JAKARTA – Sebanyak 45 organisasi masyarakat sipil menolak Revisi UU HAM yang diinisiasi pemerintah melalui Kementerian HAM karena dinilai minim partisipasi publik. Mereka juga menilai sejumlah ketentuan dalam draf revisi berpotensi melemahkan prinsip perlindungan hak asasi manusia.
Penolakan tersebut muncul setelah organisasi masyarakat sipil menelaah draf revisi yang dinilai disusun tanpa pelibatan bermakna dari kelompok terdampak. Mereka menyoroti minimnya keterlibatan organisasi sipil, kelompok rentan, dan korban pelanggaran HAM.
“Terhadap draf RUU HAM yang diinisiasi oleh pemerintah melalui Kementerian HAM, organisasi masyarakat sipil setidaknya ada 45 menyatakan dan menuntut agar adanya partisipasi bermakna dalam penyusunan RUU HAM. Menghentikan proses legislasi yang elitis,” ujar Ketua Bidang Advokasi dan Jaringan YLBHI Zainal Arifin dalam konferensi pers, Kamis (25/6/26).
Revisi UU HAM Dinilai Minim Partisipasi Publik
Zainal menegaskan regulasi HAM memang perlu diperbarui untuk memperkuat perlindungan hak warga negara. Namun, dia menilai proses penyusunannya tidak boleh berlangsung secara tertutup dan elitis.
Menurut dia, minimnya partisipasi publik menimbulkan kekhawatiran terhadap arah revisi yang sedang dibahas pemerintah. Dia juga mempertanyakan kemungkinan penguatan lembaga HAM dan perlindungan pembela HAM dalam situasi pemerintahan yang dinilai semakin otoriter.
“Kami sangat khawatir ketika kemudian UU HAM ini direvisi dalam situasi rezim yang otoriter. Apakah butuh revisi? Iya, butuh penguatan. Tapi persoalannya, apakah memungkinkan penguatan terhadap lembaga nasional HAM dan penguatan terhadap pembela HAM akan diberikan di tengah rezim yang otoriter?” jelas dia.
Sorotan terhadap Independensi Komnas HAM
Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya menyoroti Pasal 1 ayat 15 dan 16 dalam draf RUU HAM. Dia menilai ketentuan tersebut memberi kewenangan besar kepada Menteri HAM dalam pelaksanaan tugas terkait HAM.
Menurut Dimas, prinsip utama dalam kerja HAM adalah independensi sebagaimana diatur dalam Prinsip Paris. Karena itu, fungsi pelindungan, penegakan, dan pemenuhan HAM harus bebas dari pengaruh otoritas negara.
“Independensi yang dimaksud ialah independensi dari otoritas kekuasaan negara. Bagaimana ceritanya UU HAM ini mau menempatkan Kementerian HAM sebagai operator terhadap kerja-kerja pelindungan, pemenuhan dan atau tanggung jawab HAM,” tegas Dimas.
Selain menolak proses legislasi yang dinilai elitis, organisasi masyarakat sipil juga mengajukan delapan tuntutan. Tuntutan itu mencakup penguatan klausul anti-diskriminasi, perlindungan pembela HAM, hak masyarakat adat, hingga penolakan pendekatan Business and Human Rights.

