Close Menu
rasional.corasional.co
    What's Hot

    PSEL Bogor Raya 1 Olah 1.500 Ton Sampah per Hari Jadi Listrik

    September 18, 2026

    Bahlil ke Pemilik BMW dan Mobil Mewah: Jangan Pakai BBM Subsidi

    September 18, 2026

    AI Makin Sulit Diprediksi, Regulasi Harus Cepat Beradaptasi

    September 18, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • PSEL Bogor Raya 1 Olah 1.500 Ton Sampah per Hari Jadi Listrik
    • Bahlil ke Pemilik BMW dan Mobil Mewah: Jangan Pakai BBM Subsidi
    • AI Makin Sulit Diprediksi, Regulasi Harus Cepat Beradaptasi
    • Viral Video Joanna Wietrzyk BAB di Tengah Perlombaan HYROX China, Panitia Akhirnya Ganti Lantai Arena dan Minta Maaf
    • Skenario Gila Timnas U20 Tempa Diri di Negeri Tirai Bambu Demi Menembus Putaran Final Azerbaijan
    • Jadwal Pekan Ketiga BRI Super League: Persib Tantang Persijap, Bali United Sambangi Borneo FC
    • Bantai Nepal Tanpa Ampun, Timnas Voli Putri Indonesia Segel Tiket Perempat Final Asian Games 2026
    • Sempat Bernama Gajah Mada, TNI AL Ubah Nama Kapal Induk Jadi KRI Sriwijaya
    rasional.corasional.co
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp TikTok
    Login
    Jumat, September 18
    • Nasional
    • Politik
    • Dunia
    • Ekonomi
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Tekno
    • Sport
    • Video
    rasional.corasional.co
    • Nasional
    • Politik
    • Dunia
    • Ekonomi
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Tekno
    • Sport
    • Video
    Home»Nasional»45 Organisasi Sipil Tolak Revisi UU HAM, Khawatir Jadi Karpet Merah Kementerian HAM
    Nasional

    45 Organisasi Sipil Tolak Revisi UU HAM, Khawatir Jadi Karpet Merah Kementerian HAM

    MartinBy MartinJuni 25, 2026Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Copy Link WhatsApp
    Revisi UU HAM
    Sebanyak 45 organisasi masyarakat sipil menolak Revisi UU HAM karena minim partisipasi publik dan dinilai mengancam independensi Komnas HAM. (Foto: Istimewa)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Copy Link Telegram WhatsApp

    JAKARTA – Sebanyak 45 organisasi masyarakat sipil menolak Revisi UU HAM yang diinisiasi pemerintah melalui Kementerian HAM karena dinilai minim partisipasi publik. Mereka juga menilai sejumlah ketentuan dalam draf revisi berpotensi melemahkan prinsip perlindungan hak asasi manusia.

    Penolakan tersebut muncul setelah organisasi masyarakat sipil menelaah draf revisi yang dinilai disusun tanpa pelibatan bermakna dari kelompok terdampak. Mereka menyoroti minimnya keterlibatan organisasi sipil, kelompok rentan, dan korban pelanggaran HAM.

    “Terhadap draf RUU HAM yang diinisiasi oleh pemerintah melalui Kementerian HAM, organisasi masyarakat sipil setidaknya ada 45 menyatakan dan menuntut agar adanya partisipasi bermakna dalam penyusunan RUU HAM. Menghentikan proses legislasi yang elitis,” ujar Ketua Bidang Advokasi dan Jaringan YLBHI Zainal Arifin dalam konferensi pers, Kamis (25/6/26).

    Revisi UU HAM Dinilai Minim Partisipasi Publik

    Zainal menegaskan regulasi HAM memang perlu diperbarui untuk memperkuat perlindungan hak warga negara. Namun, dia menilai proses penyusunannya tidak boleh berlangsung secara tertutup dan elitis.

    Menurut dia, minimnya partisipasi publik menimbulkan kekhawatiran terhadap arah revisi yang sedang dibahas pemerintah. Dia juga mempertanyakan kemungkinan penguatan lembaga HAM dan perlindungan pembela HAM dalam situasi pemerintahan yang dinilai semakin otoriter.

