17, 2026

    Threshold 5 Persen Tak Ubah Komposisi DPR Jika Pakai Hasil Pemilu 2024

    September 16, 2026

    Terungkap Pesan Rahasia Pejabat Bea Cukai Ditarget Tiga Huruf Sebelum OTT KPK

    September 12, 2026

    Prabowo Sambut Positif Kritik AHY demi Perkuat Demokrasi Indonesia

    September 9, 2026

    Prabowo-Gibran dan Puan Hadiri HUT ke-25 Partai Demokrat

    September 9, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    PSEL Bogor Raya 1 Olah 1.500 Ton Sampah per Hari Jadi Listrik

    Bayu PratamaSeptember 18, 2026

    Jakarta, Rasional.co – Sebanyak 1.500 ton sampah per hari ditargetkan dapat diolah menjadi energi listrik…

    Bahlil ke Pemilik BMW dan Mobil Mewah: Jangan Pakai BBM Subsidi

    September 18, 2026

    AI Makin Sulit Diprediksi, Regulasi Harus Cepat Beradaptasi

    September 18, 2026
    Top Trending

    PSEL Bogor Raya 1 Olah 1.500 Ton Sampah per Hari Jadi Listrik

    Bayu PratamaSeptember 18, 2026

    Jakarta, Rasional.co – Sebanyak 1.500 ton sampah per hari ditargetkan dapat diolah…

    AI Makin Sulit Diprediksi, Regulasi Harus Cepat Beradaptasi

    Bayu PratamaSeptember 18, 2026

    Jakarta, Rasional.co – Perkembangan kecerdasan artifisial yang berlangsung cepat membuat pemerintah tidak…

    Bahlil ke Pemilik BMW dan Mobil Mewah: Jangan Pakai BBM Subsidi

    Bayu PratamaSeptember 18, 2026

    Jakarta, Rasional.co – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia…

    rasional.co
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi Rasional.co
    • Pedoman Media Siber
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Privacy Policy
    • Terms of Service
    © 2026 RASIONAL.CO

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?