    “Kami sangat khawatir ketika kemudian UU HAM ini direvisi dalam situasi rezim yang otoriter. Apakah butuh revisi? Iya, butuh penguatan. Tapi persoalannya, apakah memungkinkan penguatan terhadap lembaga nasional HAM dan penguatan terhadap pembela HAM akan diberikan di tengah rezim yang otoriter?” jelas dia.

    • Baca juga: Besok ke Lampung, Jokowi Awali Agenda Keliling Indonesia Tiga Hari

    Sorotan terhadap Independensi Komnas HAM

    Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya menyoroti Pasal 1 ayat 15 dan 16 dalam draf RUU HAM. Dia menilai ketentuan tersebut memberi kewenangan besar kepada Menteri HAM dalam pelaksanaan tugas terkait HAM.

    Baca Juga  Kasus Andrie Yunus Berujung Vonis, Dua Prajurit TNI Dipecat

    Menurut Dimas, prinsip utama dalam kerja HAM adalah independensi sebagaimana diatur dalam Prinsip Paris. Karena itu, fungsi pelindungan, penegakan, dan pemenuhan HAM harus bebas dari pengaruh otoritas negara.

    “Independensi yang dimaksud ialah independensi dari otoritas kekuasaan negara. Bagaimana ceritanya UU HAM ini mau menempatkan Kementerian HAM sebagai operator terhadap kerja-kerja pelindungan, pemenuhan dan atau tanggung jawab HAM,” tegas Dimas.

    Selain menolak proses legislasi yang dinilai elitis, organisasi masyarakat sipil juga mengajukan delapan tuntutan. Tuntutan itu mencakup penguatan klausul anti-diskriminasi, perlindungan pembela HAM, hak masyarakat adat, hingga penolakan pendekatan Business and Human Rights.

    HAM Kementerian HAM Komnas HAM KontraS Organisasi Masyarakat Sipil Revisi UU HAM UU HAM YLBHI
    Follow on Google News Follow on Flipboard
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Previous ArticleBesok ke Lampung, Jokowi Awali Agenda Keliling Indonesia Tiga Hari
    Next Article Ketum Partai Tak Bisa Seumur Hidup? Enam Mahasiswa Gugat UU Parpol ke MK

    Berita Terkait

    Bahlil ke Pemilik BMW dan Mobil Mewah: Jangan Pakai BBM Subsidi

    September 18, 2026

    AI Makin Sulit Diprediksi, Regulasi Harus Cepat Beradaptasi

    September 18, 2026

    Sempat Bernama Gajah Mada, TNI AL Ubah Nama Kapal Induk Jadi KRI Sriwijaya

    September 18, 2026

    Dua Versi Dakwaan Jadi Pembuka Sidang Perdana Roy Suryo

    September 17, 2026

    Prabowo Minta Mitigasi Bencana Tak Lagi Menunggu Kejadian

    September 17, 2026

    Nusron Soroti Pungli, Sebulan Kemudian KPK Bongkar Struktur Bayangan ATR/BPN

    September 17, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    PSEL Bogor Raya 1 Olah 1.500 Ton Sampah per Hari Jadi Listrik

    Bayu PratamaSeptember 18, 2026

    Jakarta, Rasional.co – Sebanyak 1.500 ton sampah per hari ditargetkan dapat diolah menjadi energi listrik…

    Bahlil ke Pemilik BMW dan Mobil Mewah: Jangan Pakai BBM Subsidi

    September 18, 2026

    AI Makin Sulit Diprediksi, Regulasi Harus Cepat Beradaptasi

    September 18, 2026
    Top Trending

    PSEL Bogor Raya 1 Olah 1.500 Ton Sampah per Hari Jadi Listrik

    Bayu PratamaSeptember 18, 2026

    Jakarta, Rasional.co – Sebanyak 1.500 ton sampah per hari ditargetkan dapat diolah…

    AI Makin Sulit Diprediksi, Regulasi Harus Cepat Beradaptasi

    Bayu PratamaSeptember 18, 2026

    Jakarta, Rasional.co – Perkembangan kecerdasan artifisial yang berlangsung cepat membuat pemerintah tidak…

    Bahlil ke Pemilik BMW dan Mobil Mewah: Jangan Pakai BBM Subsidi

    Bayu PratamaSeptember 18, 2026

    Jakarta, Rasional.co – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia…

    rasional.co
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi Rasional.co
    • Pedoman Media Siber
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Privacy Policy
    • Terms of Service
    © 2026 RASIONAL.CO

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?